SuaraBanten.id - Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (paslon) bupati dan wakil bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Dede Rohana Putra mengaku siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Serang.
Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi menganulir hasil Pilkada Serang yang sebelumnya memenangkan paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas sudah tak dapat diganggu gugat.
"Kita siap melaksanakan, menjalankan putusan MK. Kita siap bertarung kembali untuk menjemput kemenangan yang tertunda, kita siap all out. Namanya keputusan MK sudah final, kita siap enggak siap ya harus siap," kata Dede Rohana, Senin (24/2/2025).
Meski begitu, Dede mengaku, pihaknya tak mampu menutupi kekecewaan atas putusan MK yang membatalkan kemenangan paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Serang 2024 lalu.
"Tidak ada langkah hukum lain (yang dilakukan). Masa mau diselesaikan dengan demo? Walaupun memang kita, tim sukses kita kecewa dengan keputusan MK ini," ujar politisi PAN tersebut.
Untuk itu, Dede mengatakan, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi lanjutan guna menyikapi putusan MK untuk bertarung kembali di pemungutan suara ulang yang akan digelar oleh KPU.
Bahkan, ia pun sesumbar mampu mempertahankan kemenangan dengan perolehan suara yang melampaui hasil di Pilkada Kabupaten Serang 2024 lalu.
Diketahui pada Pilkada Kabupaten Serang 2024, paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas meraih perolehan suara sebanyak 598.654 suara. Sementara lawannya paslon Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna meraih peroleh sebanyak 254.494 suara.
"Minggu-minggu ini langsung kita kumpulkan lagi (tim) menyikapi keputusan MK. Tapi sementara kita nyatakan siap untuk menjemput kembali kemenangan tersebut. Tinggal kita rapatkan kembali," ungkapnya.
Baca Juga: Kemenangan Istri Yandri Susanto di Pilkada Serang Dibatalkan, KPU Banten Angkat Bicara
"Saya yakin kemenangannya bisa jauh lebih signifikan daripada hasil pilkada kemarin, karena orang tau hasilnya menang, orang makin percaya diri," imbuh Dede.
Sebelumnya, MK secara resmi membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. Bahkan dalam putusannya, MK meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.
Kontributor : Yandi Sofyan
Tag
Berita Terkait
-
Kemenangan Istri Yandri Susanto di Pilkada Serang Dibatalkan, KPU Banten Angkat Bicara
-
MK Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah di Pilbup Serang, Minta KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang
-
Dede Rohana Beberkan 3 Potensi PAD Pemprov Banten di Era Andra Soni-Dimyati
-
Dede Rohana: Perbaikan Jalan Lingkar Selatan Jadi PR Besar Robinsar-Fajar
-
Yandri Susanto Bantah Akomodir Para Kades untuk Menangkan Ratu Zakiyah: Itu Halu Semuanya
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
7 Fakta Panas di Balik Gembok Rumah Aspirasi Bupati Lebak: Intrik Keluarga atau Politik?
-
Panglima TNI Jelaskan Penetapan Status Siaga 1 untuk Prajurit
-
Mantan Bupati Lebak Tutup Rumah Aspirasi Hasbi Jayabaya, Ada Apa?
-
6 Fakta Panas Sidang Perdana Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang: Kursi Pejabat Kosong Melompong
-
Ojek Pangkalan vs Penguasa: Gugatan Al Amin Terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang Dimulai