SuaraBanten.id - Dalam dua pekan terakhir pada Juni 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana persetubuhan, kekerasan seksual, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, salah satu pelaku yang diamankan juga masih berusia di bawah umur.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, belasan pelaku ini diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Serang, seperti Cikande, Pamarayan, Jawilan, Pontang, dan Cikeusal.
Para pelaku mayoritas merupakan orang-orang yang dikenal korban, mulai dari teman sebaya, orang terdekat, hingga ada yang berstatus sebagai pengajar.
“Korban rata-rata masih berstatus pelajar, mulai dari usia 6 tahun sampai 16 tahun. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya,” ujar AKBP Condro dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).
Dari 14 pelaku tersebut, satu orang masih dalam proses pemeriksaan dan satu lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Seluruh kasus ini akan diproses hukum tanpa ada toleransi.
Para tersangka dan kasusnya di antaranya HW (21) menyetubuhi korban usia 17 tahun. K (20) menyetubuhi korban usia 12 tahun. US (45), melakukan kekerasan seksual terhadap korban tunarungu dan tunawicara usia 20 tahun. MF (20, menyetubuhi korban usia 14 tahun.
FK (36) mencabuli korban usia 8 tahun. A (47), mencabuli korban usia 6 tahun. HSM (24), menyetubuhi korban usia 16 tahun. H (22), menyetubuhi korban usia 14 tahun. MA (28), menyetubuhi korban usia 14 tahun. FIS (25), mencabuli korban usia 14 tahun. AJ (27), menyetubuhi korban usia 17 tahun S (54), menyetubuhi korban usia 13 tahunH (16), menyetubuhi korban usia 15 tahun Fi (17),kasus masih dalam pendalaman.
“Dalam kurun waktu sepuluh hari, jumlah korban yang tercatat mencapai 20 orang. Modus pelaku umumnya mengiming-imingi korban, bahkan ada yang memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban,” tambah Kapolres.
Seluruh pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
Kapolres Condro mengimbau orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama di lingkungan sekitar. Polres Serang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam dua pekan terakhir pada Juni 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana persetubuhan, kekerasan seksual, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, salah satu pelaku yang diamankan juga masih berusia di bawah umur.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, belasan pelaku ini diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Serang, seperti Cikande, Pamarayan, Jawilan, Pontang, dan Cikeusal.
Para pelaku mayoritas merupakan orang-orang yang dikenal korban, mulai dari teman sebaya, orang terdekat, hingga ada yang berstatus sebagai pengajar.
“Korban rata-rata masih berstatus pelajar, mulai dari usia 6 tahun sampai 16 tahun. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya,” ujar AKBP Condro dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).
Dari 14 pelaku tersebut, satu orang masih dalam proses pemeriksaan dan satu lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Seluruh kasus ini akan diproses hukum tanpa ada toleransi.
Para tersangka dan kasusnya di antaranya HW (21) menyetubuhi korban usia 17 tahun. K (20) menyetubuhi korban usia 12 tahun. US (45), melakukan kekerasan seksual terhadap korban tunarungu dan tunawicara usia 20 tahun. MF (20, menyetubuhi korban usia 14 tahun.
Berita Terkait
-
KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
-
Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3
-
Pegawai Desa Sukamaju Jadi Tersangka, Anggaran Dana Desa Dipakai Judi Online dan Trading
-
5 Spot Camping Keluarga di Serang Banten, Layak Masuk List Liburan
-
Ijazah Ditahan, Puluhan Alumni Ponpes Al Dzikri Geruduk Kemenag Kota Serang
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, eks Kadis LH Tangsel Dihukum 7 Tahun Penjara
-
Tangis Pilu Menjemput Pahlawan Udara: Jenazah Capt. Enggon Erawan Korban KKB Tiba di Ciputat
-
Dinilai Secara Rahasia, Berikut Daftar Restoran Terbaik Indonesia Dalam Gourmet Choice 2026
-
Darurat Pestisida! Sungai Cisadane Tercemar Sepanjang 22,5 Km, Warga Dilarang Konsumsi Air
-
480 Ribu Kartu BPJS PBI di Banten Dinonaktifkan, Ini Jawaban Dinkes dan Gubernur