SuaraBanten.id - Dalam dua pekan terakhir pada Juni 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana persetubuhan, kekerasan seksual, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, salah satu pelaku yang diamankan juga masih berusia di bawah umur.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, belasan pelaku ini diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Serang, seperti Cikande, Pamarayan, Jawilan, Pontang, dan Cikeusal.
Para pelaku mayoritas merupakan orang-orang yang dikenal korban, mulai dari teman sebaya, orang terdekat, hingga ada yang berstatus sebagai pengajar.
“Korban rata-rata masih berstatus pelajar, mulai dari usia 6 tahun sampai 16 tahun. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya,” ujar AKBP Condro dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).
Dari 14 pelaku tersebut, satu orang masih dalam proses pemeriksaan dan satu lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Seluruh kasus ini akan diproses hukum tanpa ada toleransi.
Para tersangka dan kasusnya di antaranya HW (21) menyetubuhi korban usia 17 tahun. K (20) menyetubuhi korban usia 12 tahun. US (45), melakukan kekerasan seksual terhadap korban tunarungu dan tunawicara usia 20 tahun. MF (20, menyetubuhi korban usia 14 tahun.
FK (36) mencabuli korban usia 8 tahun. A (47), mencabuli korban usia 6 tahun. HSM (24), menyetubuhi korban usia 16 tahun. H (22), menyetubuhi korban usia 14 tahun. MA (28), menyetubuhi korban usia 14 tahun. FIS (25), mencabuli korban usia 14 tahun. AJ (27), menyetubuhi korban usia 17 tahun S (54), menyetubuhi korban usia 13 tahunH (16), menyetubuhi korban usia 15 tahun Fi (17),kasus masih dalam pendalaman.
“Dalam kurun waktu sepuluh hari, jumlah korban yang tercatat mencapai 20 orang. Modus pelaku umumnya mengiming-imingi korban, bahkan ada yang memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban,” tambah Kapolres.
Seluruh pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
Kapolres Condro mengimbau orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama di lingkungan sekitar. Polres Serang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam dua pekan terakhir pada Juni 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana persetubuhan, kekerasan seksual, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, salah satu pelaku yang diamankan juga masih berusia di bawah umur.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, belasan pelaku ini diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Serang, seperti Cikande, Pamarayan, Jawilan, Pontang, dan Cikeusal.
Para pelaku mayoritas merupakan orang-orang yang dikenal korban, mulai dari teman sebaya, orang terdekat, hingga ada yang berstatus sebagai pengajar.
“Korban rata-rata masih berstatus pelajar, mulai dari usia 6 tahun sampai 16 tahun. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya,” ujar AKBP Condro dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).
Dari 14 pelaku tersebut, satu orang masih dalam proses pemeriksaan dan satu lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Seluruh kasus ini akan diproses hukum tanpa ada toleransi.
Berita Terkait
-
KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
-
Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3
-
Pegawai Desa Sukamaju Jadi Tersangka, Anggaran Dana Desa Dipakai Judi Online dan Trading
-
5 Spot Camping Keluarga di Serang Banten, Layak Masuk List Liburan
-
Ijazah Ditahan, Puluhan Alumni Ponpes Al Dzikri Geruduk Kemenag Kota Serang
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
PAN Cilegon Pasang 8 Formatur di Tingkat DPC, Muscab Digelar Serentak
-
Anak Berbakat Terancam Gagal Kuliah, 60.000 Calon Mahasiswa Jalur SNBP Mundur Massal?
-
Bawa-bawa Logo Koperasi di Pesan Kesehatan, Strategi Komunikasi Pemasaran Aqua Menuai Kritik
-
Aktivitas Galian Tanah di Desa Nanggung Kopo Dipantau Ketat Polisi
-
Kecemburuan Berujung Brutal, Kedi Golf Jadi Korban Penganiayaan di Tangerang