SuaraBanten.id - Dalam dua pekan terakhir pada Juni 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana persetubuhan, kekerasan seksual, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, salah satu pelaku yang diamankan juga masih berusia di bawah umur.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, belasan pelaku ini diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Serang, seperti Cikande, Pamarayan, Jawilan, Pontang, dan Cikeusal.
Para pelaku mayoritas merupakan orang-orang yang dikenal korban, mulai dari teman sebaya, orang terdekat, hingga ada yang berstatus sebagai pengajar.
“Korban rata-rata masih berstatus pelajar, mulai dari usia 6 tahun sampai 16 tahun. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya,” ujar AKBP Condro dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).
Dari 14 pelaku tersebut, satu orang masih dalam proses pemeriksaan dan satu lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Seluruh kasus ini akan diproses hukum tanpa ada toleransi.
Para tersangka dan kasusnya di antaranya HW (21) menyetubuhi korban usia 17 tahun. K (20) menyetubuhi korban usia 12 tahun. US (45), melakukan kekerasan seksual terhadap korban tunarungu dan tunawicara usia 20 tahun. MF (20, menyetubuhi korban usia 14 tahun.
FK (36) mencabuli korban usia 8 tahun. A (47), mencabuli korban usia 6 tahun. HSM (24), menyetubuhi korban usia 16 tahun. H (22), menyetubuhi korban usia 14 tahun. MA (28), menyetubuhi korban usia 14 tahun. FIS (25), mencabuli korban usia 14 tahun. AJ (27), menyetubuhi korban usia 17 tahun S (54), menyetubuhi korban usia 13 tahunH (16), menyetubuhi korban usia 15 tahun Fi (17),kasus masih dalam pendalaman.
“Dalam kurun waktu sepuluh hari, jumlah korban yang tercatat mencapai 20 orang. Modus pelaku umumnya mengiming-imingi korban, bahkan ada yang memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban,” tambah Kapolres.
Seluruh pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
Kapolres Condro mengimbau orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama di lingkungan sekitar. Polres Serang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam dua pekan terakhir pada Juni 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana persetubuhan, kekerasan seksual, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, salah satu pelaku yang diamankan juga masih berusia di bawah umur.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, belasan pelaku ini diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Serang, seperti Cikande, Pamarayan, Jawilan, Pontang, dan Cikeusal.
Para pelaku mayoritas merupakan orang-orang yang dikenal korban, mulai dari teman sebaya, orang terdekat, hingga ada yang berstatus sebagai pengajar.
“Korban rata-rata masih berstatus pelajar, mulai dari usia 6 tahun sampai 16 tahun. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya,” ujar AKBP Condro dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).
Dari 14 pelaku tersebut, satu orang masih dalam proses pemeriksaan dan satu lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Seluruh kasus ini akan diproses hukum tanpa ada toleransi.
Berita Terkait
-
KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
-
Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3
-
Pegawai Desa Sukamaju Jadi Tersangka, Anggaran Dana Desa Dipakai Judi Online dan Trading
-
5 Spot Camping Keluarga di Serang Banten, Layak Masuk List Liburan
-
Ijazah Ditahan, Puluhan Alumni Ponpes Al Dzikri Geruduk Kemenag Kota Serang
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
BRI Revitalisasi Lebih 100 Sungai, Libatkan Ribuan Warga dalam Padat Karya
-
Insiden Siswa Nyaris Jatuh Viral, Dikbud Tangsel Langsung Turun Tangan, Fokus Trauma Psikologis Anak
-
Tangerang Pasang Mata-mata Canggih di Hulu Bogor: Garda Terdepan Mitigasi Banjir Kiriman
-
Polri Intensif Kejar Buronan Sektor Keuangan Kelas Kakap Pasca Penangkapan CEO Investree
-
APMAKI Apresiasi Presiden Prabowo dan BGN Tetapkan Produk Wadah Makan dari Dalam Negeri