- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melarang pondok pesantren tanpa izin dan pihak yang tidak layak menggunakan gelar kiai beroperasi.
- Satuan Tugas Penanggulangan Kekerasan PBNU menerima 15 laporan kasus kekerasan dan legalitas pesantren baru pada tahun 2026.
- PBNU mengintensifkan gerakan nasional Pesantrenku Aman guna memastikan perlindungan nyata dan keselamatan para santri di lingkungan pesantren.
SuaraBanten.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas menyatakan tidak ada ruang toleransi bagi segala bentuk aksi kekerasan terhadap santri di lingkungan pondok pesantren. Komitmen ini digaungkan melalui sinergi Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) dan Satuan Tugas Penanggulangan Kekerasan (SAKA) PBNU.
Guna memastikan perlindungan santri berjalan nyata di lapangan, PBNU mengintensifkan gerakan nasional lewat roadshow bertajuk "Pesantrenku Aman". Dalam gerakan ini, PBNU memperkenalkan standardisasi lima aspek penting yang terangkum dalam ARKAN (Rukun Pesantren Aman).
Sekretaris RMI PBNU, Ulun Nuha, menegaskan bahwa pihak pesantren siap berbenah dan terbuka demi menjamin keselamatan para santri.
"Kekerasan di mana saja terjadi, ya termasuk juga di pesantren, kita ingin memperbaiki diri. Makanya hari ini ada deklarasi, di mana para kiai berkomitmen untuk betul-betul mewujudkan pesantren yang aman," ujar Ulun Nuha dilansir dari Antara, Sabtu (1/8/2026).
Ia menyebutkan, melalui standardisasi yang digulirkan untuk mengatur seluruh pesantren hingga pengurus ini dituntut untuk menerapkan sanad keilmuan yang jelas dan bersumber dari tradisi kepesantrenan yang sahih.
Kemudian, lingkungan pesantren juga dituntut agar bisa memiliki aturan ramah anak sebagai tata tertib kepengasuhan yang menjunjung tinggi hak-hak santri.
"Para kiai secara tegas meminta agar pesantren-pesantren yang tidak berizin, atau pihak-pihak yang tidak layak menyandang gelar pesantren maupun kiai, dilarang keras menyelenggarakan pendidikan atas nama pesantren," ujarnya.
Ulun mengatakan, di tengah derasnya ancaman kasus kekerasan santri, pihaknya tengah membentuk satgas pesantren aman sebagai penanggulangan kekerasan di tingkat lembaga. Selanjutnya, terbentuk sistem pelaporan yang bisa dimanfaatkan oleh diakses oleh santri.
"Pembangunan fasilitas fisik yang mendukung pengawasan, seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV)," ucapnya.
Baca Juga: Tangsel Darurat Kekerasan Anak: 118 Kasus Terdata, 34 Pencabulan Menyasar Siswa Laki-laki
Dalam hal ini, kata dia, saat ini terdapat 15 kasus baru pada tahun 2026 tentang kekerasan dan legalitas pesantren telah masuk dalam pelaporan Satgas PBNU. Sehingga, para tokoh dan kiai di PBNU secara tegas meminta agar pesantren-pesantren yang tidak berizin, atau pihak-pihak yang tidak layak menyandang gelar pesantren maupun kiai, dilarang keras menyelenggarakan pendidikan atas nama pesantren.
"Kalau secara jumlah dibandingkan total pesantren yang mencapai 42.800 lebih, angka itu kecil. Tapi dalam kacamata korban dan perspektif keadilan, kita nggak boleh bilang kecil. Dalam Islam disebutkan membunuh satu orang sama dengan membunuh seluruh alam raya. Jadi kalau jatuh satu korban, kita nggak boleh bilang 'cuma satu korban dibanding 4 juta santri'," katanya.
Oleh karena itu, ia pun mengajak publik untuk tetap objektif dan fair di balik segelintir kasus yang mencuat, terdapat jutaan praktik baik (best practice) dan kontribusi nyata dari jutaan santri serta pengasuh di seluruh penjuru negeri yang juga harus disuarakan kepada publik.
"Mulai dari pelatihan perlindungan diri bagi santri, pelatihan kepengasuhan ramah anak bagi musrif/musrifah, hingga pelatihan penguatan tim media dan platform Big Data Pesantren sebagai bagian dari sinergi kolaboratif antara PBNU, PWNU, PCNU, para pengasuh, dan pemerintah," kata dia.
Berita Terkait
-
Tangsel Darurat Kekerasan Anak: 118 Kasus Terdata, 34 Pencabulan Menyasar Siswa Laki-laki
-
Kasus Kekerasan Anak di Kota Tangsel 2026 Meningkat
-
Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang
-
Fakta di Balik Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lebak: Pelaku dan Korban Alami Keterbatasan Mental
-
Polres Tangsel Buru Debt Collector Penikam Advokat: Tak Ada Ruang Bagi Kekerasan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Lebak Resmi Siaga Darurat Kekeringan! BPBD Pasok Air Bersih Setiap Hari ke Desa Pelosok
-
Rekor Tiga Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta, Bareskrim Buru Jaringan Pilot Malaysia
-
Judol dan Pinjol Intai Buruh Banten, Ada Pekerja Terlilit Utang Miliaran hingga Kena PHK
-
Pilot Malaysia Terbangkan Pesawat ke Indonesia dalam Kondisi Positif Kokain hingga Ekstasi
-
Tergiur Upah Rp220 Juta, Pilot Asal Malaysia Nekat Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Indonesia