SuaraBanten.id - Sebuah niat sederhana untuk merenovasi dapur rumah berubah menjadi mimpi buruk bagi Aminudin, seorang kakek berusia 61 tahun di Cimanggu, Pandeglang, Banten. Bersama rekannya, Arsana (41), ia kini harus berhadapan dengan hukum dan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara akibat menebang phon di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Kesalahan fatal dua warga Pandeglang itu lantaran tebang pohon di kawasan TNUK. Satu batang pohon jenis kecapi di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon yang ditebang mereka membaca ancaman penjara yang tidak sebentar.
Kasus ini menjadi cerminan betapa seriusnya pelanggaran di kawasan konservasi TNUK, di mana niat pribadi harus berhadapan dengan sanksi hukum yang tak kenal ampun.
Kisah ini bermula dari rencana Aminudin untuk memperbaiki bagian dapur rumahnya.
Untuk kebutuhan bahan bangunan, ia kemudian menyuruh Arsana, yang berprofesi sebagai tukang tebang pohon, untuk mencari kayu.
Pilihan mereka jatuh pada sebatang pohon kecapi di dalam kawasan TNUK, yang kemudian mereka tebang dan olah menjadi bahan bangunan.
“Jadi pohon kecapi itu dia tebang, terus dibentuk untuk ukuran reng dengan panjang 4 meter dengan diameter 5 centimeter,” kata PS Kanit Reskrim Polsek Cimanggu, Bripka Guntur Haryanto dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Sabtu 26 Juli 2025.
Namun, sebelum kayu-kayu itu sempat terpasang di dapur Aminudin, laporan dari petugas TNUK yang menemukan adanya pohon yang hilang membawa polisi ke kediaman mereka. Pada Kamis (24/7/2025), keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
Polisi turut menyita barang bukti berupa delapan potongan kayu kecapi, 55 kayu olahan, dan satu unit gergaji mesin.
Baca Juga: Senjata Pemburu Badak Hingga Narkoba Rp400 Juta Dimusnahkan Kejari Pandeglang
Yang memberatkan posisi kedua pelaku adalah fakta bahwa mereka sebenarnya tahu perbuatan itu terlarang.
Menurut Guntur, Aminudin merupakan salah satu warga yang menjadi penggarap lahan sawah di dalam kawasan penyangga TNUK.
Aktivitasnya sehari-hari membuat ia sangat paham batasan dan aturan di hutan lindung tersebut.
“Pelaku ini sudah sering beraktivitas di kawasan tersebut, karena di kawasan tersebut ada lahan yang bisa digarap oleh masyarakat berupa sawah. Dan pelaku merupakan salah satu penggarap lahan itu,” ujarnya.
Pengetahuan ini mengindikasikan bahwa tindakan mereka bukanlah sebuah ketidaksengajaan, melainkan pilihan sadar yang didorong oleh kebutuhan pribadi.
“Jadi pelaku tahu kalau tidak boleh mengambil atau merusak di kawasan itu. Kemungkinan dia sengaja (menebang pohon) untuk kebutuhan dia pribadi, dan pelaku mengakui jika awalnya kayu tersebut akan digunakan untuk renovasi dapur rumahnya,” tambah Guntur.
Berita Terkait
-
Senjata Pemburu Badak Hingga Narkoba Rp400 Juta Dimusnahkan Kejari Pandeglang
-
Tabrakan Maut Pandeglang, Pemotor Tewas Usai Terpental 5 Meter
-
DM Instagram Berujung Ancaman Video Bugil, Pria di Pandeglang Gagahi Anak di Bawah Umur
-
Potret Pilu Balita Gizi Buruk di Pandeglang, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat
-
Puluhan Siswa SD di Pandeglang Tiga Tahun Belajar di Teras Sekolah, Kadindikpora Ngaku Belum Tahu
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Stop Main-Main! Wagub Banten Ancam Sikat Tambang Ilegal dan Berizin Nakal: Izin Bukan Tameng
-
Anggaran Rp1 Miliar Lebak Disulap Jadi Harapan Baru: 50 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pacu Penyaluran KUR Capai 74,4 Persen dari Alokasi 2025
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya