SuaraBanten.id - Sebuah niat sederhana untuk merenovasi dapur rumah berubah menjadi mimpi buruk bagi Aminudin, seorang kakek berusia 61 tahun di Cimanggu, Pandeglang, Banten. Bersama rekannya, Arsana (41), ia kini harus berhadapan dengan hukum dan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara akibat menebang phon di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Kesalahan fatal dua warga Pandeglang itu lantaran tebang pohon di kawasan TNUK. Satu batang pohon jenis kecapi di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon yang ditebang mereka membaca ancaman penjara yang tidak sebentar.
Kasus ini menjadi cerminan betapa seriusnya pelanggaran di kawasan konservasi TNUK, di mana niat pribadi harus berhadapan dengan sanksi hukum yang tak kenal ampun.
Kisah ini bermula dari rencana Aminudin untuk memperbaiki bagian dapur rumahnya.
Untuk kebutuhan bahan bangunan, ia kemudian menyuruh Arsana, yang berprofesi sebagai tukang tebang pohon, untuk mencari kayu.
Pilihan mereka jatuh pada sebatang pohon kecapi di dalam kawasan TNUK, yang kemudian mereka tebang dan olah menjadi bahan bangunan.
“Jadi pohon kecapi itu dia tebang, terus dibentuk untuk ukuran reng dengan panjang 4 meter dengan diameter 5 centimeter,” kata PS Kanit Reskrim Polsek Cimanggu, Bripka Guntur Haryanto dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Sabtu 26 Juli 2025.
Namun, sebelum kayu-kayu itu sempat terpasang di dapur Aminudin, laporan dari petugas TNUK yang menemukan adanya pohon yang hilang membawa polisi ke kediaman mereka. Pada Kamis (24/7/2025), keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
Polisi turut menyita barang bukti berupa delapan potongan kayu kecapi, 55 kayu olahan, dan satu unit gergaji mesin.
Baca Juga: Senjata Pemburu Badak Hingga Narkoba Rp400 Juta Dimusnahkan Kejari Pandeglang
Yang memberatkan posisi kedua pelaku adalah fakta bahwa mereka sebenarnya tahu perbuatan itu terlarang.
Menurut Guntur, Aminudin merupakan salah satu warga yang menjadi penggarap lahan sawah di dalam kawasan penyangga TNUK.
Aktivitasnya sehari-hari membuat ia sangat paham batasan dan aturan di hutan lindung tersebut.
“Pelaku ini sudah sering beraktivitas di kawasan tersebut, karena di kawasan tersebut ada lahan yang bisa digarap oleh masyarakat berupa sawah. Dan pelaku merupakan salah satu penggarap lahan itu,” ujarnya.
Pengetahuan ini mengindikasikan bahwa tindakan mereka bukanlah sebuah ketidaksengajaan, melainkan pilihan sadar yang didorong oleh kebutuhan pribadi.
“Jadi pelaku tahu kalau tidak boleh mengambil atau merusak di kawasan itu. Kemungkinan dia sengaja (menebang pohon) untuk kebutuhan dia pribadi, dan pelaku mengakui jika awalnya kayu tersebut akan digunakan untuk renovasi dapur rumahnya,” tambah Guntur.
Berita Terkait
-
Senjata Pemburu Badak Hingga Narkoba Rp400 Juta Dimusnahkan Kejari Pandeglang
-
Tabrakan Maut Pandeglang, Pemotor Tewas Usai Terpental 5 Meter
-
DM Instagram Berujung Ancaman Video Bugil, Pria di Pandeglang Gagahi Anak di Bawah Umur
-
Potret Pilu Balita Gizi Buruk di Pandeglang, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat
-
Puluhan Siswa SD di Pandeglang Tiga Tahun Belajar di Teras Sekolah, Kadindikpora Ngaku Belum Tahu
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Modus Jual Sembako Tak Setor Hasil, Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi PT ABM Rp6,8 M
-
Kampung Somang yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul, Ini Penjelasan Pengelola
-
Pimpin PUTRI Banten, Nana Sunjana Target Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat
-
Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi
-
Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu