SuaraBanten.id - Di balik kasus hukum pemilik Apotek Gama, terungkap praktik berbahaya meracik "obat stelan" yang mengandung campuran obat keras seperti Deksametason dan Asam Mefenamat.
Kasus yang kini di tangan Kejari Cilegon ini menjadi peringatan keras tentang ancaman kesehatan publik dari sediaan obat keras ilegal yang diracik menjadi obat stelan.
Pelimpahan kasus pemilik Apotek Gama 1 Cilegon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon membuka tabir bahaya di balik peredaran "obat stelan" alias obat keras ilegal.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa obat racikan tanpa izin yang dijual bebas tersebut mengandung campuran obat keras, mengancam kesehatan konsumen yang tidak menaruh curiga.
Kejaksaan Negeri Cilegon telah resmi menerima tersangka pemilik Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono dan 61 item barang bukti dari Penyidik Polda Banten pada hari Senin, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Tersangka adalah pemilik Apotek Gama 1 Cilegon yang terlibat dalam peredaran sediaan farmasi ilegal.
“Tersangka disangka melanggar Pasal 436 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, dalam keterangannya.
Yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini adalah kandungan berbahaya dari obat-obatan yang diedarkan.
Berawal dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti oleh BPOM, ditemukan fakta bahwa obat racikan tersebut mengandung bahan obat keras.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek, Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berdasarkan hasil uji laboratorium, sediaan ilegal itu positif mengandung Deksametason, Asam Mefenamat, Salbutamol Sulfate, dan Natrium Diklofenak. Praktik berbahaya ini dipertegas oleh temuan di lapangan.
“Obat-obatan ditemukan dalam bentuk racikan tanpa kemasan resmi di lokasi yang tidak berizin sebagai gudang farmasi. Ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Nasruddin.
Skala peredaran obat ilegal ini pun tidak main-main. Di antara 61 item barang bukti yang diserahkan, terdapat ratusan ribu tablet dan kaplet obat keras.
Salah satu yang paling signifikan adalah 40.000 kaplet Flacoid 0,75 yang dikemas dalam 400 botol plastik. Dengan pelimpahan ini, proses hukum akan segera berlanjut ke pengadilan.
“Tujuan penyerahan ini adalah untuk penelitian dan kelengkapan syarat pelimpahan ke pengadilan. Kami akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Nasruddin.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi publik akan bahaya membeli dan mengonsumsi obat-obatan yang tidak memiliki identitas produk dan izin edar yang jelas. Pihak kejaksaan pun mengimbau masyarakat untuk proaktif.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek, Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Nyambi Jadi Calo CPNS Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah di Cilegon Divonis 3 Tahun, JPU Pikir-pikir untuk Banding
-
Kejari Usut Dugaan Kasus Korupsi Baznas Cilegon, Kasi Intel: Masih Puldata dan Pubaket
-
Apotek Gama Cilegon Diduga Jual Paket Obat Ilegal dan Berbahaya
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak
-
Datangi Gubernur, Ribuan Warga Badui Desak Kelestarian Hutan Lindung Banten Tetap Terjaga
-
Warga Banten Pemilik Mobil Listrik Bebas Pajak, Ini Penjelasan Wagub Dimyati
-
Momen Wali Kota Cilegon Bareng Ebiet G. Ade Iringi Refleksi HUT ke-27 Cilegon
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video