SuaraBanten.id - Di balik kasus hukum pemilik Apotek Gama, terungkap praktik berbahaya meracik "obat stelan" yang mengandung campuran obat keras seperti Deksametason dan Asam Mefenamat.
Kasus yang kini di tangan Kejari Cilegon ini menjadi peringatan keras tentang ancaman kesehatan publik dari sediaan obat keras ilegal yang diracik menjadi obat stelan.
Pelimpahan kasus pemilik Apotek Gama 1 Cilegon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon membuka tabir bahaya di balik peredaran "obat stelan" alias obat keras ilegal.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa obat racikan tanpa izin yang dijual bebas tersebut mengandung campuran obat keras, mengancam kesehatan konsumen yang tidak menaruh curiga.
Kejaksaan Negeri Cilegon telah resmi menerima tersangka pemilik Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono dan 61 item barang bukti dari Penyidik Polda Banten pada hari Senin, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Tersangka adalah pemilik Apotek Gama 1 Cilegon yang terlibat dalam peredaran sediaan farmasi ilegal.
“Tersangka disangka melanggar Pasal 436 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, dalam keterangannya.
Yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini adalah kandungan berbahaya dari obat-obatan yang diedarkan.
Berawal dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti oleh BPOM, ditemukan fakta bahwa obat racikan tersebut mengandung bahan obat keras.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek, Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berdasarkan hasil uji laboratorium, sediaan ilegal itu positif mengandung Deksametason, Asam Mefenamat, Salbutamol Sulfate, dan Natrium Diklofenak. Praktik berbahaya ini dipertegas oleh temuan di lapangan.
“Obat-obatan ditemukan dalam bentuk racikan tanpa kemasan resmi di lokasi yang tidak berizin sebagai gudang farmasi. Ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Nasruddin.
Skala peredaran obat ilegal ini pun tidak main-main. Di antara 61 item barang bukti yang diserahkan, terdapat ratusan ribu tablet dan kaplet obat keras.
Salah satu yang paling signifikan adalah 40.000 kaplet Flacoid 0,75 yang dikemas dalam 400 botol plastik. Dengan pelimpahan ini, proses hukum akan segera berlanjut ke pengadilan.
“Tujuan penyerahan ini adalah untuk penelitian dan kelengkapan syarat pelimpahan ke pengadilan. Kami akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Nasruddin.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi publik akan bahaya membeli dan mengonsumsi obat-obatan yang tidak memiliki identitas produk dan izin edar yang jelas. Pihak kejaksaan pun mengimbau masyarakat untuk proaktif.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek, Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Nyambi Jadi Calo CPNS Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah di Cilegon Divonis 3 Tahun, JPU Pikir-pikir untuk Banding
-
Kejari Usut Dugaan Kasus Korupsi Baznas Cilegon, Kasi Intel: Masih Puldata dan Pubaket
-
Apotek Gama Cilegon Diduga Jual Paket Obat Ilegal dan Berbahaya
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
-
Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang
-
Firasat Tak Biasa Rekan Profesi Sebelum Jurnalis Antara Hilang di Krakatau: Sampai Ucap Kata Pamit