SuaraBanten.id - Berbekal rekaman video viral dan bukti percakapan WhatsApp, kasus Kadin Cilegon minta jatah Proyek kini resmi di tangan kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon.
Melalui video viral yang beredar terungkap Kadin Cilegon minta jatah proyek tapa lelang kepada Chengda Enginering co selaku kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) untuk memberikan jatah pekerjaan.
Kasus dugaan pemerasan pada proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp17 triliun oleh jajaran Kadin Cilegon itu kini telah memasuki babak baru setelah Penyidik Polda Banten melimpahkan lima tersangka, termasuk Ketua Kadin Cilegon, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Cilegon.
Pelimpahan ini menyoroti bagaimana rekaman video viral dan bukti digital menjadi kunci dalam menjerat para tersangka yang diduga melakukan intimidasi untuk mendapatkan jatah proyek.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon telah resmi menerima pelimpahan tahap II, yaitu tersangka dan barang bukti, dari Polda Banten pada hari Senin. Hal ini menandakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk proses hukum selanjutnya.
"Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan yang dilakukan setelah dinyatakan lengkap. Barang bukti juga telah diserahkan untuk diteliti sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, dalam keterangannya.
Lima orang yang diserahkan sebagai tersangka adalah Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatulloh (Wakil Ketua Kadin), Rufaji Zahuri, Isbatullah, dan Zul Basit (Ketua LSM).
Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pengancaman.
Kasus ini bermula ketika para tersangka mendatangi kantor kontraktor utama proyek, China Chengda Engineering Co. Ltd. Mereka diduga kuat memaksa perusahaan untuk memberikan paket pekerjaan secara langsung tanpa melalui mekanisme lelang.
Baca Juga: Ancam Hentikan Proyek CAA, Kordinator Pengusaha Cilegon Jadi Tersangka
Aksi intimidasi ini terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial, menjadi salah satu bukti utama. Dalam rekaman tersebut, terdengar jelas ucapan yang bernada ancaman.
Salah satunya dari tersangka Zul Basit yang mengatakan, "Ayo kita stop aktivitas yang ada di proyek ini. Ayo stop, wong Cilegon kok takut."
Dugaan adanya janji yang belum terealisasi juga diungkapkan oleh tersangka H. Muhammad Salim dalam video tersebut.
"Semenjak pertemuan beberapa kali sampai saat ini, apa yang dijanjikan Chengda itu belum pernah ada realisasinya."
Tekanan ini dilaporkan sempat membuat pihak China Chengda menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan.
Namun, realisasi pekerjaan tersebut tidak pernah terjadi karena para tersangka keburu diamankan oleh pihak kepolisian setelah video intimidasi tersebut menyebar luas.
Selain rekaman video, barang bukti lain yang kini berada di tangan jaksa mencakup surat-menyurat antara Kadin Cilegon dengan pelaksana proyek serta riwayat percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Berita Terkait
-
Ancam Hentikan Proyek CAA, Kordinator Pengusaha Cilegon Jadi Tersangka
-
Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Nyambi Jadi Calo CPNS Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang
-
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T
-
3 Anggota Polres Cilegon Diperiksa Polda Banten, Terkait Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel