SuaraBanten.id - Kasus Kamar Dagang Industri atau Kadin Cilegon minta jatah proyek PT Chandra Asri Alkali (PT CAA) belakangan sempat menyita perhatian publik.
Dalam video viral yang beredar di media sosial Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tapa lelang kepada Chenda Enginerin Co, kontraktor utama pembangunan PT CAA.
Sebelum kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang viral, ASH (33) merupakan koordinator lapangan Forum Pengusaha Samangraya meminta proyek tersebut tepatnya pada 9 Mei 2025 lalu.
Terkait hal tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan seorang pengusaha lokal di Banten berinisial ASH menjadi tersangka minta proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (PT. CAA).
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, ASH ditetapkan menjadi tersangka setelah Polisi melakukan gelar perkara, serta sudah ditahan sementara sejak 20 Juni.
"Kami menetapkan ASH sebagai tersangka karena melakukan pemerasan dan atau memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan terhadap pihak kontraktor proyek," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Sselasa 1 Juli 2025.
Kata Dian, peristiwa pemerasan itu terjadi pada 10 Maret 2025 silam. Saat itu, ASH mendatangi lokasi proyek pembangunan PT CAA, lalu bertemu perwakilan perusahaan serta mitra kontraktor.
ASH dikabarkan mengancam agar kegiatan proyek dihentikan apabila belum ada komitmen kerja sama dengan pengusaha lokal alias pengusaha dari Forum Samangraya. Setelah ancaman itu, kegiatan proyek sempat terhenti.
Pihk kontraktor kemudian memberi pekerjaan berupa pemasangan pagar sementara akibat ancaman itu.
Baca Juga: Kepsek Buka Suara Soal Dugaan Transaksional SPMB di SMPN 11 Cilegon: Jika Ada...
“Modus pelaku adalah memanfaatkan tekanan dan ancaman untuk memperoleh keuntungan berupa proyek pekerjaan. Ini jelas melanggar hukum,” ujar Dian.
Karena perbuatannya, ASH dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah
Tersangka kasus Kamar Dagang Industri atau Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang kembali bertambah. Kini giliran Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasa dan Ketua LSM BMPP, Zul Basit.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek kepada Chengda Enginering Co selaku kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali.
Isbatullah dan Zul Basit kini resmi ditahan di Mapolda Banten menyusul 3 tersangka lainnya yakni, Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah Ali, serta Ketua HNSI Cilegon Rufaji Zahuri.
Berita Terkait
-
Kepsek Buka Suara Soal Dugaan Transaksional SPMB di SMPN 11 Cilegon: Jika Ada...
-
SPMB Cilegon Tuai Protes, Dekat Sekolah Gagal Masuk, Dugaan Transaksional SMPN 11 Cilegon
-
Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Nyambi Jadi Calo CPNS Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Dua Bajing Loncat di Ciwandan Cilegon Dibekuk Usai Larikan Ratusan Kilogram Gula
-
Kepung DPRD Cilegon, Ratusan Demonstran Desak Dewan Penabrak Buruh Dipecat
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Kades Undar Andir Serang Diciduk Polisi Usai Kepergok Beli Narkoba, Ngaku Sudah 5 Kali Pakai
-
Konsisten Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Manfaatkan Situasi Toko Tutup, Kepala Minimarket di Cikande Coba Perkosa Kasir di Gudang