SuaraBanten.id - Oknum pegawai Kementerian Agama atau Kemenag Kota Cilegon yang nyambi sebagai calo CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Cilegon.
JPU Kejari Cilegon menuntut Syauki (57) yang merupakan Penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon dijatuhi pidana 6 tahun penjara. Syauki merupakan terdakwa perkara kasus penipuan.
Oknum Kemenag Cilegon itu dituntut dua perkara penipuan dengan modus yang sama. Dalam perkara Nomor 277/Pid.B/2025/PN SRG, dirinya dituntut 3 tahun penjara.
Syauki juga dituntut 3 tahun penjara dalam perkara terpisah dengan nomor perkara 278/Pid.B/2025/PN SRG.
Sementara dua terdakwa lainnya Azwar dan Rohimin, masing-masing dituntut 2 tahun penjara. sedangkan terdakwa Muhtar dituntut 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syauki dengan pidana penjara selama 3 tahun dan terdakwa Muhtar Bahri dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata JPU Risky Khairullah dikutip dari Bantennews (Jarinagan SuaraBanten.id), Jumat 20 Juni 2025.
JPU menyebut Syauki dan para terdakwa lainnya dinilai terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Syauki sebelumnya didakwa melakukan penipuan dengan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa jalur tes. Para korban mengalami kerugian hingga Rp100 Juta atas perbuatan Syauki.
"Akibat perbuatan Terdakwa I Muhtar Bahri dan Terdakwa II Syauki Tersebut saksi Sahadid, saksi Hayani dan saksi Nasmin mengalami kerugian Rp100 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Alwan Rizqi Ramadhan saat membacakan dakwaan di depan Majelis Hakim.
Baca Juga: Pernah Jadi Anak Koin Hingga Tukang Semir, Munirudin Kini Jadi Orang Nomor Dua di Kemenag Cilegon
Ia menyebut Syauki bekerja sebagai PNS di Kementerian Agama Kota Cilegon sejak tahun 2016 dengan jabatan terakhir sebagai penyuluh agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Penipuan yang dilakukan Syauki dan Muhtar terjadi pada 18 September 2021 saat saksi Sahadid menanyakan lowongan pekerjaan di pabrik kepada Muhtar. Kala itu, Muhtar mengatakan dia sudah tidak bekerja di pabrik, dan mengaku kini bekerja di KUA Cilegon.
Muhtar lalu menawarkan kepada Sahadid kalau dirinya bisa membantu anaknya menjadi PNS dengan membayar Rp70 juta, asalkan harus membayar terlebih dahulu sebesar Rp35 juta sebelum 23 September 2021.
“Saksi Sahadid (kemudian) menyerakan uang sebesar Rp35 juta yang disaksikan oleh saksi Yuli Astuti dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa I,” kata Alwan.
Delapan bulan kemudian, tepatya 10 Juni 2022, Muhtar memperkenalkan Sahadid kepada terdakwa Syauki. Setelah saling kenal, enam hari kemudian, Syauki datang ke rumah Sahadid untuk meminta uang Rp20 juta, yang langsung diberikan oleh Sahadid.
Ketika itu, Syauki juga sempat menyampaikan kepada Sahadid, apabila ada temannya yang minat menjadi PNS maka Syauki siap membantu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Sihir Niskala Hipnotis Ribuan Warga, Padukan Karinding dan Musik Kekinian
-
Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
-
Belasan Warga Badui Tewas Digigit Ular Tanah, Apa Kendalanya?
-
Cek Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang 2 Januari 2026: Kejar Kereta Pagi Biar Weekend Lebih Cepat
-
Destinasi Wisata Religi Terpopuler di Banten untuk Awali Tahun 2026 dengan Berkah