SuaraBanten.id - Oknum pegawai Kementerian Agama atau Kemenag Kota Cilegon yang nyambi sebagai calo CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Cilegon.
JPU Kejari Cilegon menuntut Syauki (57) yang merupakan Penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon dijatuhi pidana 6 tahun penjara. Syauki merupakan terdakwa perkara kasus penipuan.
Oknum Kemenag Cilegon itu dituntut dua perkara penipuan dengan modus yang sama. Dalam perkara Nomor 277/Pid.B/2025/PN SRG, dirinya dituntut 3 tahun penjara.
Syauki juga dituntut 3 tahun penjara dalam perkara terpisah dengan nomor perkara 278/Pid.B/2025/PN SRG.
Sementara dua terdakwa lainnya Azwar dan Rohimin, masing-masing dituntut 2 tahun penjara. sedangkan terdakwa Muhtar dituntut 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syauki dengan pidana penjara selama 3 tahun dan terdakwa Muhtar Bahri dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata JPU Risky Khairullah dikutip dari Bantennews (Jarinagan SuaraBanten.id), Jumat 20 Juni 2025.
JPU menyebut Syauki dan para terdakwa lainnya dinilai terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Syauki sebelumnya didakwa melakukan penipuan dengan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa jalur tes. Para korban mengalami kerugian hingga Rp100 Juta atas perbuatan Syauki.
"Akibat perbuatan Terdakwa I Muhtar Bahri dan Terdakwa II Syauki Tersebut saksi Sahadid, saksi Hayani dan saksi Nasmin mengalami kerugian Rp100 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Alwan Rizqi Ramadhan saat membacakan dakwaan di depan Majelis Hakim.
Baca Juga: Pernah Jadi Anak Koin Hingga Tukang Semir, Munirudin Kini Jadi Orang Nomor Dua di Kemenag Cilegon
Ia menyebut Syauki bekerja sebagai PNS di Kementerian Agama Kota Cilegon sejak tahun 2016 dengan jabatan terakhir sebagai penyuluh agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Penipuan yang dilakukan Syauki dan Muhtar terjadi pada 18 September 2021 saat saksi Sahadid menanyakan lowongan pekerjaan di pabrik kepada Muhtar. Kala itu, Muhtar mengatakan dia sudah tidak bekerja di pabrik, dan mengaku kini bekerja di KUA Cilegon.
Muhtar lalu menawarkan kepada Sahadid kalau dirinya bisa membantu anaknya menjadi PNS dengan membayar Rp70 juta, asalkan harus membayar terlebih dahulu sebesar Rp35 juta sebelum 23 September 2021.
“Saksi Sahadid (kemudian) menyerakan uang sebesar Rp35 juta yang disaksikan oleh saksi Yuli Astuti dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa I,” kata Alwan.
Delapan bulan kemudian, tepatya 10 Juni 2022, Muhtar memperkenalkan Sahadid kepada terdakwa Syauki. Setelah saling kenal, enam hari kemudian, Syauki datang ke rumah Sahadid untuk meminta uang Rp20 juta, yang langsung diberikan oleh Sahadid.
Ketika itu, Syauki juga sempat menyampaikan kepada Sahadid, apabila ada temannya yang minat menjadi PNS maka Syauki siap membantu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan
-
PAN Cilegon Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi hingga Pendataan Relawan
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang