SuaraBanten.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon, Jubaedi Ahyani akhirnya angkat suara terkait gejolak penolakan pembangunan gereja di Lingkungan Sumur Wuluh, Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Banten.
Meski demikian, ia menyatakan enggan mengambil sikap antara mendukung atau menolak pembangunan gereja di Kota Cilegon tersebut.
Kata Jubaedi, MUI Cilegon telah mengumpulkan para pimpinan Ormas yang menolak pembangunan gereja di Kota Cilegon di Sekretariat MUI Kota Cilegon.
"MUI itu hanya menampung aspirasi saja, untuk mengkondisikan Cilegon ini supaya kondusif, jangan sampai terjadi gejolak yang tidak diinginkan," kata Jubaedi Ahyani kepada SuaraBanten.id, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Harga BBM Bersubsidi Naik, Petani di Pandeglang Minta HPP Gabah Dinaikkan
Jubaedi kembali menegaskan, MUI tidak memiliki sikap terkait penolakan atau bahkan dukungan terhadap pembangunan gereja di Kota Cilegon. Kata dia, pihak yang berhak memberikan rekomendasi adalah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag Kota Cilegon.
"Lah, kan di dalam agama itu 'Laa Ikraha Fiddin' (tidak ada paksaan dalam memeluk agama). Tapi saya di situ tidak punya sikap, terus terang saja, yang harus punya sikap dan berhak memberikan rekomendasi itu hanya Kemenag dan FKUB," jelasnya.
"MUI mah engga ikut ikutan di situ mah," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kementrian Agama atau Kemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim mengatakan, secara kelembagaan kemenag tidak menolak pengajuan yang diajukan panitia pembangunan gereja di Kota Cilegon selama memenuhi kesesuaian dengan PBM (Peraturan Bersama Menteri) No 8 dan 9 tahun 2006.
"Kemenag tidak menolak, selama itu memenuhi persyaratan, karena kemenag kan menjalankan regulasi," katanya.
Baca Juga: Transaksi Sabu di Alun-alun Pandeglang, Bandar dan Pengecer Sabu Asal Serang Dibekuk
Kata Lukman, sejauh ini panitia pembangunan gereja di Kota Cilegon belum memenuhi persyaratan sesuai PBM. Namun, jika persyaratan sudah terpenuhi kemenag bisa memberikan rekomendasi pembangunan gereja di Kota Cilegon.
"Panitia pembangunan belum memenuhi persyaratan sesuai PBM, persyaratan itu juga belum divalidasi oleh pihak kelurahan. Nah, ketika syarat sudah memenuhi kemenag bisa merekomendasikan," ujarnya.
Sementara itu, FKUB Kota Cilegon, KH Abdul Karim Ismail saat dikonfirmasi SuaraBanten.id belum bisa memberikan keterangan terkait gejolak penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Profil dan Sepak Terjang Dimyati Natakusumah, Wagub Banten yang Sebut Memo Titip Siswa Itu Lumrah
-
3 Pantai Terindah di Banten, Ada yang Cuma 3 Jam dari Jakarta
-
Pesona Curug Goong Pandeglang, Surga Tersembunyi untuk Liburan Keluarga di Banten
-
Skandal Investasi Bodong Guncang Cilegon: 52 Korban Merugi Miliaran, Kisah Pilu Gagal Nikah Terkuak
-
Terjadi Lagi Aksi Pembubaran Ibadah, Gus Miftah: Dialog Jalan Keluar, Bukan Kekerasan
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Wanita Penjaga BRI Link di Serang Tewas Dipalu di Kepala, Pelaku Gondol Uang Rp10 Juta
-
Saldo DANA Gratis Minggu 6 Juli 2025, Cek 3 Link DANA Kaget dan Tips Anti Kehabisan
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten