SuaraBanten.id - Tersangka kasus Kamar Dagang Industri atau Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang kembali bertambah. Kini giliran Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasa dan Ketua LSM BMPP, Zul Basit.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek kepada Chengda Enginering Co selaku kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali.
Isbatullah dan Zul Basit kini resmi ditahan di Mapolda Banten menyusul 3 tersangka lainnya yakni, Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah Ali, serta Ketua HNSI Cilegon Rufaji Zahuri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kedua tersangka yakni Isbatullah dan Zul Basit memiliki peran berbeda dalam kasus dugaan pemerasan permintaan proyek pembangunan PT CAA senilai Rp5 triliun ke pihak PT China Chengda Engineering.
Kata Dian, tersangka Isbatullah disebutkan hadir dalam 3 pertemuan penting antara pihak Kadin Cilegon dengan dua perusahaan, yaitu PT Total Bangun Persada (TBP) dan PT China Chengda Engineering (CEE) pada 22 Maret, 14 April, dan 9 Mei 2025.
Namun, dalam pertemuan terakhir yang digelar di kantor Kadin Cilegon, tersangka Isbatullah diduga melakukan tindakan intimidatif.
"Tersangka (Isbatullah) mengeluarkan suara keras dan sambil memukul meja dan mengatakan 'bapak harus bisa memutuskan, jangan menanyakan kepada pimpinan," kata Dian menirukan suara tersangka Isbatullah saat meminta proyek ke PT China Chengda Engineering Rabu 11 Juni 2025.
"Yang kita perlukan di sini membuat keputusan untuk ke depannya, terus terang saja, mau bekerjasama dengan kadin atau tidak, kalau iya ya iya, kalau tidak ya tidak," imbuhnya.
"Selanjutnya dengan penuh tekanan, tersangka (Isbatullah) dengan perkataan, 'kapan akan dilaksanakan pekerjaan yang Anda tulis tersebut, dan kenapa yang dikasih kepada kadin ini cuma pemasangan keramik dan sewa mobil'," imbuhnya.
Baca Juga: Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T
Sedangkan peran tersangka Zul Basit, dikatakan Dian, berperan melakukan pengancaman kepada pihak PT China Chengda Engineering akan melakukan penutupan proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali bila permintaannya proyek senilai Rp5 triliun tanpa lelang tidak dituruti.
"Peran tersangka ZB ini adalah melakukan pengancaman dengan mengatakan, 'sudah tutup aja lah, minggir, ini apa? Kayaknya kita dianggap tamu, yang tamu itu kalian di sini, di lingkungan kami. Langsung tutup aja, belum semua, tutup'," kata Dian menirukan keterlibatan tersangka Zul Basit dalam kasus tersebut.
Disampaikan Dian, kedua tersangka ditangkap dan dilakukan penahanan dalam waktu berbeda. Pasalnya, tersangka Isbatullah diketahui sempat akan melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di daerah Pandeglang pada Senin 9 Juni 2025 kemarin.
"Kalau ZB ditangkap saat dilakukan pemeriksaan dan dinaikan statusnya dari saksi jadi tersangka. Kalau IB, penyidik sudah membuat surat penangkapan karena yang bersangkutan tidak kooperatif, tidak hadir dan kita batasi sampai pukul 18.00 WIB, tapi tetap tidak hadir, langsung dilakukan pengejaran dan menangkap tersangka IB di daerah Pandeglang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tanggal 9 Juni 2025," terangnya.
Dikatakan Dian, motif kedua tersangka nekat melakukan dugaan pemerasan dan pengancaman kepada pihak PT China Chengda Engineering untuk mendapatkan keuntungan besar bagi diri sendiri dan kelompoknya.
"Motifnya adalah mendapatkan keuntungan, baik buat diri sendiri maupun organisasi dengan modus minta proyek senilai Rp5 triliun tanpa lelang," ucap Dian.
Berita Terkait
-
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T
-
3 Anggota Polres Cilegon Diperiksa Polda Banten, Terkait Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
-
'Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek', Anindya Bakrie Kumpulkan Kadin Daerah se-Indonesia
-
Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek, Kasus Pemerasan Ketua Kadin Cilegon Kembali Mencuat
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Militer 19 Negara
-
Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda