Hairul Alwan
Rabu, 11 Juni 2025 | 21:18 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan memberikan keterangan kepadda awak media, Rabu 11 Juni 2025. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

Saat ini, kedua tersangka yakni Isbatullah dan Zul Basit harus menyusul ketiga rekannya yang sudah terlebih dahulu ditahan di ruang tahanan Mapolda Banten. Baik tersangka Isbatullah maupun Zul Basit dijerat pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.

"Ancamannya hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandas Dian.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More