SuaraBanten.id - Salah satu cabang Apotek Gama Cilegon diduga menjual paket obat ilegal dan berbahaya yang kerap disebut obat setelan. Hal tersebut terungkap usai Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang yang melakukan penindakan dugaan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaat, dan mutu di apotek tersebut.
Kepala Balai Besar POM Serang, Mozaza Sirait mengatakan, penindakan Apotek Gama Cilegon dilakukan 9 Oktober 2024 lalu, bersama Korwas Polda Banten, Dinkes Kota Cilegon, dan BAIS. Penindakan tersebut merupakan hasil tindak lanjut pengawasan yang dilakukan pada 19 September 2024 lalu.
Saat pemeriksaan di bulan September 2024, penyidik menemukan tempat penyimpanan berbagai jenis obat keras yang telah dilepaskan dari kemasan aslinya dan dibungkus ulang dalam plastik klip sehingga tidak memiliki identitas.
Paket berisi campuran obat itu kemudian disebut obat setelan. Paket Obat Setelan itu sebetulnya bukan obat ilegal, namun ketika berbagai jenis obat dicampur dan dijual tanpa resep dokter menggunakan plastik tanpa merek, membuat Obat Setelan menjadi ilegal dan berbahaya.
Baca Juga: Kejari Cilegon Serahkan Uang Lelang Hasil Rampasan Korupsi BPRS CM Rp1,4 Miliar
BPOM kemudian menyita obat tersebut yang saat diteliti jenisnya adalah Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, Klorfeniramine Maleat, dan Asam Mefenamat.
Obat setelan tersebut biasa dijual karena diklaim bisa mengobati sakit gigi, batuk, pilek, pegal linu, dan pereda nyeri dengan harga Rp10-25 ribu.
"Penggunaan Obat Setelan yang tidak dikemas dalam kemasan aslinya menyebabkan mutu dan keamananya tidak terjamin," kata Mozaza dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (7/1/2024).
Campuran obat yang tergolong obat keras itupun kerap dijual tanpa resep dokter. Sehingga, resiko efek sampingnya sangat berbahaya, dan bisa menimbulkan gangguan fungsi hati, ginjal, dan metabolisme tubuh.
Mozaza juga mengatakan, sebetulnya Apotek Gama pernah mendapatkan sanksi administrasi dari BPOM terkait kasus lain. Tak hanya di Cilegon, cabang apotek itu juga terkena sanksi di Provinsi lainnya.
Baca Juga: Kapolsek Cinangka Diperiksa, Diduga Tolak Dampingi Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak
Mozaza memastikan penyelidikan terkait siapa saja yang terlibat dalam pengemasan dan penjualan obat tersebut masih dilakukan oleh pihak kepolisian.
Berita Terkait
-
Giant Sea Wall: Solusi Banjir Rob Jakarta atau Proyek Ambisius Tanpa Dana Jelas?
-
'Si Bungsu Pulang untuk Lamaran', Begini Cerita Cinta Dua Sejoli Mudik Via Pelabuhan Ciwandan
-
Cat Lover Cantik Asal Tangerang Boyong Kucing Kesayangan Mudik ke Lampung
-
H-5 Lebaran, 11.800 Motor Sudah Menyeberang ke Pulau Sumatera Melalui Pelabuhan Ciwandan
-
KMP Portlink III Tabrak Mobile Bridge Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Sungai Ciawi Meluap, 3 Kampung di Pandeglang Diterjang Banjir Bandang
-
Zeky Yamani Jadi Tersangka Korupsi Pegelolaan Sampah di Tangsel, Diduga Terima Rp15,4 Miliar
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tiga Begal di Rajeg dan Pasar Kemis Tangerang Diringkus Polisi
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!