Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 07 Januari 2025 | 14:06 WIB
Ketua BPOM Serang, Mozaza Sirait saat memperlihatkan contoh Obat Setelan [Audindra/BantenNews.co.id]

SuaraBanten.id - Salah satu cabang Apotek Gama Cilegon diduga menjual paket obat ilegal dan berbahaya yang kerap disebut obat setelan. Hal tersebut terungkap usai Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang yang melakukan penindakan dugaan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaat, dan mutu di apotek tersebut.

Kepala Balai Besar POM Serang, Mozaza Sirait mengatakan, penindakan Apotek Gama Cilegon dilakukan 9 Oktober 2024 lalu, bersama Korwas Polda Banten, Dinkes Kota Cilegon, dan BAIS. Penindakan tersebut merupakan hasil tindak lanjut pengawasan yang dilakukan pada 19 September 2024 lalu.

Saat pemeriksaan di bulan September 2024, penyidik menemukan tempat penyimpanan berbagai jenis obat keras yang telah dilepaskan dari kemasan aslinya dan dibungkus ulang dalam plastik klip sehingga tidak memiliki identitas.

Paket berisi campuran obat itu kemudian disebut obat setelan. Paket Obat Setelan itu sebetulnya bukan obat ilegal, namun ketika berbagai jenis obat dicampur dan dijual tanpa resep dokter menggunakan plastik tanpa merek, membuat Obat Setelan menjadi ilegal dan berbahaya.

Baca Juga: Kejari Cilegon Serahkan Uang Lelang Hasil Rampasan Korupsi BPRS CM Rp1,4 Miliar

BPOM kemudian menyita obat tersebut yang saat diteliti jenisnya adalah Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, Klorfeniramine Maleat, dan Asam Mefenamat.

Obat setelan tersebut biasa dijual karena diklaim bisa mengobati sakit gigi, batuk, pilek, pegal linu, dan pereda nyeri dengan harga Rp10-25 ribu.

"Penggunaan Obat Setelan yang tidak dikemas dalam kemasan aslinya menyebabkan mutu dan keamananya tidak terjamin," kata Mozaza dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (7/1/2024).

Campuran obat yang tergolong obat keras itupun kerap dijual tanpa resep dokter. Sehingga, resiko efek sampingnya sangat berbahaya, dan bisa menimbulkan gangguan fungsi hati, ginjal, dan metabolisme tubuh.

Mozaza juga mengatakan, sebetulnya Apotek Gama pernah mendapatkan sanksi administrasi dari BPOM terkait kasus lain. Tak hanya di Cilegon, cabang apotek itu juga terkena sanksi di Provinsi lainnya.

Baca Juga: Kapolsek Cinangka Diperiksa, Diduga Tolak Dampingi Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak

Mozaza memastikan penyelidikan terkait siapa saja yang terlibat dalam pengemasan dan penjualan obat tersebut masih dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Ini yang justru sedang kita dalami, kita lakukan seusai prosedur kita melakukannya dengan Korwas Polda Banten. Tentu kami juga tidak ingin yang tidak bersalah dipersalahkan," ujarnya.

Lebih lanjut, BPOM mengamankan puluhan jenis obat, kapsul kosong, serta klip kertas tanpa identitas yang digunakan untuk membungkus Obat Setelan. Barang bukti itu kini disimpan di gudang BPOM Serang.

"Sekira 400 ribuan sekiranya segitu, jadi ada yang belum dikupas, sudah dikupas, dan diklip diset jadi satu plastik ini isinya beberapa jenis obat," kata ketua tim penindakan BPOM Serang, Farida Ayu.

Load More