SuaraBanten.id - Salah satu cabang Apotek Gama Cilegon diduga menjual paket obat ilegal dan berbahaya yang kerap disebut obat setelan. Hal tersebut terungkap usai Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang yang melakukan penindakan dugaan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaat, dan mutu di apotek tersebut.
Kepala Balai Besar POM Serang, Mozaza Sirait mengatakan, penindakan Apotek Gama Cilegon dilakukan 9 Oktober 2024 lalu, bersama Korwas Polda Banten, Dinkes Kota Cilegon, dan BAIS. Penindakan tersebut merupakan hasil tindak lanjut pengawasan yang dilakukan pada 19 September 2024 lalu.
Saat pemeriksaan di bulan September 2024, penyidik menemukan tempat penyimpanan berbagai jenis obat keras yang telah dilepaskan dari kemasan aslinya dan dibungkus ulang dalam plastik klip sehingga tidak memiliki identitas.
Paket berisi campuran obat itu kemudian disebut obat setelan. Paket Obat Setelan itu sebetulnya bukan obat ilegal, namun ketika berbagai jenis obat dicampur dan dijual tanpa resep dokter menggunakan plastik tanpa merek, membuat Obat Setelan menjadi ilegal dan berbahaya.
BPOM kemudian menyita obat tersebut yang saat diteliti jenisnya adalah Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, Klorfeniramine Maleat, dan Asam Mefenamat.
Obat setelan tersebut biasa dijual karena diklaim bisa mengobati sakit gigi, batuk, pilek, pegal linu, dan pereda nyeri dengan harga Rp10-25 ribu.
"Penggunaan Obat Setelan yang tidak dikemas dalam kemasan aslinya menyebabkan mutu dan keamananya tidak terjamin," kata Mozaza dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (7/1/2024).
Campuran obat yang tergolong obat keras itupun kerap dijual tanpa resep dokter. Sehingga, resiko efek sampingnya sangat berbahaya, dan bisa menimbulkan gangguan fungsi hati, ginjal, dan metabolisme tubuh.
Mozaza juga mengatakan, sebetulnya Apotek Gama pernah mendapatkan sanksi administrasi dari BPOM terkait kasus lain. Tak hanya di Cilegon, cabang apotek itu juga terkena sanksi di Provinsi lainnya.
Baca Juga: Kejari Cilegon Serahkan Uang Lelang Hasil Rampasan Korupsi BPRS CM Rp1,4 Miliar
Mozaza memastikan penyelidikan terkait siapa saja yang terlibat dalam pengemasan dan penjualan obat tersebut masih dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Ini yang justru sedang kita dalami, kita lakukan seusai prosedur kita melakukannya dengan Korwas Polda Banten. Tentu kami juga tidak ingin yang tidak bersalah dipersalahkan," ujarnya.
Lebih lanjut, BPOM mengamankan puluhan jenis obat, kapsul kosong, serta klip kertas tanpa identitas yang digunakan untuk membungkus Obat Setelan. Barang bukti itu kini disimpan di gudang BPOM Serang.
"Sekira 400 ribuan sekiranya segitu, jadi ada yang belum dikupas, sudah dikupas, dan diklip diset jadi satu plastik ini isinya beberapa jenis obat," kata ketua tim penindakan BPOM Serang, Farida Ayu.
Berita Terkait
-
Kejari Cilegon Serahkan Uang Lelang Hasil Rampasan Korupsi BPRS CM Rp1,4 Miliar
-
Kapolsek Cinangka Diperiksa, Diduga Tolak Dampingi Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak
-
Tinggal di Kota Terkaya se-Banten, Kakek 62 Tahun Hidup di Gubuk Kecil Butuh Bansos
-
Soal Puluhan Siswa SMPN 12 Cilegon Belajar di Lantai, Dindikbud Klaim Ada Keterlambatan...
-
Honor RT RW Belum Dibayarkan, Ketua DPRD Cilegon Desak Segera Cairkan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana