SuaraBanten.id - Berbekal rekaman video viral dan bukti percakapan WhatsApp, kasus Kadin Cilegon minta jatah Proyek kini resmi di tangan kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon.
Melalui video viral yang beredar terungkap Kadin Cilegon minta jatah proyek tapa lelang kepada Chengda Enginering co selaku kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) untuk memberikan jatah pekerjaan.
Kasus dugaan pemerasan pada proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp17 triliun oleh jajaran Kadin Cilegon itu kini telah memasuki babak baru setelah Penyidik Polda Banten melimpahkan lima tersangka, termasuk Ketua Kadin Cilegon, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Cilegon.
Pelimpahan ini menyoroti bagaimana rekaman video viral dan bukti digital menjadi kunci dalam menjerat para tersangka yang diduga melakukan intimidasi untuk mendapatkan jatah proyek.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon telah resmi menerima pelimpahan tahap II, yaitu tersangka dan barang bukti, dari Polda Banten pada hari Senin. Hal ini menandakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk proses hukum selanjutnya.
"Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan yang dilakukan setelah dinyatakan lengkap. Barang bukti juga telah diserahkan untuk diteliti sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, dalam keterangannya.
Lima orang yang diserahkan sebagai tersangka adalah Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatulloh (Wakil Ketua Kadin), Rufaji Zahuri, Isbatullah, dan Zul Basit (Ketua LSM).
Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pengancaman.
Kasus ini bermula ketika para tersangka mendatangi kantor kontraktor utama proyek, China Chengda Engineering Co. Ltd. Mereka diduga kuat memaksa perusahaan untuk memberikan paket pekerjaan secara langsung tanpa melalui mekanisme lelang.
Baca Juga: Ancam Hentikan Proyek CAA, Kordinator Pengusaha Cilegon Jadi Tersangka
Aksi intimidasi ini terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial, menjadi salah satu bukti utama. Dalam rekaman tersebut, terdengar jelas ucapan yang bernada ancaman.
Salah satunya dari tersangka Zul Basit yang mengatakan, "Ayo kita stop aktivitas yang ada di proyek ini. Ayo stop, wong Cilegon kok takut."
Dugaan adanya janji yang belum terealisasi juga diungkapkan oleh tersangka H. Muhammad Salim dalam video tersebut.
"Semenjak pertemuan beberapa kali sampai saat ini, apa yang dijanjikan Chengda itu belum pernah ada realisasinya."
Tekanan ini dilaporkan sempat membuat pihak China Chengda menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan.
Namun, realisasi pekerjaan tersebut tidak pernah terjadi karena para tersangka keburu diamankan oleh pihak kepolisian setelah video intimidasi tersebut menyebar luas.
Selain rekaman video, barang bukti lain yang kini berada di tangan jaksa mencakup surat-menyurat antara Kadin Cilegon dengan pelaksana proyek serta riwayat percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Berita Terkait
-
Ancam Hentikan Proyek CAA, Kordinator Pengusaha Cilegon Jadi Tersangka
-
Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Nyambi Jadi Calo CPNS Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang
-
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T
-
3 Anggota Polres Cilegon Diperiksa Polda Banten, Terkait Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak
-
Datangi Gubernur, Ribuan Warga Badui Desak Kelestarian Hutan Lindung Banten Tetap Terjaga
-
Warga Banten Pemilik Mobil Listrik Bebas Pajak, Ini Penjelasan Wagub Dimyati
-
Momen Wali Kota Cilegon Bareng Ebiet G. Ade Iringi Refleksi HUT ke-27 Cilegon
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video