SuaraBanten.id - Kasus Kamar Dagang Industri atau Kadin Cilegon minta proyek Rp5 T tanpa lelang masih terus bergulir. Terbaru, Polda Banten menetapkan dua tersangka baru atas perkara tersebut.
Penetapan dua tersangka baru kasus Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang itu pernah Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawandi yang menyebut bakal ada kejutan baru.
"Betul, dua orang (tersangka baru)," kata Dian dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id) mengungkap pengembangan kasus Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang, Minggu 8 Juni 2025.
Meski demikian, ia enggan mengungkap identitas para tersangka. Ia menyebut bakal ada konferensi pers yang digelar untuk menjelaskan peran dua tersangka baru.
"Nanti menunggu dari Humas Polda Banten untuk pelaksanaan press conference," ungkapnya memberi alasan untuk tidak memberitahu identitas dua tersangka tersebut.
Dian juga sempat berjanji akan ada kejutan dalam perkembangan kasus Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang.
"Nanti tunggu kabar baik dari kami, akan ada kejutan-kejutan," ungkapnnya Selasa 3 Juni 2025.
Dian pun merespon isu adanya keterlibatan Polisi dalam kasus Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang itu.
Katanya tiga Polisi yang diisukan diperiksa hanya untuk memastikan bahwa kegiatan pertemuan yang diadakan Kadin tersebut adalah ilegal.
Baca Juga: Empat Tersangka Kasus Kejahatan Seksual Anak di Banten Dibekuk
Dian menegaskan, Isu keterlibatan Polisi dalam kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek itu merupakan informasi yang keliru.
Ketiga anggota Polri yang diperiksa itu yakni, Kasi Yanmin Ditintelkan Polda Banten, Kasat Intel Polres Cilegon, dan Kanit Intel Polsek Ciwandan.
"Ini penyidik memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan Kadin itu tanpa izin atau ilegal karena tidak ada pemberitahuan surat resmi baik di tingkat Polsek, Polres ataupun Polda," ujar Dian.
Dari informasi yang dihimpun, diduga salah satu tersangka baru, merupakan Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja dan pria bernama Zul Basit.
Keduanya menyusul Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua HSNI Cilegon Rufaji Zahuri yang sudah lebih dulu jadi tersangka.
Sebelumnya diberitakan, kisruh Kamar Dagang Industri atau Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang berakhir dengan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 16 Mei 2025 malam.
Ketiga tersangka kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang itu yakni, Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim (54), Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian Ismatullah Ali (39) dan Ketua HNSI Cilegon, Rufaji Zahuri (50).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pengancaman saat peristiwa Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang kepada Chenda Enginering Co, selaku kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Ketiga tersangka diduga telah melakukan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT Chengda Engineering co.
Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, perbuatan ketiga tersangka terindikasi telah memenuhi unsur tindak pidana lantaran melakukan pengancaman ke PT Chengda Engineering Co agar diberikan jatah proyek tanpa lelang senilai Rp5 triliun.
"Malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara IA adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, kemudian kedua saudara MS selaku Ketua Kadin Kota Cilegon dan ketiga saudara RZ, yang mana adalah Ketua HNSI Kota Cilegon," kata Dian kepada awak media, Jumat 16 Mei 2025 malam.
Kata Dian, meski ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam upayanya mendapatkan jatah proyek tanpa lelang senilai Rp5 triliun dari pihak PT China Chengda Engineering Co, namun ketiganya terbukti melakukan tindakan intimidatif.
"Saudara IA yang mana perannya adalah menggebrak meja dan minta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa lelang. Kemudian IA bersama MS ini memaksa minta proyek. Selanjutnya saudara RJ perannya adalah mengancam akan menghentikan proyek jika tidak diberikan oleh PT Chengda," terangnya mengungkap peran ketiga tersangka.
Kemudian, Dian pun mengungkapkan Ketua Kadin Cilegon juga sempat menggerakan massa untuk unjuk rasa di PT Chengda pada April 2025 lalu.
"Ketiga, saudara MS perannya adalah mengajak dan menggerakkan orang untuk aksi di PT Chengda pada tanggal 14 dan 22 April, dan memaksa minta proyek," imbuh Dian menambahkan pernyataannya.
Dian memastikan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut, termasuk meminta keterangan para saksi lain hingga mencari barang bukti baru.
"Ini masih running, kita masih berjalan penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan apabila nanti masih ditemukan alat bukti dan kemudian ada pelaku-pelaku yang lain. Kita terus melakukan pengembangan," ucap Dian.
Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke dalam ruang tahanan Polda Banten guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka Muhammad Salim dijerat pasal 368 dan 160 KUHP, tersangka Ismatullah dan tersangka Rufaji Juhari dijerat pasal 335 KUHPidana. "Yang mana ancaman hukumannya itu maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Empat Tersangka Kasus Kejahatan Seksual Anak di Banten Dibekuk
-
Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kilogram di Tangerang Ditangkap Polda Banten
-
3 Anggota Polres Cilegon Diperiksa Polda Banten, Terkait Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
-
'Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek', Anindya Bakrie Kumpulkan Kadin Daerah se-Indonesia
-
Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek, Kasus Pemerasan Ketua Kadin Cilegon Kembali Mencuat
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Bus Karyawan PT Nippon Shokubai Tabrak Motor di Cilegon, 3 Orang Jadi Korban
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun