SuaraBanten.id - Pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan atau Tangsel ke Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Bangkonol di Kabupaten Pandeglang, Banten pada akhir Agustus 2025.
Terbaru, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pengelolaan sampah dari kedua daerah juga telah dilakukan.
"Target pelaksanaannya dimulai akhir Agustus 2025 mendatang. Jadi sekitar 500 ton per hari sampah di buang ke TPA Bangkonol di Kabupaten Pandeglang," kata Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, dilansir dari ANTARA, Sabtu 26 Juli 2025.
Kata Pilar, hasil kerjasama ini setelah pengesahan APBD Perubahan 2025 melalui lelang jasa pengelolaan dan pengangkutan sampah atau transporter.
"Dan itu sudah disurvei jalurnya memang benar bisa dilalui kendaraan sampah ke lokasi TPA," ucapnya.
Pilar bilang di Kabupaten Pandeglang ada pengelola sampah telah diizinkan oleh kementerian lingkungan hidup sebagai TPA. Kendati, pihaknya memilih untuk melakukan skema pembuangan sampah ke lokasi yang dianggap layak.
"Sementara di TPA Cipeucang, dalam kondisi kapasitas lahan sudah tidak muat alias overload. Makanya pembunuhan sampah asal Tangsel dikerjasamakan ke Pandeglang sambil menunggu proyek pembangkit infrastruktur Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik di Serpong selesai," jelas dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menambahkan, untuk menjalani skema pembuangan sampah bersama dengan Kabupaten Pandeglang ini akan berjalan selama empat tahun dengan biaya anggaran sebesar Rp190,8 miliar.
"Kesepakatan biaya dari kontrak kerjasama selama empat tahun menghabiskan dana sekitar Rp 190,8 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
Bambang memastikan, biaya tipping fee per ton sudah termasuk dengan kompensasi dampak negatif (KDN) atas pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan.
"KDN include hitungannya di situ sekitar 20 ribu rupiah atau 10 persen. Dan dana alokasi khusus ini dapat dilaksanakan setelah ketuk palu APBD Perubahan 2025," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Renovasi Berujung Jeruji Besi: Warga Pandeglang Tebang Pohon di TNUK Terancam 10 Tahun Penjara
-
Senjata Pemburu Badak Hingga Narkoba Rp400 Juta Dimusnahkan Kejari Pandeglang
-
Lahan Kosong Eks PT Sandratex Rawan Digunakan untuk Balap Liar dan Aktifitas Melanggar Hukum
-
Tabrakan Maut Pandeglang, Pemotor Tewas Usai Terpental 5 Meter
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi