SuaraBanten.id - Pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan atau Tangsel ke Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Bangkonol di Kabupaten Pandeglang, Banten pada akhir Agustus 2025.
Terbaru, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pengelolaan sampah dari kedua daerah juga telah dilakukan.
"Target pelaksanaannya dimulai akhir Agustus 2025 mendatang. Jadi sekitar 500 ton per hari sampah di buang ke TPA Bangkonol di Kabupaten Pandeglang," kata Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, dilansir dari ANTARA, Sabtu 26 Juli 2025.
Kata Pilar, hasil kerjasama ini setelah pengesahan APBD Perubahan 2025 melalui lelang jasa pengelolaan dan pengangkutan sampah atau transporter.
"Dan itu sudah disurvei jalurnya memang benar bisa dilalui kendaraan sampah ke lokasi TPA," ucapnya.
Pilar bilang di Kabupaten Pandeglang ada pengelola sampah telah diizinkan oleh kementerian lingkungan hidup sebagai TPA. Kendati, pihaknya memilih untuk melakukan skema pembuangan sampah ke lokasi yang dianggap layak.
"Sementara di TPA Cipeucang, dalam kondisi kapasitas lahan sudah tidak muat alias overload. Makanya pembunuhan sampah asal Tangsel dikerjasamakan ke Pandeglang sambil menunggu proyek pembangkit infrastruktur Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik di Serpong selesai," jelas dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menambahkan, untuk menjalani skema pembuangan sampah bersama dengan Kabupaten Pandeglang ini akan berjalan selama empat tahun dengan biaya anggaran sebesar Rp190,8 miliar.
"Kesepakatan biaya dari kontrak kerjasama selama empat tahun menghabiskan dana sekitar Rp 190,8 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
Bambang memastikan, biaya tipping fee per ton sudah termasuk dengan kompensasi dampak negatif (KDN) atas pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan.
"KDN include hitungannya di situ sekitar 20 ribu rupiah atau 10 persen. Dan dana alokasi khusus ini dapat dilaksanakan setelah ketuk palu APBD Perubahan 2025," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Renovasi Berujung Jeruji Besi: Warga Pandeglang Tebang Pohon di TNUK Terancam 10 Tahun Penjara
-
Senjata Pemburu Badak Hingga Narkoba Rp400 Juta Dimusnahkan Kejari Pandeglang
-
Lahan Kosong Eks PT Sandratex Rawan Digunakan untuk Balap Liar dan Aktifitas Melanggar Hukum
-
Tabrakan Maut Pandeglang, Pemotor Tewas Usai Terpental 5 Meter
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano
-
Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini
-
Gubernur Andra Soni Sampaikan Belasungkawa Langsung ke Keluarga Surakman
-
120 SD dan SMP di Cilegon Kelola Sampah di Sekolah, 35 Ton Berhasil Dikelola
-
Kedatangan Jenazah Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Disambut Isak Tangis Keluarga