SuaraBanten.id - Kekesalan yang tak terkendali berujung pada aksi kekerasan brutal terhadap seorang anak. Di Cikupa, Kabupaten Tangerang, seorang pemuda berinisial AF (24) nekat 'main hakim sendiri' dengan menyundutkan bara rokok ke punggung dan pipi bocah berusia 9 tahun, RH.
Alasan di balik tindakan kejinya terbilang sepele: pelaku geram karena korban kerap masuk ke dalam mobil warga tanpa izin. Kini, setelah aksinya terekam video dan viral, AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kekerasan Berulang Akibat Masalah Sepele
Peristiwa yang terjadi di lingkungan perumahan di Desa Talaga, Cikupa ini menunjukkan betapa berbahayanya emosi yang tidak terkontrol.
Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Muhammad Andi Indra Waspada, pelaku mengakui perbuatannya didasari rasa kesal terhadap perilaku korban. Namun, respons pelaku jauh dari kata wajar.
Tak cukup sekali, kekerasan ini terjadi dalam dua babak. Pertama, pada 20 Juli lalu, pelaku menyundutkan bara rokoknya ke tubuh korban. Dua hari kemudian, amarahnya kembali memuncak.
Pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menyeret dan menendang bocah malang tersebut di depan rumahnya. Semua aksi tidak manusiawi ini terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri.
Viral di Media Sosial, Polisi Bergerak Cepat
Aksi kekerasan ini mungkin akan menjadi rahasia kelam jika tidak ada yang merekamnya. Sebuah video yang merekam perbuatan AF beredar di masyarakat dan dengan cepat memicu kemarahan publik.
Baca Juga: Kekerasan Seksual di Kota Tangerang Tertinggi di Banten, Pelaku Didominasi Orang Terdekat
Berbekal bukti tersebut, Polresta Tangerang langsung bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang toleransi untuk kejahatan terhadap anak.
“Penanganan perkara kekerasan terhadap anak menjadi prioritas kami. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap anak-anak,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Muhammad Andi Indra Waspada, dalam keterangannya, Jumat 25 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Rahman, menambahkan bahwa timnya telah bekerja secara profesional untuk menangani kasus ini.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti, termasuk video yang beredar, gelar perkara pun dilakukan hingga akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka.
“Tersangka diamankan pada 23 Juli 2025 dan langsung ditahan keesokan harinya. Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional, mengedepankan kepentingan perlindungan anak,” tegas Kompol Arif.
Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti
Nasi sudah menjadi bubur. Kekesalan sesaat yang dilampiaskan dengan cara brutal kini membawa AF pada konsekuensi hukum yang serius.
Berita Terkait
-
Kekerasan Seksual di Kota Tangerang Tertinggi di Banten, Pelaku Didominasi Orang Terdekat
-
Gubernur Banten Bakal Temui Pramono Anung, Bahas Permasalahan Kali Angke
-
Proyek Tanggul Kali Angke Tersisa 7 Kilometer, BBWSCC Akui Penanganan Banjir Belum Optimal
-
Bocah 9 Tahun Dilecehkan di Mapolresta Serang Kota, Kuasa Hukum: Laporan Belum Ditindaklanjuti
-
Cek Kesehatan Ratusan Ribu Siswa SD dan SMP di Tangerang, Penderita Gangguan Akan Ditindaklanjuti
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Bus Karyawan PT Nippon Shokubai Tabrak Motor di Cilegon, 3 Orang Jadi Korban
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun