SuaraBanten.id - Kekesalan yang tak terkendali berujung pada aksi kekerasan brutal terhadap seorang anak. Di Cikupa, Kabupaten Tangerang, seorang pemuda berinisial AF (24) nekat 'main hakim sendiri' dengan menyundutkan bara rokok ke punggung dan pipi bocah berusia 9 tahun, RH.
Alasan di balik tindakan kejinya terbilang sepele: pelaku geram karena korban kerap masuk ke dalam mobil warga tanpa izin. Kini, setelah aksinya terekam video dan viral, AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kekerasan Berulang Akibat Masalah Sepele
Peristiwa yang terjadi di lingkungan perumahan di Desa Talaga, Cikupa ini menunjukkan betapa berbahayanya emosi yang tidak terkontrol.
Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Muhammad Andi Indra Waspada, pelaku mengakui perbuatannya didasari rasa kesal terhadap perilaku korban. Namun, respons pelaku jauh dari kata wajar.
Tak cukup sekali, kekerasan ini terjadi dalam dua babak. Pertama, pada 20 Juli lalu, pelaku menyundutkan bara rokoknya ke tubuh korban. Dua hari kemudian, amarahnya kembali memuncak.
Pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menyeret dan menendang bocah malang tersebut di depan rumahnya. Semua aksi tidak manusiawi ini terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri.
Viral di Media Sosial, Polisi Bergerak Cepat
Aksi kekerasan ini mungkin akan menjadi rahasia kelam jika tidak ada yang merekamnya. Sebuah video yang merekam perbuatan AF beredar di masyarakat dan dengan cepat memicu kemarahan publik.
Baca Juga: Kekerasan Seksual di Kota Tangerang Tertinggi di Banten, Pelaku Didominasi Orang Terdekat
Berbekal bukti tersebut, Polresta Tangerang langsung bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang toleransi untuk kejahatan terhadap anak.
“Penanganan perkara kekerasan terhadap anak menjadi prioritas kami. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap anak-anak,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Muhammad Andi Indra Waspada, dalam keterangannya, Jumat 25 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Rahman, menambahkan bahwa timnya telah bekerja secara profesional untuk menangani kasus ini.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti, termasuk video yang beredar, gelar perkara pun dilakukan hingga akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka.
“Tersangka diamankan pada 23 Juli 2025 dan langsung ditahan keesokan harinya. Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional, mengedepankan kepentingan perlindungan anak,” tegas Kompol Arif.
Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti
Nasi sudah menjadi bubur. Kekesalan sesaat yang dilampiaskan dengan cara brutal kini membawa AF pada konsekuensi hukum yang serius.
Berita Terkait
-
Kekerasan Seksual di Kota Tangerang Tertinggi di Banten, Pelaku Didominasi Orang Terdekat
-
Gubernur Banten Bakal Temui Pramono Anung, Bahas Permasalahan Kali Angke
-
Proyek Tanggul Kali Angke Tersisa 7 Kilometer, BBWSCC Akui Penanganan Banjir Belum Optimal
-
Bocah 9 Tahun Dilecehkan di Mapolresta Serang Kota, Kuasa Hukum: Laporan Belum Ditindaklanjuti
-
Cek Kesehatan Ratusan Ribu Siswa SD dan SMP di Tangerang, Penderita Gangguan Akan Ditindaklanjuti
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Laba Rp41,2 Triliun dan Aset Tembus Rp2.100 Triliun, BRI Mantap Lanjutkan Strategi Buyback Saham
-
Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
-
Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat
-
14.000 Lebih Pengunjung Padati FLOII Expo 2025: Bukti Potensi Besar Industri Tanaman Hias Indonesia
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan