SuaraBanten.id - Kekesalan yang tak terkendali berujung pada aksi kekerasan brutal terhadap seorang anak. Di Cikupa, Kabupaten Tangerang, seorang pemuda berinisial AF (24) nekat 'main hakim sendiri' dengan menyundutkan bara rokok ke punggung dan pipi bocah berusia 9 tahun, RH.
Alasan di balik tindakan kejinya terbilang sepele: pelaku geram karena korban kerap masuk ke dalam mobil warga tanpa izin. Kini, setelah aksinya terekam video dan viral, AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kekerasan Berulang Akibat Masalah Sepele
Peristiwa yang terjadi di lingkungan perumahan di Desa Talaga, Cikupa ini menunjukkan betapa berbahayanya emosi yang tidak terkontrol.
Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Muhammad Andi Indra Waspada, pelaku mengakui perbuatannya didasari rasa kesal terhadap perilaku korban. Namun, respons pelaku jauh dari kata wajar.
Tak cukup sekali, kekerasan ini terjadi dalam dua babak. Pertama, pada 20 Juli lalu, pelaku menyundutkan bara rokoknya ke tubuh korban. Dua hari kemudian, amarahnya kembali memuncak.
Pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menyeret dan menendang bocah malang tersebut di depan rumahnya. Semua aksi tidak manusiawi ini terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri.
Viral di Media Sosial, Polisi Bergerak Cepat
Aksi kekerasan ini mungkin akan menjadi rahasia kelam jika tidak ada yang merekamnya. Sebuah video yang merekam perbuatan AF beredar di masyarakat dan dengan cepat memicu kemarahan publik.
Baca Juga: Kekerasan Seksual di Kota Tangerang Tertinggi di Banten, Pelaku Didominasi Orang Terdekat
Berbekal bukti tersebut, Polresta Tangerang langsung bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang toleransi untuk kejahatan terhadap anak.
“Penanganan perkara kekerasan terhadap anak menjadi prioritas kami. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap anak-anak,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Muhammad Andi Indra Waspada, dalam keterangannya, Jumat 25 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Rahman, menambahkan bahwa timnya telah bekerja secara profesional untuk menangani kasus ini.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti, termasuk video yang beredar, gelar perkara pun dilakukan hingga akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka.
“Tersangka diamankan pada 23 Juli 2025 dan langsung ditahan keesokan harinya. Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional, mengedepankan kepentingan perlindungan anak,” tegas Kompol Arif.
Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti
Nasi sudah menjadi bubur. Kekesalan sesaat yang dilampiaskan dengan cara brutal kini membawa AF pada konsekuensi hukum yang serius.
Berita Terkait
-
Kekerasan Seksual di Kota Tangerang Tertinggi di Banten, Pelaku Didominasi Orang Terdekat
-
Gubernur Banten Bakal Temui Pramono Anung, Bahas Permasalahan Kali Angke
-
Proyek Tanggul Kali Angke Tersisa 7 Kilometer, BBWSCC Akui Penanganan Banjir Belum Optimal
-
Bocah 9 Tahun Dilecehkan di Mapolresta Serang Kota, Kuasa Hukum: Laporan Belum Ditindaklanjuti
-
Cek Kesehatan Ratusan Ribu Siswa SD dan SMP di Tangerang, Penderita Gangguan Akan Ditindaklanjuti
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano