Hairul Alwan
Sabtu, 26 Juli 2025 | 15:17 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak- Pemuda di Tangerang sundut rokok bocah yang masuk ke mobilnya. [Shutterstock]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas pasal tersebut, AF terancam hukuman pidana maksimal hingga lima tahun kurungan penjara.

Load More