SuaraBanten.id - Sejumlah tokoh pemuda mendesak polisi segera menetapkan status tersangka terhadap mantan Sekretaris BUMN Periode 2005-2010, Said Didu. Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam APDESI pun menyuarakan soal banyaknya keluhan masyarakat terkait hal tersebut.
Desakan para pemuda untuk menetapkan Said Didu sebagai tersangka didasari pelaporan mereka ke Polresta Tangerang dengan nomor nomor: 361/VII/YAN. 2.4.1/2024/SPKT terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Kosambi, Herwin berpandangan Said Didu bukannya menyadari kesalahannya malah semakin masif memprovokasi warga melalui berbagai media sosialnya.
"Kami mendengar laporan telah memasuki tahap penyidikan, kami berharap aparat kepolisian segera menetapkan SD sebagai tersangka agar tidak lagi bisa menghasut warga," kata Herwin, Selasa (10/9/2024).
Jika terus dibiarkan, Herwin khawatir apa yang dilakukan Said Didu bisa mengganggu kondusifitas wilayah serta mengganggu proses pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang khususnya di wilayah Pantura.
Baca Juga: Punya Belasan Bungkus Sabu, Pemuda di Lebak Dibekuk Polisi
"Kami sudah lama mengharapkan wilayah kami maju dan berkembang. Kami tidak ingin gara-gara hasutan SD bisa membuat kondusifitas di masyarakat terganggu yang berujung terganggunya proses pembangunan," ujar Herwin.
Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota mengaku banyak mendengar keluhan masyarakat dan tokoh pemuda terkait provokasi yang dilakukan Said Didu di media sosial.
Karenanya, ia beserta para Kepala Desa di Kabupaten Tangerang berharap aparat kepolisian menangani kasus ini dengan tegas dan sesegera mungkin.
"Selama ini kondusifitas warga telah terjaga dengan baik. Kami tidak ingin gara-gara Said Didu membuat keamanan dan ketertiban warga terganggu," paparnya.
Maskota mengaku dirinya mempertanyakan motif Said Didu membuat video tersebut. Karena selama ini dirinya belum mendengar adanya keluhan warga justru merasa senang dengan adanya pembangunan yang dilakukan oleh investor.
Baca Juga: 3 Pemuda yang Cabuli Anak di Bawah Umur Divonis 8 Tahun Penjara
"Saya ingin menanyakan kepada Said Didu. Jika dirinya berbicara memperjuangkan warga coba sebutkan warga yang mana. Jangan-jangan ini untuk kepentingan pribadinya," tegas Maskota.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Punya Belasan Bungkus Sabu, Pemuda di Lebak Dibekuk Polisi
-
3 Pemuda yang Cabuli Anak di Bawah Umur Divonis 8 Tahun Penjara
-
Kaki Pemuda di Lebak Dirantai Karena Gangguan Jiwa dan Sering Ngamuk
-
Pria yang Diduga Hendak Perkosa Karyawan Mixue Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Tiga Orang Tersangka Kasus Kerusuhan Pasar Kutabumi Ditahan di Rutan Jambe Tangerang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 3 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Mei: Klaim Permata dan Pemain OVR 107 Gratis
- Mauro Zijlstra: Proses Naturalisasi Timnas Indonesia Berjalan, Lagi Urus Paspor
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten
-
Pimpian Grib Jaya Serang Ditangkap Polisi, Gelapkan 13 Mobil dari Banten ke Lampung