SuaraBanten.id - Seorang pria berinsial SJ (25) yang diduga hendak perkosa karyawan mixue Lebak, Banten berinisial RS (22), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lebak, Banten.
Kanit PPA Polres Lebak IPDA Sutrisno membenarkan pria berinisial SJ yang diduga hendak melakukan pemerkosaan kepada karyawan Mixue Lebak ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, SJ sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (1/1/2024).
Kata dia, kini pelaku SJ sudah diamankan di rutan Polres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku SJ dijerat Pasal 6 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 335 KUHP terkait tindakan perbuatan tidak menyenangkan," ungkapnya.
Terpisah, Kuasa hukum RS, Diki Maulana mengatakan, terkait pasal yang disangkakan kepada SJ, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
"Tentu hal tersebut menjadi kewenangan penyidik, dan mereka punya pertimbangan kenapa menerapkan pasal tersebut. Walaupun kita punya pandangan lain misal bisa diterapkan pasal lain yakni percobaan perkosaan, cabul, pelecehan seksual di tempat kerja. Tapi ternyata penyidik punya pandangan lain dengan menerapkan Pasal 6 huruf a," kata Diki saat dihubungi, Senin (1/1/2023) kemarin.
Ia berharap tersangka bisa dikenakan pasal berlapis. Seharusnya yang dipakai penyidik bukan lah huruf a melainkan huruf b di Pasal 6 UU TPKS.
"Karena di huruf b ada kalimat di bawah kekuasaan, artinya bahwa pelakunya ini memiliki relasi kuasa dengan korban yaitu seperti atasan ke bawahan, guru ke murid. Huruf b itu ancamannya 12 tahun dan denda 500 juta, sedangkan huruf a ancamannya cuma 4 tahun denda 50 juta. Kami memberikan masukan kepada penyidik, tapi itu kewenangan penyidik," katanya.
Baca Juga: Petani di Lebak Ditahan Polisi Usai Laporkan Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya
Diberitakan sebelumnya, jika SJ (25) diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap RS (22) karyawan Mixue, atas perbuatan tersebut RS melaporkan ya ke Polsek Rangkasbitung.
Berita Terkait
-
Petani di Lebak Ditahan Polisi Usai Laporkan Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya
-
Camat Cibeber Diduga Kampanyekan Anak Wali Kota Cilegon yang Nyalon Dewan
-
Suku Baduy, Sejarah Hingga Alasan Kenapa Mereka Tinggal di Pedalaman Lebak?
-
Cerita Kaesang Sering Dipanggil Gibran, Hingga Bahas Kemungkinan Kakaknya Gabung PSI
-
Temui Pendukung Prabowo-Gibran di Tangerang, Kaesang: Coblos Gibran, Satu Putaran
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
Ratusan Warga DKI dan Jabar Serbu Domisili Baru di Kabupaten Tangerang, Apa Alasannya?
-
Viral! Guru Silat di Serang Dihajar Massa Usai Cabuli 5 Murid di Bawah Umur
-
ASN Banten Siap-siap! Bus Antar-Jemput Segera Hadir, Tinggal Tunggu Ketuk Palu Gubernur
-
Horor di Balik Pintu Toilet: Cerita Alumni Untirta yang Takut Bertemu Lawan Jenis saat Buang Air
-
Update Kasus Mahasiswa Intip Dosen: Flash Disk Berisi Video Terlarang Diamankan Polda Banten