SuaraBanten.id - Seorang pria berinsial SJ (25) yang diduga hendak perkosa karyawan mixue Lebak, Banten berinisial RS (22), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lebak, Banten.
Kanit PPA Polres Lebak IPDA Sutrisno membenarkan pria berinisial SJ yang diduga hendak melakukan pemerkosaan kepada karyawan Mixue Lebak ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, SJ sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (1/1/2024).
Kata dia, kini pelaku SJ sudah diamankan di rutan Polres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Petani di Lebak Ditahan Polisi Usai Laporkan Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya
"Pelaku SJ dijerat Pasal 6 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 335 KUHP terkait tindakan perbuatan tidak menyenangkan," ungkapnya.
Terpisah, Kuasa hukum RS, Diki Maulana mengatakan, terkait pasal yang disangkakan kepada SJ, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
"Tentu hal tersebut menjadi kewenangan penyidik, dan mereka punya pertimbangan kenapa menerapkan pasal tersebut. Walaupun kita punya pandangan lain misal bisa diterapkan pasal lain yakni percobaan perkosaan, cabul, pelecehan seksual di tempat kerja. Tapi ternyata penyidik punya pandangan lain dengan menerapkan Pasal 6 huruf a," kata Diki saat dihubungi, Senin (1/1/2023) kemarin.
Ia berharap tersangka bisa dikenakan pasal berlapis. Seharusnya yang dipakai penyidik bukan lah huruf a melainkan huruf b di Pasal 6 UU TPKS.
"Karena di huruf b ada kalimat di bawah kekuasaan, artinya bahwa pelakunya ini memiliki relasi kuasa dengan korban yaitu seperti atasan ke bawahan, guru ke murid. Huruf b itu ancamannya 12 tahun dan denda 500 juta, sedangkan huruf a ancamannya cuma 4 tahun denda 50 juta. Kami memberikan masukan kepada penyidik, tapi itu kewenangan penyidik," katanya.
Baca Juga: Camat Cibeber Diduga Kampanyekan Anak Wali Kota Cilegon yang Nyalon Dewan
Diberitakan sebelumnya, jika SJ (25) diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap RS (22) karyawan Mixue, atas perbuatan tersebut RS melaporkan ya ke Polsek Rangkasbitung.
Berita Terkait
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Soroti Kekalahan KPK di Praperadilan, Cadewas KPK Benny Mamoto: Ternyata Ada Ketidakprofesionalan Penyidik
-
PDIP Ancam Lapor MK Jika TNI, Polri dan Pejabat Negara Tak Netral Pada Pilkada Banten 2024
-
Resmi Go Public, Maudy Effrosina Pernah Ungkap Tipe Pria ldealnya: Fadly Faisal Penuhi Kriteria?
-
Kanker Prostat: Ancaman Nyata Kesehatan Pria Indonesia
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk