SuaraBanten.id - Seorang pria berinsial SJ (25) yang diduga hendak perkosa karyawan mixue Lebak, Banten berinisial RS (22), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lebak, Banten.
Kanit PPA Polres Lebak IPDA Sutrisno membenarkan pria berinisial SJ yang diduga hendak melakukan pemerkosaan kepada karyawan Mixue Lebak ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, SJ sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (1/1/2024).
Kata dia, kini pelaku SJ sudah diamankan di rutan Polres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Petani di Lebak Ditahan Polisi Usai Laporkan Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya
"Pelaku SJ dijerat Pasal 6 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 335 KUHP terkait tindakan perbuatan tidak menyenangkan," ungkapnya.
Terpisah, Kuasa hukum RS, Diki Maulana mengatakan, terkait pasal yang disangkakan kepada SJ, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
"Tentu hal tersebut menjadi kewenangan penyidik, dan mereka punya pertimbangan kenapa menerapkan pasal tersebut. Walaupun kita punya pandangan lain misal bisa diterapkan pasal lain yakni percobaan perkosaan, cabul, pelecehan seksual di tempat kerja. Tapi ternyata penyidik punya pandangan lain dengan menerapkan Pasal 6 huruf a," kata Diki saat dihubungi, Senin (1/1/2023) kemarin.
Ia berharap tersangka bisa dikenakan pasal berlapis. Seharusnya yang dipakai penyidik bukan lah huruf a melainkan huruf b di Pasal 6 UU TPKS.
"Karena di huruf b ada kalimat di bawah kekuasaan, artinya bahwa pelakunya ini memiliki relasi kuasa dengan korban yaitu seperti atasan ke bawahan, guru ke murid. Huruf b itu ancamannya 12 tahun dan denda 500 juta, sedangkan huruf a ancamannya cuma 4 tahun denda 50 juta. Kami memberikan masukan kepada penyidik, tapi itu kewenangan penyidik," katanya.
Baca Juga: Camat Cibeber Diduga Kampanyekan Anak Wali Kota Cilegon yang Nyalon Dewan
Diberitakan sebelumnya, jika SJ (25) diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap RS (22) karyawan Mixue, atas perbuatan tersebut RS melaporkan ya ke Polsek Rangkasbitung.
Berita Terkait
-
2 DPO Dicari-cari Polisi, Tersangka A dan M jadi Bandar Judol yang Dibekingi Pegawai Komdigi?
-
Status Tersangka Kasus Sisminbakum Diungkit Lagi, Yusril: Ucapan Boyamin Benar Adanya, tapi Ada Pula Salahnya
-
Polisi Tetapkan Pengemudi Truk Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka
-
4 Rekomendasi Parfum Pria Miniso Terbaik, Aroma Mewah, Harga Ramah!
-
Inisial R, Kejagung Bidik Pejabat PN Surabaya Diduga Dalang Atur Hakim Kasus Ronald Tannur
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
Terkini
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk