SuaraBanten.id - Seorang petani, Sanjaya (53) warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polda Banten usai melaporkan mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya atas dugaan perusakan lahan miliknya.
Sanjaya ditetapkan tersangka dan ditahan pada Jumat tanggal 15 Desember 2023 lalu berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/138/XII/2023/Ditkrimum Polda Banten atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
Salah satu anak Sanjaya, Muhamad Ramdani mengatakan, pihak keluarga kaget rumahnya tiba-tiba didatangi 5 orang petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap ayahnya pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kata Ramdani, hingga kini keluarganya tidak pernah ditunjukan atau diberikan surat penahanan resmi oleh pihak kepolisian yang melakukan penangkapan ayahnya.
"Itu kejadian malam Jumat, udah 2 minggu yang lalu. Mereka (datang ke rumah) cuma bilang utusan dari Polda, tidak ada surat penangkapan yang ditunjukan kepada kami. (Ditanya kasus apa) tidak tau katanya, saya mau ngambil foto aja buat bukti ga dibolehin, itu mereka 5 orang," ungkap Ramdani, Selasa (2/1/2024).
Ramdani mengungkapkan, ayahnya memang sempat melaporkan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya atas kerusakan tanah milik keluarga yang ditimbulkan akibat adanya aktivitas tambang pasir.
"Iya dirusak, tanahnya di (Desa) Jayasari. Di tanah itu ada rumah, bangunan kobong, pesantren. Sekarang jadi tambang pasir, ga ada ganti rugi. Sedih (bapak ditahan), ngelamun terus ibu juga," ujarnya.
Keluarga Sanjaya Gugat Polda Banten
Pihak keluarga Sanjaya melalui kuasa hukumnya pun melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang karena diduga
Baca Juga: Camat Cibeber Diduga Kampanyekan Anak Wali Kota Cilegon yang Nyalon Dewan
Namun, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang seyogyanya digelar pada Selasa (2/1/2024) di PN Serang harus diundur dikarenakan ketidakhadiran dari pihak termohon (pihak Polda Banten) dalam persidangan.
Salah satu tim kuasa hukum Sanjaya, Rudi Hermanto mengatakan, upaya praperadilan yang dilakukan pihaknya terhadap Polda Banten dilakukan guna memastikan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Pranata pradilan ini yang menentukan teman-teman penyidik melakukan penahanan apakah sah menurut hukum? Oleh karena itu kami uji di pengadilan. Cuma sayang tadi pihak termohon (Polda Banten) tidak menghadiri meski telah dipanggil resmi melalui surat," kata Rudi.
Ia pun menduga, ada dugaan kriminalisasi terhadap kliennya usai membuat laporan kerusakan lahan yang dialami oleh sejumlah masyarakat yang diduga suruhan dari mantan Bupati Lebak.
"Berdasarkan surat SP2HP yang kami terima, Mulyadi Jabaya pun belum dipanggil penyidik. Sekarang baru saksi-saksi yang diperiksa, tapi saksi yang ditangkap, sedangkan yang dilaporkan belum diperiksa. Klien kami tidak ada pemanggilan, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan, dia juga dilarang menghubungi pendamping hukum," ungkap Rudi.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Camat Cibeber Diduga Kampanyekan Anak Wali Kota Cilegon yang Nyalon Dewan
-
Suku Baduy, Sejarah Hingga Alasan Kenapa Mereka Tinggal di Pedalaman Lebak?
-
Cerita Kaesang Sering Dipanggil Gibran, Hingga Bahas Kemungkinan Kakaknya Gabung PSI
-
Temui Pendukung Prabowo-Gibran di Tangerang, Kaesang: Coblos Gibran, Satu Putaran
-
Tarif Layanan Kesehatan RSUD Serang Naik Mulai Januari 2024, Segini Besaran Kenaikannya
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Miris! Oknum Kapolres Titip Satu Koper Narkoba ke Anggota Polres Tangsel
-
Healing Seru! 4 Destinasi Alam di Lebak dan Cilegon Bagi Gen Z
-
Dari Pesisir Teluknaga, Klinik PIK Care Medika Jadi Harapan Baru Akses Kesehatan Warga
-
Vega Hotel Gading Serpong Perkenalkan Fasilitas Manasik Unggulan Lewat Ajang Silaturahmi
-
Tragedi di Pantai Daplangu Pandeglang: Dua Santri Terseret Ombak, Satu Hilang