SuaraBanten.id - Seorang petani, Sanjaya (53) warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polda Banten usai melaporkan mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya atas dugaan perusakan lahan miliknya.
Sanjaya ditetapkan tersangka dan ditahan pada Jumat tanggal 15 Desember 2023 lalu berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/138/XII/2023/Ditkrimum Polda Banten atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
Salah satu anak Sanjaya, Muhamad Ramdani mengatakan, pihak keluarga kaget rumahnya tiba-tiba didatangi 5 orang petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap ayahnya pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kata Ramdani, hingga kini keluarganya tidak pernah ditunjukan atau diberikan surat penahanan resmi oleh pihak kepolisian yang melakukan penangkapan ayahnya.
"Itu kejadian malam Jumat, udah 2 minggu yang lalu. Mereka (datang ke rumah) cuma bilang utusan dari Polda, tidak ada surat penangkapan yang ditunjukan kepada kami. (Ditanya kasus apa) tidak tau katanya, saya mau ngambil foto aja buat bukti ga dibolehin, itu mereka 5 orang," ungkap Ramdani, Selasa (2/1/2024).
Ramdani mengungkapkan, ayahnya memang sempat melaporkan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya atas kerusakan tanah milik keluarga yang ditimbulkan akibat adanya aktivitas tambang pasir.
"Iya dirusak, tanahnya di (Desa) Jayasari. Di tanah itu ada rumah, bangunan kobong, pesantren. Sekarang jadi tambang pasir, ga ada ganti rugi. Sedih (bapak ditahan), ngelamun terus ibu juga," ujarnya.
Keluarga Sanjaya Gugat Polda Banten
Pihak keluarga Sanjaya melalui kuasa hukumnya pun melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang karena diduga
Baca Juga: Camat Cibeber Diduga Kampanyekan Anak Wali Kota Cilegon yang Nyalon Dewan
Namun, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang seyogyanya digelar pada Selasa (2/1/2024) di PN Serang harus diundur dikarenakan ketidakhadiran dari pihak termohon (pihak Polda Banten) dalam persidangan.
Salah satu tim kuasa hukum Sanjaya, Rudi Hermanto mengatakan, upaya praperadilan yang dilakukan pihaknya terhadap Polda Banten dilakukan guna memastikan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Pranata pradilan ini yang menentukan teman-teman penyidik melakukan penahanan apakah sah menurut hukum? Oleh karena itu kami uji di pengadilan. Cuma sayang tadi pihak termohon (Polda Banten) tidak menghadiri meski telah dipanggil resmi melalui surat," kata Rudi.
Ia pun menduga, ada dugaan kriminalisasi terhadap kliennya usai membuat laporan kerusakan lahan yang dialami oleh sejumlah masyarakat yang diduga suruhan dari mantan Bupati Lebak.
"Berdasarkan surat SP2HP yang kami terima, Mulyadi Jabaya pun belum dipanggil penyidik. Sekarang baru saksi-saksi yang diperiksa, tapi saksi yang ditangkap, sedangkan yang dilaporkan belum diperiksa. Klien kami tidak ada pemanggilan, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan, dia juga dilarang menghubungi pendamping hukum," ungkap Rudi.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Camat Cibeber Diduga Kampanyekan Anak Wali Kota Cilegon yang Nyalon Dewan
-
Suku Baduy, Sejarah Hingga Alasan Kenapa Mereka Tinggal di Pedalaman Lebak?
-
Cerita Kaesang Sering Dipanggil Gibran, Hingga Bahas Kemungkinan Kakaknya Gabung PSI
-
Temui Pendukung Prabowo-Gibran di Tangerang, Kaesang: Coblos Gibran, Satu Putaran
-
Tarif Layanan Kesehatan RSUD Serang Naik Mulai Januari 2024, Segini Besaran Kenaikannya
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Partisipasi BRI di PRABU Expo Tegaskan Komitmen Transformasi Digital bagi UMKM Indonesia
-
Prabowo Soroti Bullying Berdarah di Sekolah, Dari Blora Hingga Jakarta
-
Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong Akses Permodalan Mikro Lebih Mudah dan Inklusif
-
Jaksa Gadungan Beraksi Lagi! Mantan Pegawai Dipecat Kejaksaan Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver
-
Jadi Magnet Baru: Begini Penampakan Masjid Al Ikhlas, Arsitektur Lingkaran dan Kubah Raksasa