SuaraBanten.id - Seorang petani, Sanjaya (53) warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polda Banten usai melaporkan mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya atas dugaan perusakan lahan miliknya.
Sanjaya ditetapkan tersangka dan ditahan pada Jumat tanggal 15 Desember 2023 lalu berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/138/XII/2023/Ditkrimum Polda Banten atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
Salah satu anak Sanjaya, Muhamad Ramdani mengatakan, pihak keluarga kaget rumahnya tiba-tiba didatangi 5 orang petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap ayahnya pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kata Ramdani, hingga kini keluarganya tidak pernah ditunjukan atau diberikan surat penahanan resmi oleh pihak kepolisian yang melakukan penangkapan ayahnya.
Baca Juga: Camat Cibeber Diduga Kampanyekan Anak Wali Kota Cilegon yang Nyalon Dewan
"Itu kejadian malam Jumat, udah 2 minggu yang lalu. Mereka (datang ke rumah) cuma bilang utusan dari Polda, tidak ada surat penangkapan yang ditunjukan kepada kami. (Ditanya kasus apa) tidak tau katanya, saya mau ngambil foto aja buat bukti ga dibolehin, itu mereka 5 orang," ungkap Ramdani, Selasa (2/1/2024).
Ramdani mengungkapkan, ayahnya memang sempat melaporkan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya atas kerusakan tanah milik keluarga yang ditimbulkan akibat adanya aktivitas tambang pasir.
"Iya dirusak, tanahnya di (Desa) Jayasari. Di tanah itu ada rumah, bangunan kobong, pesantren. Sekarang jadi tambang pasir, ga ada ganti rugi. Sedih (bapak ditahan), ngelamun terus ibu juga," ujarnya.
Keluarga Sanjaya Gugat Polda Banten
Pihak keluarga Sanjaya melalui kuasa hukumnya pun melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang karena diduga
Baca Juga: Suku Baduy, Sejarah Hingga Alasan Kenapa Mereka Tinggal di Pedalaman Lebak?
Namun, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang seyogyanya digelar pada Selasa (2/1/2024) di PN Serang harus diundur dikarenakan ketidakhadiran dari pihak termohon (pihak Polda Banten) dalam persidangan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Camat Cibeber Diduga Kampanyekan Anak Wali Kota Cilegon yang Nyalon Dewan
-
Suku Baduy, Sejarah Hingga Alasan Kenapa Mereka Tinggal di Pedalaman Lebak?
-
Cerita Kaesang Sering Dipanggil Gibran, Hingga Bahas Kemungkinan Kakaknya Gabung PSI
-
Temui Pendukung Prabowo-Gibran di Tangerang, Kaesang: Coblos Gibran, Satu Putaran
-
Tarif Layanan Kesehatan RSUD Serang Naik Mulai Januari 2024, Segini Besaran Kenaikannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten
-
Pimpian Grib Jaya Serang Ditangkap Polisi, Gelapkan 13 Mobil dari Banten ke Lampung