SuaraBanten.id - Tiga pemuda berinisial IF (19), S (19) dan M (27) yang cabuli anak di bawah umur divonis 8 tahun penjara. Ketiga pemuda itu terbukti melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur hingga hamil.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I F, Terdakwa II: S, Terdakwa III M oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 8 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;,” bunyi putusan PN Serang Nomor 101/Pid.Sus/2024/PN SRG yang dikutip Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id) di laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (28/3/2024).
Ketiga terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual kepada korban dan melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Vonis dibacakan pada Selasa (26/3/2024) lalu.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim yaitu, Riyanti Desiwati dan hakim anggota Dessy Darmayanti bersama Lilik Sugihartono.
Putusan tersebut menjelaskan perbuatan pertama ketiganya terjadi pada Maret 2023 saat korban bersama teman prianya bernama Wandi datang ke bengkel di mana para terdakwa sedang minum minuman keras.
Di lokasi tersebut korban dilecehkan secara seksual oleh keempatnya. Bahkan korban sempat diancam akan dibunuh oleh salah satu terdakwa saat meminta untuk pulang.
“Terdakwa M mengancam korban dengan berkata ‘iya nanti dianterin pulang tapi jangan bilang ke keluarga, kalau bilang saya bunuh’ dan korban menjawab iya,” tulis putusan.
Berselang sepekan kemudian keempatnya kembali mengulangi perbuatan serupa di tempat yang sama. Korban ketakutan karena teman pria korban kerap mengancam akan meninggalkan dirinya apabila tidak menuruti keinginan mereka. Lalu, pada 7 November 2023 korban dinyatakan hamil.
Dalam putusan juga disebutkan bahwa keluarga korban sepakat untuk menikahkan korban dengan teman pria korban bernama Wandi.
Adapun hal yang memberatkan dari ketiganya yaitu membuat trauma dan merusak masa depan korban akibat perlakukan ketiganya serta menimbulkan aib bagi keluarganya.
Berita Terkait
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Inspiratif! 7 Hikmah dari Kisah Ashabul Kahfi yang Bisa Mengubah Hidupmu
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Ketua Pemuda Pancasila Larang Anggota Minta THR ke Masyarakat atau Pelaku Usaha
-
Kapan Lahirnya Ormas Pemuda Pancasila? Viral Diduga Segel Pabrik yang Tolak Bayar Setoran dan THR!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra