SuaraBanten.id - Tiga pemuda berinisial IF (19), S (19) dan M (27) yang cabuli anak di bawah umur divonis 8 tahun penjara. Ketiga pemuda itu terbukti melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur hingga hamil.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I F, Terdakwa II: S, Terdakwa III M oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 8 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;,” bunyi putusan PN Serang Nomor 101/Pid.Sus/2024/PN SRG yang dikutip Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id) di laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (28/3/2024).
Ketiga terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual kepada korban dan melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Vonis dibacakan pada Selasa (26/3/2024) lalu.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim yaitu, Riyanti Desiwati dan hakim anggota Dessy Darmayanti bersama Lilik Sugihartono.
Putusan tersebut menjelaskan perbuatan pertama ketiganya terjadi pada Maret 2023 saat korban bersama teman prianya bernama Wandi datang ke bengkel di mana para terdakwa sedang minum minuman keras.
Di lokasi tersebut korban dilecehkan secara seksual oleh keempatnya. Bahkan korban sempat diancam akan dibunuh oleh salah satu terdakwa saat meminta untuk pulang.
“Terdakwa M mengancam korban dengan berkata ‘iya nanti dianterin pulang tapi jangan bilang ke keluarga, kalau bilang saya bunuh’ dan korban menjawab iya,” tulis putusan.
Berselang sepekan kemudian keempatnya kembali mengulangi perbuatan serupa di tempat yang sama. Korban ketakutan karena teman pria korban kerap mengancam akan meninggalkan dirinya apabila tidak menuruti keinginan mereka. Lalu, pada 7 November 2023 korban dinyatakan hamil.
Dalam putusan juga disebutkan bahwa keluarga korban sepakat untuk menikahkan korban dengan teman pria korban bernama Wandi.
Adapun hal yang memberatkan dari ketiganya yaitu membuat trauma dan merusak masa depan korban akibat perlakukan ketiganya serta menimbulkan aib bagi keluarganya.
Berita Terkait
-
Geram Dugaan Kekerasan Seksual di Unsoed! DPR Minta Tindak Pelaku Sekalipun Guru Besar
-
4 Kali Perkosa Putri Sulung, Begini Aksi Bejat Predator Seks Anak di Bekasi
-
Taruhan Reputasi Unsoed: Nasib Guru Besar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Kini di Tangan Tim 7
-
Diduga Libatkan Guru Besar Unsoed, IKAPOL Desak Transparansi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Di Balik Seragam Pelindung Anak, Oknum ASN UPTD PPA Bengkulu Tega Cabuli Gadis Korban Kekerasan
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
Terkini
-
Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Bus Karyawan PT Nippon Shokubai Tabrak Motor di Cilegon, 3 Orang Jadi Korban
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun