SuaraBanten.id - Tiga pemuda berinisial IF (19), S (19) dan M (27) yang cabuli anak di bawah umur divonis 8 tahun penjara. Ketiga pemuda itu terbukti melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur hingga hamil.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I F, Terdakwa II: S, Terdakwa III M oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 8 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;,” bunyi putusan PN Serang Nomor 101/Pid.Sus/2024/PN SRG yang dikutip Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id) di laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (28/3/2024).
Ketiga terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual kepada korban dan melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Vonis dibacakan pada Selasa (26/3/2024) lalu.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim yaitu, Riyanti Desiwati dan hakim anggota Dessy Darmayanti bersama Lilik Sugihartono.
Putusan tersebut menjelaskan perbuatan pertama ketiganya terjadi pada Maret 2023 saat korban bersama teman prianya bernama Wandi datang ke bengkel di mana para terdakwa sedang minum minuman keras.
Di lokasi tersebut korban dilecehkan secara seksual oleh keempatnya. Bahkan korban sempat diancam akan dibunuh oleh salah satu terdakwa saat meminta untuk pulang.
“Terdakwa M mengancam korban dengan berkata ‘iya nanti dianterin pulang tapi jangan bilang ke keluarga, kalau bilang saya bunuh’ dan korban menjawab iya,” tulis putusan.
Berselang sepekan kemudian keempatnya kembali mengulangi perbuatan serupa di tempat yang sama. Korban ketakutan karena teman pria korban kerap mengancam akan meninggalkan dirinya apabila tidak menuruti keinginan mereka. Lalu, pada 7 November 2023 korban dinyatakan hamil.
Dalam putusan juga disebutkan bahwa keluarga korban sepakat untuk menikahkan korban dengan teman pria korban bernama Wandi.
Adapun hal yang memberatkan dari ketiganya yaitu membuat trauma dan merusak masa depan korban akibat perlakukan ketiganya serta menimbulkan aib bagi keluarganya.
Berita Terkait
-
Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Menjadi Pemuda yang Semangat Bekerja Keras dalam Buku Kakap Merah Ajaib
-
Tindak Kekerasan Masih Jadi Masalah Serius, Menteri PPPA Ajak Perempuan Berani Bersuara
-
Diduga Pacaran dengan Bocah di Bawah Umur, Aliando Bisa Terjerat Pasal Ini?
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab