SuaraBanten.id - Tiga pemuda berinisial IF (19), S (19) dan M (27) yang cabuli anak di bawah umur divonis 8 tahun penjara. Ketiga pemuda itu terbukti melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur hingga hamil.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I F, Terdakwa II: S, Terdakwa III M oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 8 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;,” bunyi putusan PN Serang Nomor 101/Pid.Sus/2024/PN SRG yang dikutip Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id) di laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (28/3/2024).
Ketiga terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual kepada korban dan melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Vonis dibacakan pada Selasa (26/3/2024) lalu.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim yaitu, Riyanti Desiwati dan hakim anggota Dessy Darmayanti bersama Lilik Sugihartono.
Putusan tersebut menjelaskan perbuatan pertama ketiganya terjadi pada Maret 2023 saat korban bersama teman prianya bernama Wandi datang ke bengkel di mana para terdakwa sedang minum minuman keras.
Di lokasi tersebut korban dilecehkan secara seksual oleh keempatnya. Bahkan korban sempat diancam akan dibunuh oleh salah satu terdakwa saat meminta untuk pulang.
“Terdakwa M mengancam korban dengan berkata ‘iya nanti dianterin pulang tapi jangan bilang ke keluarga, kalau bilang saya bunuh’ dan korban menjawab iya,” tulis putusan.
Berselang sepekan kemudian keempatnya kembali mengulangi perbuatan serupa di tempat yang sama. Korban ketakutan karena teman pria korban kerap mengancam akan meninggalkan dirinya apabila tidak menuruti keinginan mereka. Lalu, pada 7 November 2023 korban dinyatakan hamil.
Dalam putusan juga disebutkan bahwa keluarga korban sepakat untuk menikahkan korban dengan teman pria korban bernama Wandi.
Adapun hal yang memberatkan dari ketiganya yaitu membuat trauma dan merusak masa depan korban akibat perlakukan ketiganya serta menimbulkan aib bagi keluarganya.
Berita Terkait
-
Apakah Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025 Libur? Ini Keputusannya Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
30 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025 Gratis dan Cara Memasangnya
-
30 Ucapan Hari Sumpah Pemuda Penuh Makna untuk Dibagikan ke Sosial Media
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Ketua DPD RI Ajak Pemuda Parlemen Berpolitik Secara Berkebudayaan dan Jaga Reputasi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan