SuaraBanten.id - Sebanyak tiga orang tersangka kasus perusakan dan penganiayaan alias kerusuhan pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, ditahan di Rumah Tahanan Jambe pascapelimpahan tahap II dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum, Rabu (23/11/2023) kemarin.
Kabar ketiga tersangka kerusuhan Pasar Kutabumi itu ditahan di Rutan Jambe diinformasikan Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Tangerang.
Kasie Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Rivaldo mengatakan, dengan lengkapnya berkas perkara dan sejumlah barang bukti ketiga tersangka kerusuhan Pasar Kutabumi, kini berkas perkara mereka telah dilimpahkan.
"Selama 20 hari ke depan tiga tersangka ini langsung dititipkan ke Rutan Jambe," katanya dikutip dari ANTARA.
Ia menyebutkan penahanan para tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang. Adapun dari ketiga tersangka tersebut berinisial H (35), C (27), dan T (25).
Ia menambahkan dalam perkara kasus Pasar Kuta Bumi ini ada dua perkara lain yang saat ini tengah dinanti.
Dua perkara itu, dengan seorang tersangka mantan manajemen PD Pasar Niaga Kerta Raharja berinisial TW dan seorang warga atau pedagang berinisial S.
"Untuk TW, kita masih belum mendapat bekas perkaranya, ada dua perkara lagi terkait perkara Pasar Kemis," paparnya.
"Pertama berinisial TW sama perempuan berinisial S. Jadi dua tersangka ini masih SPDP, belum ada berkasnya. Kalau sudah ada berkas kita pelajari dulu apa ada kekurangan atau sudah lengkap," imbuhnya menjelaskan.
Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, Santri Ponpes Ibnu Syam Cilegon Diedukasi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin mengungkapkan, ketiga tersangka dan barang bukti perusakan dan pengeroyokan yang terjadi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kata dia, pihaknya telah merampungkan berkas perkara penganiayaan dalam peristiwa kericuhan di Pasar Kutabumi tersebut.
"Terkait tindak pidana Pasal 170, penyidik sudah merampungkan berkas dan diterima Kejaksaan dan sudah dilaksanakan pelimpahan hari ini sehubungan dengan tersangka dan barang bukti," ungkapnya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 karena dalam pasal tersebut ada perbuatan nyata yang didukung petunjuk dan alat bukti lainnya, tambah dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Krisis Air Bersih! Warga Cilegon Jalan Kaki Demi Setetes Air
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
-
Delapan Jam Menyusuri Baduy Mengubah Cara Saya Melihat Sampah
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari
-
BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah