SuaraBanten.id - Sebanyak tiga orang tersangka kasus perusakan dan penganiayaan alias kerusuhan pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, ditahan di Rumah Tahanan Jambe pascapelimpahan tahap II dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum, Rabu (23/11/2023) kemarin.
Kabar ketiga tersangka kerusuhan Pasar Kutabumi itu ditahan di Rutan Jambe diinformasikan Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Tangerang.
Kasie Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Rivaldo mengatakan, dengan lengkapnya berkas perkara dan sejumlah barang bukti ketiga tersangka kerusuhan Pasar Kutabumi, kini berkas perkara mereka telah dilimpahkan.
"Selama 20 hari ke depan tiga tersangka ini langsung dititipkan ke Rutan Jambe," katanya dikutip dari ANTARA.
Ia menyebutkan penahanan para tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang. Adapun dari ketiga tersangka tersebut berinisial H (35), C (27), dan T (25).
Ia menambahkan dalam perkara kasus Pasar Kuta Bumi ini ada dua perkara lain yang saat ini tengah dinanti.
Dua perkara itu, dengan seorang tersangka mantan manajemen PD Pasar Niaga Kerta Raharja berinisial TW dan seorang warga atau pedagang berinisial S.
"Untuk TW, kita masih belum mendapat bekas perkaranya, ada dua perkara lagi terkait perkara Pasar Kemis," paparnya.
"Pertama berinisial TW sama perempuan berinisial S. Jadi dua tersangka ini masih SPDP, belum ada berkasnya. Kalau sudah ada berkas kita pelajari dulu apa ada kekurangan atau sudah lengkap," imbuhnya menjelaskan.
Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, Santri Ponpes Ibnu Syam Cilegon Diedukasi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin mengungkapkan, ketiga tersangka dan barang bukti perusakan dan pengeroyokan yang terjadi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kata dia, pihaknya telah merampungkan berkas perkara penganiayaan dalam peristiwa kericuhan di Pasar Kutabumi tersebut.
"Terkait tindak pidana Pasal 170, penyidik sudah merampungkan berkas dan diterima Kejaksaan dan sudah dilaksanakan pelimpahan hari ini sehubungan dengan tersangka dan barang bukti," ungkapnya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 karena dalam pasal tersebut ada perbuatan nyata yang didukung petunjuk dan alat bukti lainnya, tambah dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pancaroba Picu Kewaspadaan Superflu di Kabupaten Tangerang, Dinkes Minta Warga Tidak Panik
-
Borneo FC Tumbang dari Persita, Duel Klasik Persib vs Persija Penentu Juara Paruh Musim
-
Hasil Persita vs Borneo FC 2-0: Pendekar Cisadane Tak Tertahankan Masuk Persaingan Papan Atas
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
Eks Gelandang Persija Ungkap Alasan Gabung Persita Tangerang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini