SuaraBanten.id - Sebanyak tiga orang tersangka kasus perusakan dan penganiayaan alias kerusuhan pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, ditahan di Rumah Tahanan Jambe pascapelimpahan tahap II dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum, Rabu (23/11/2023) kemarin.
Kabar ketiga tersangka kerusuhan Pasar Kutabumi itu ditahan di Rutan Jambe diinformasikan Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Tangerang.
Kasie Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Rivaldo mengatakan, dengan lengkapnya berkas perkara dan sejumlah barang bukti ketiga tersangka kerusuhan Pasar Kutabumi, kini berkas perkara mereka telah dilimpahkan.
"Selama 20 hari ke depan tiga tersangka ini langsung dititipkan ke Rutan Jambe," katanya dikutip dari ANTARA.
Ia menyebutkan penahanan para tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang. Adapun dari ketiga tersangka tersebut berinisial H (35), C (27), dan T (25).
Ia menambahkan dalam perkara kasus Pasar Kuta Bumi ini ada dua perkara lain yang saat ini tengah dinanti.
Dua perkara itu, dengan seorang tersangka mantan manajemen PD Pasar Niaga Kerta Raharja berinisial TW dan seorang warga atau pedagang berinisial S.
"Untuk TW, kita masih belum mendapat bekas perkaranya, ada dua perkara lagi terkait perkara Pasar Kemis," paparnya.
"Pertama berinisial TW sama perempuan berinisial S. Jadi dua tersangka ini masih SPDP, belum ada berkasnya. Kalau sudah ada berkas kita pelajari dulu apa ada kekurangan atau sudah lengkap," imbuhnya menjelaskan.
Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, Santri Ponpes Ibnu Syam Cilegon Diedukasi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin mengungkapkan, ketiga tersangka dan barang bukti perusakan dan pengeroyokan yang terjadi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kata dia, pihaknya telah merampungkan berkas perkara penganiayaan dalam peristiwa kericuhan di Pasar Kutabumi tersebut.
"Terkait tindak pidana Pasal 170, penyidik sudah merampungkan berkas dan diterima Kejaksaan dan sudah dilaksanakan pelimpahan hari ini sehubungan dengan tersangka dan barang bukti," ungkapnya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 karena dalam pasal tersebut ada perbuatan nyata yang didukung petunjuk dan alat bukti lainnya, tambah dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi di Jakarta Timur
-
Gigs Skena Bawah Tanah Tangerang Batal Akibat Venue Longsor, 2 Mobil Terjun Bebas
-
Syuting Extraction: Tygo di Jakarta Berjalan Sukses, Ma Dong Seok Ucapkan Terima Kasih ke Rano Karno
-
Escape 3 Jam dari Jakarta: Menikmati Sisi Magis Pandeglang Sambil Healing Tipis-tipis
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jangan Sekadar Formalitas! Wali Kota Cilegon Tegaskan Musrenbang Harus Berdampak
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah