SuaraBanten.id - Sebanyak empat influencer cantik satu pria asal Cilegon ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka masing-masing.
Keempat influencer cantik itu yakni, PW, TO, BR dan ZC, sementara satu pria dewasa yang juga mempromosikan judi online berinisial K. Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto mengungkapkan, pengungkapan bisnis terlarang itu dilakukan usai Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menggelar patroli situs judi online dan langsung bergerak menangkap para pelaku endorsment di wilayah Cilegon, Serang dan Tangerang.
"Kelima tersangka ini rata-rata adalah influencer. Di mana pada 1 Mei (2024) kita berhasil menangkap BR, kemudian ditindaklanjuti tanggal 3 Mei itu kita tangkap inisial TO, kemudian tanggal 7 Mei inisial K dan tanggal 15 Mei inisial ZC," kata Didik kepada awak media, Senin (24/6/2024) di Mapolda Banten.
Disampaikan Didik, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka K memiliki peran untuk merekrut calon-calon endorser agar mempromosikan situs judi online dengan imbalan sebesar Rp 200 ribu per orang yang berhasil direkrut.
"Dari kelima tersangka ini beda-beda jaringan, tapi inisial K ini ada tugas untuk merekrut dan sebagainya," ujar Didik.
Ia mengatakan, dari kelima tersangka yang sudah ditangkap, tersangka BR menjadi influencer paling lama yang telah mempromosikan situs judi online dengan keuntungan yang sudah diraih sebanyak Rp 41 juta.
"Yang paling banyak itu tersangka BR, fee atau honor yang sudah diterima itu Rp 41 juta dan sudah melakukan ini selama 2 tahun 2 bulan. Sementara yang paling sedikit itu fee yang sudah diterima sebesar Rp 14 juta," terangnya.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan bukti tangkap layar profil Instagram beserta handphone milik masing-masing tersangka yang digunakan sebagai sarana mempromosikan situs judi online.
Baca Juga: Mitigasi Bencana Musim Kemarau, Enam Kelurahan Ini Rawan Kekeringan
Kelima tersangka saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolda Banten dan dijerat pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah menjadi UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas nomor 11 tahun 2008.
"Ancaman hukumannya itu paling lama 10 tahun penjara," tandas Didik.
Sementara itu, BR mengaku, dirinya nekat menjadi endorsment situs judi online guna memenuhi kebutuhan hidupnya meski saat itu statusnya masih menjadi seorang pelajar SMA.
Menurut BR, selama 2 tahun 2 bulan menjalankan bisnis terlarangnya itu, dirinya mampu mendapatkan keuntungan sebesar Rp 41 juta yang dipakai untuk belanja dan makan-makan.
"Sudah sekitar 2 tahun 2 bulan endorse, iya (sejak masih sekolah sudah endorse). Iya dapat uang, totalnya itu dapat Rp 41 juta," kata BR kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Meski mengetahui perbuatannya melanggar hukum, namun BR tetap nekat melakukannya karena dianggap sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang secara mudah dan cepat.
Namun, dikatakan BR, dirinya tidak mengetahui sosok orang yang memintanya untuk mempromosikan situs judi online karena dihubungi melalui pesan direct message di Instagram.
"Uangnya dipakai sehari-hari karena faktor ekonomi. Iya (tau kalau melanggar hukum). Saya menyesal. Ga tau (siapa yang nyuruh), karena saya di DM)" ujar BR.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Rafles Langgak Putra mengatakan, tersangka BR dengan sengaja memposting situs judi online melalui InstaStory pribadinya dan mencantumkan link tautan di bio akun Instagramnya sebanyaj 2 kali dalam sehari.
"Dia diwajibkan posting du story pada siang dan sore atau malam hari karena mungkin saat itu banyak yang pegang hape, dan melakukan laporan kepada admin. Dalam satu hari itu bisa dua kali posting," terangnya.
"Dan rata-rata di bio-nya itu sudah dicantumkan url situs judi online-nya. Lalu untuk tidak menutup (memprivate) akun, kemungkinan saat story dibuat dalam keadaan publik story WA masih bisa diklik. Jadi kalau tidak follow pun masih bisa akses, itu sudah aturan dan SOP-nya dari adminnya," sambung Rafles.
Tersangka BR ditangkap polisi bersama 3 influencer perempuan lain dan 1 influencer pria di kediaman masing-masing sejak bulan Mei 2024 lalu. Sementara tersangka BR ditangkap di sekitar kediamannya di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Atas perbuatannya, tersangka BR bersama 4 influencer lainnya yang juga telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat ,2 UU nomor nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana terakhir diubah menjadi UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
3 Juta Masyarakat Jepang Main Judol hingga Kehilangan Uang Rp 136 Triliun
-
Perangi Judi Online lewat Edukasi Bareng Driver Gojek
-
Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online Sejak Presiden Prabowo Dilantik
-
Menkomdigi Ajak Driver Ojol Kampanyekan Anti Judi Online
-
3 Langkah Membatasi Komentar Spam Judi Online di Kanal YouTube
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang
-
Wali Kota Cilegon Bakal Panggil Manajemen PT PDSU, Klarifikasi Kemungkinan PHK Karyawan
-
Terancam PHK Gegera Efisiensi, Puluhan Karyawan PT PDSU Ngadu ke Wali Kota Cilegon
-
Modus Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Jual Minyak Pakai Merek Lain
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB