SuaraBanten.id - Tabir kelam yang menyelimuti lingkungan SMAN 4 Serang akhirnya tersingkap. Oknum guru olahraga berinisial HD telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
Ia diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang siswi SMAN 4 Serang tidak hanya sekali, melainkan tiga kali, dengan menggunakan modus yang licik dan memanfaatkan posisinya sebagai pendidik.
Kasus pelecehan seksual di SMAN 4 Serang yang mencoreng dunia pendidikan ini kini memasuki babak baru setelah keluarga korban memberanikan diri melapor pada Jumat 11 Juli 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Polresta Serang Kota bergerak cepat dan kini HD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi di Mapolresta Serang Kota.
Atas perbuatannya, tersangka HD dijerat dengan pasal berlapis yang berat, yakni pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 (b) Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara kini membayanginya
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, dalam keterangannya kepada media pada Selasa 29 Juli 2025, membeberkan secara rinci kronologi perbuatan bejat yang dilakukan sang guru.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2023, saat korban masih aktif bersekolah di SMAN 4 Serang.
Modus pertama dilancarkan HD dengan kedok pelajaran olahraga. Ia meminta korban mempraktikkan gerakan silat.
Baca Juga: Oknum Guru SMAN 4 Serang Terbukti Lecehkan Siswi 3 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara
Dengan dalih gerakan korban kurang sempurna, pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk menyentuh bagian-bagian sensitif tubuh siswinya.
"Tanggal 18 Juni 2023, pelaku ini mempraktikkan gerakan silat, dan korban diminta mempraktikkan juga, dan saat korban mempraktikkan itu, pelaku mencoba membenarkan gerakan silat korban dan kemudian menyentuh tubuh korban," kata Yudha kepada awak media, Selasa 29 Juli 2025.
Aksi HD tidak berhenti di situ. Di hari yang sama, ia kembali melancarkan modus kedua dengan dalih yang tak kalah licik.
Korban dipanggil ke ruang olahraga dan diiming-imingi akan diajarkan cara menghipnotis. Namun, itu hanyalah akal-akalan pelaku untuk melancarkan nafsu bejatnya.
Perbuatan pelaku semakin menjadi-jadi pada kejadian ketiga, dua hari setelahnya. Menurut Yudha, di titik ini pelaku sudah semakin berani dan terang-terangan melakukan perbuatannya.
"Kemudian di tanggal 18 Juni 2023, korban dipanggil oleh pelaku, dan korban hendak ditunjukkan hipnotis, dan korban diminta menutup mata, dan pelaku justru mencium bibir dan leher korban," ungkap Yudha.
Berita Terkait
-
Oknum Guru SMAN 4 Serang Terbukti Lecehkan Siswi 3 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara
-
Satu Guru SMAN 4 Serang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Dugaan Pelaku Lain Menguat
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Bocah 9 Tahun Dilecehkan di Mapolresta Serang Kota, Kuasa Hukum: Laporan Belum Ditindaklanjuti
-
Kasus Pelecehan Seksual Anak di Cilegon Menggila, 6 Bulan Sudah Ada 70 Kasus
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Viral Tudingan Pakai APBN untuk Konser K-Pop, Ini 6 Fakta Klarifikasi Wagub Banten Soal Putrinya
-
Dimyati Natakusumah Tepis Isu Anaknya Pakai Uang Negara Demi Nonton K-Pop di Korsel
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai
-
Lebak Resmi Siaga Darurat Kekeringan! BPBD Pasok Air Bersih Setiap Hari ke Desa Pelosok
-
Rekor Tiga Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta, Bareskrim Buru Jaringan Pilot Malaysia