SuaraBanten.id - Tabir kelam yang menyelimuti lingkungan SMAN 4 Serang akhirnya tersingkap. Oknum guru olahraga berinisial HD telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
Ia diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang siswi SMAN 4 Serang tidak hanya sekali, melainkan tiga kali, dengan menggunakan modus yang licik dan memanfaatkan posisinya sebagai pendidik.
Kasus pelecehan seksual di SMAN 4 Serang yang mencoreng dunia pendidikan ini kini memasuki babak baru setelah keluarga korban memberanikan diri melapor pada Jumat 11 Juli 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Polresta Serang Kota bergerak cepat dan kini HD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi di Mapolresta Serang Kota.
Atas perbuatannya, tersangka HD dijerat dengan pasal berlapis yang berat, yakni pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 (b) Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara kini membayanginya
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, dalam keterangannya kepada media pada Selasa 29 Juli 2025, membeberkan secara rinci kronologi perbuatan bejat yang dilakukan sang guru.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2023, saat korban masih aktif bersekolah di SMAN 4 Serang.
Modus pertama dilancarkan HD dengan kedok pelajaran olahraga. Ia meminta korban mempraktikkan gerakan silat.
Baca Juga: Oknum Guru SMAN 4 Serang Terbukti Lecehkan Siswi 3 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara
Dengan dalih gerakan korban kurang sempurna, pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk menyentuh bagian-bagian sensitif tubuh siswinya.
"Tanggal 18 Juni 2023, pelaku ini mempraktikkan gerakan silat, dan korban diminta mempraktikkan juga, dan saat korban mempraktikkan itu, pelaku mencoba membenarkan gerakan silat korban dan kemudian menyentuh tubuh korban," kata Yudha kepada awak media, Selasa 29 Juli 2025.
Aksi HD tidak berhenti di situ. Di hari yang sama, ia kembali melancarkan modus kedua dengan dalih yang tak kalah licik.
Korban dipanggil ke ruang olahraga dan diiming-imingi akan diajarkan cara menghipnotis. Namun, itu hanyalah akal-akalan pelaku untuk melancarkan nafsu bejatnya.
Perbuatan pelaku semakin menjadi-jadi pada kejadian ketiga, dua hari setelahnya. Menurut Yudha, di titik ini pelaku sudah semakin berani dan terang-terangan melakukan perbuatannya.
"Kemudian di tanggal 18 Juni 2023, korban dipanggil oleh pelaku, dan korban hendak ditunjukkan hipnotis, dan korban diminta menutup mata, dan pelaku justru mencium bibir dan leher korban," ungkap Yudha.
Dan kejadian ketiga terjadi tanggal 20 Juni 2023, pelaku ini mulai terbuka, mulai berani mencium bibir korban, menyentuh area sensitif korban dan meminta korban menyentuh area sensitif pelaku," imbuhnya.
Yudha menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa mengerikan itu terjadi di dalam lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi siswa.
"Dan TKP itu semuanya ada di lingkungan sekolah, berdasarkan keterangan dari korban itu kejadiannya di ruang olahraga," imbuhnya.
Pihak kepolisian kini tidak hanya fokus pada kasus HD. Yudha menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban-korban lain.
Lebih dari itu, polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum guru lain dalam kasus serupa.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, tapi nanti kita dalami terlebih dahulu. Ya mudah-mudahan korban-korban lainnya untuk mau melapor, jangan takut pokoknya untuk melapor," tandas Yudha.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Oknum Guru SMAN 4 Serang Terbukti Lecehkan Siswi 3 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara
-
Satu Guru SMAN 4 Serang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Dugaan Pelaku Lain Menguat
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Bocah 9 Tahun Dilecehkan di Mapolresta Serang Kota, Kuasa Hukum: Laporan Belum Ditindaklanjuti
-
Kasus Pelecehan Seksual Anak di Cilegon Menggila, 6 Bulan Sudah Ada 70 Kasus
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Rahasia Ekonomi Suku Badui: Kencur dan Jahe Hasilkan Jutaan Rupiah
-
Duo Asing Moncer, Dewa United Bungkam Arema FC di Kanjuruhan
-
Ada Rezeki Nomplok dari DANA Kaget Malam Minggu Ini, Langsung Klaim Link Terbaru
-
Ledakan Dahsyat di Tangsel, Puslabfor Duga Tabung Gas 12 Kg Jadi Pemicu
-
Ultimatum Wali Kota Serang: Potong Dana Bansos PKH, Siap-siap Disikat!