SuaraBanten.id - Setelah sebelumnya Bank BJB terlibat kredit fiktif sebesar Rp8,7 miliar yang menyeret Kepala Cabang BJB Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki. Kini bank plat merah ini dibobol 3 orang Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat berinisial YG, TS, dan HA dengan modusa pembiayaan kapal.
Kini ketiga petinggi BJB kembali terlibat dugaan korupsi dalam kasus pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur tahun 2016.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi alias Kejati Banten menyerahkan 4 tersangka ke Kejaksaasn Negeri Kota Tangerang, Selasa (17/5/2022) siang. Keempatnya yakni Komite Pembiayaan BJB Syariah Pusat berinisial YG, TS dan HA. Kemudian tersangka HH selaku Direktur PT HS.
Sementara pelimpahan tahap II kasus korupsi di BJB Syariah tersebut dilakukan Selasa 17 Mei 2022 siang di Rutan Kelas II Serang dan di Rutan Kelas II B Pandeglang. Keempat tersangka langsung dijebloskan ke dalam penjara.
Diketahui, para tersangka TS, HA dan YG selaku Komite Pembiayaan BJB Syariah Pusat pada 27 Juni 2016 menyetujui pengajuan yang diajukan oleh tersangka HH sebagai Direktur PT HS terkait pembelian kapal sebesar Rp11 milyar.
Ketiga tersangka diduga menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan, dan berdasarkan hasil penyidikan bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
“Sehingga atas kredit yang dikucurkan BJB Syariah tersebut macet dan Jaminan Kapal pun tidak diketahui keberadaannya,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).
Akibat perbuatan petinggi BJB syariah tersebut mengakibatkan negara dirugikan sekira Rp10,7 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dangan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejati Banten Periksa Dua Bendahara Samsat Kelapa Dua Tangerang, Terkait Dugaan Kebocoran Kas
Untuk memperlancar proses Penuntutan maka tesangka HH ditahan di Rutan Kelas II Serang sedangkan tersangka TS, HA dan YG ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang oleh Tim Penuntut Umum. Keempatnya mendekam di penjara selama 20 hari kedepan sejak tanggal 17 Mei 2022 hingga 05 Juni 2022.
Berita Terkait
-
Kejati Banten Periksa Dua Bendahara Samsat Kelapa Dua Tangerang, Terkait Dugaan Kebocoran Kas
-
Kejati Banten Geledah Kantor Bapenda Banten, Empat Orang Tersangka Ditahan
-
Pengembangan Kasus Korupsi Anak Perusahaan Pertamina, Kejati Banten Sita Mobil Mewah
-
Eks Kadindikbud Banten Ditahan Kejati Banten, Diduga Terlibat Korupsi Komputer UNBK Rp25 Miliar
-
Kejati Banten Incar Oknum Petugas Bea Cukai Bandara Soetta, Diduga Selundupkan iPhone
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah
-
Bikin Haru, Cerita Ayah di Serang Ini Rela Bangun Subuh Demi Antar Anak Hari Pertama SD
-
Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang