SuaraBanten.id - Kasus dugaan kebocoran kas Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten terus berlanjut. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi alias Kejati Banten terbaru memeriksa tiga saksi atas perkara tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron mengatakan, ketiga saksi diperiksa di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus antara lain saksi JJ selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Sementara, dua orang lainnya yakni, CRI selaku Bendahara Pembantu Tahun 2021 dan saksi SM selaku Bendahara Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Tahun 2022.
“Para Saksi dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi sebagai rangkaian proses penyidikan. Adapun tujuan dilakukan pemeriksaan para Saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang,” ungkapnya
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Banten memeriksa intensif Kepala UPTD Samsat Kelapa Dua Tangerang Bayu Adi Putranto. Bayu dimintai keterangan sehubungan dengan tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Kejati hingga saat ini sudah menetapkan empat tersangka yakni tersangka Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, PNS Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Ahmad Prio, tenaga honorer bagian kasir Muhamad Bagja Ilham dan pihak swasta pembuat aplikasi Samsat bernama Budiono. Keempatnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang.
Berita Terkait
-
Potret Sekolah Tidak Layak di Pelosok Pandeglang
-
Alasan Penyerang Gunungkidul Pilih Berguru di Banten, Dulu Kesayangan Shin Tae-yong
-
Cewek di Tangerang Datangi Damkar Malam-Malam Minta Tolong Lepaskan Borgol
-
BRI Super League: Hokky Caraka Putuskan Berlabuh ke Persita Tangerang
-
Jedi Muda Terakhir Jadi Pendekar Cisadane: Hokky Caraka Gabung Persita
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Aksi Begal di Tol Tangerang-Merak: Komplotan Todongkan Senpi, Bajak Truk Solar Hingga Sekap Sopir
-
Babak Baru Polda Banten, Brigjen Hengky Resmi Jabat Kapolda, Ini PR Besar yang Menantinya
-
Cara Masyarakat Badui Dukung Program Ketahanan Pangan
-
10 Ciri Anak Mengalami Speech Delay dan Cara Mengatasinya
-
Dicecar Pertanyaan Soal Honorer, Wali Kota Serang Lontarkan Kata-kata Tak Pantas Ini ke Wartawan