SuaraBanten.id - Kejati Banten kembali mengincar oknum petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang diduga terlibat dugaan korupsi penyelundupan iPhone. Kasus dugaan penyelundupan Iphone itu kini telah dilakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket).
Kasus dugaan penyelundupan iphone pada 2020 hingga 2021 yang menyeret petugas Bea Cukai Bandara Soetta itu terungkap usai Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkannya ke Kejati Banten 18 Februari 2022 lalu.
Pelaporan dilakukan melalui hotline Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten. Akibat penyelundupan ponsel mewah tersebut negara kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp1 miliar.
“Modus penyelundupan diduga dalam bentuk perbedaan pelaporan barang import dari barang yang yang sesungguhnya yang dikirim sehingga pembayaran bea masuk (PPN) menjadi lebih kecil dari yang seharusnya,” ujar Boyamin melalui keterangan tertulis.
Kata Boyamin, oknum petugas melaporkan iPhone yang masuk bandara sebagai produk dari China merk HW.
“Tentunya harganya jauh lebih murah sehingga pembayaran bea masuk menjadi lebih murah sehingga menghilangkan hak negara atas pendapatan dari pajak bea masuk,” ungkapnya.
Boyamin memaparkan, cara mengetahui HP yang berbeda ini dari perbedaan data IMEI dokumen barang yang dikirim dan dokumen yang dilaporkan untuk pembayaran bea masuk.
Untuk iPhone 11-13 memiliki harga kisaran Rp10 juta hingga Rp20 juta. Sedangkan harga ponsel merek HW seharga Rp1 juta hingga Rp2 juta.
“Pajak dari Bea Masuk (PPN) adalah 15 persen dari harga barang import,” tandasnya.
Berdasar temuan Boyamin, barang-barang selundupan tersebut sudah beredar dan telah dipergunakan masyarakat konsumen iPhone seri 11, 12 dan 13.
Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Komputer UNBK Pekan Depan
“Gerai penjualan barang selundupan ini salah satunya berada di wilayah Jakarta Timur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Boyamin menduga perbuatan oknum Bea Cukai itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan hasil operasi intelijen tentang dugaan tindak pidana korupsi oknum pegawai Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Sukarno Hatta.
Adhyaksa menjelaskan, perbuatan oknum tersebut diduga melibatkan perusahaan jasa titipan. Modusnya mengurangi PPN dan Bea Masuk impor hingga hilangnya potensi pendapatan negara.
“Kejati Banten melalui Bidang Intelijen bergerak cepat dalam menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud,” kata Adhyaksa, Selasa (3/1/2022) dikutip dari Bantennews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ia menemukan indikasi Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenanganan dalam pengawasan dan pemeriksaan barang kiriman impor berupa handphone, tablet dan komputer (HTK).
Adapun, sejumlah barat tersebut merupakan kiriman Perusahaan PJT sebagai Perusahaan Penyelenggara Pos pada kawasan pabean KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Kerenanya, terjadi dugaan berkurangnya hak negara dari sumber pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Masuk yang merugikan keuangan negara.
“Terindikasi adanya penerimaan suap atau gratifikasi dalam penetapan kewajiban pajak dan kepabeanan yang tidak benar dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Atas temuan tersebut, Jumat 25 Februari 2022, hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten untuk proses hukum selanjutnya.
Berita Terkait
-
Teori Netizen Soal Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun, Gegara Peluk Cium Sandra Dewi?
-
NSA Peringatkan Pengguna iPhone: Matikan Fitur Ini untuk Hindari Peretasan Data
-
Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
-
Render 3D Beredar, Desain iPhone 17 Pro Nyaris Mirip HP Murah POCO?
-
Daftar Harga iPhone Terbaru Februari 2025, Banyak Diskon!
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Memberdayakan UMKM untuk Daya Saing Global: Strategi Mikrofinansial BRI Menuju Pertumbuhan Ekonomi Inklusif 2025
-
Pabrik Pengolahan Sampah di Cilegon Terima Bantuan Rp102 Miliar dari Bank Dunia
-
Robinsar-Fajar Inventarisir Masalah Pendidikan di Cilegon Hingga Bentuk 'Sekolah Juare'
-
Pernah Jadi Anak Koin Hingga Tukang Semir, Munirudin Kini Jadi Orang Nomor Dua di Kemenag Cilegon
-
11 Warga Padarincang Jadi Tersangka! Polisi Ungkap Peran dalam Pembakaran Kandang Ayam