SuaraBanten.id - Kasus dugaan korupsi komputer UNBK alias Ujian Nasional Berbasis Komputer sebesar Rp25 miliar pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan Dindikbud Provinsi Banten terus bergulir.
Terbaru, Kejati Banten menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kedua tersangka itu yakni eks Kadindikbud Banten Engkos Kosasih Samanhudi dan Vendor Komisaris PT CAM Ucu Supriatna.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi EKS (Engkos Kosasih Samanhudi) dan saksi US (Ucu Supriatna) sekitar jam 13.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto, Selasa (1/3/2022).
Adhy mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Engkos dan Ucu diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi Komputer UNBK.
“Dugaan Tindak Pidana Korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Pengguna Anggaran (untuk Engkos selaku bekas Kadindikbud). Sedangkan saksi US (Ucu) sebagai vendor/suplier yang mengatur dan mengarahkan Pengadaan Komputer UNBK tersebut,” kata Adhy dalam konferensi pers didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron, Selasa (1/3/2022).
Usai diperiksa, Selasa (1/3/2022) sore sekira pukul 16.00 WIB, kedua tersangka ditahan Kejati Banten.
“Saksi EKS dam saksi US ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkapnya.
Usai diperiksa, Engkos langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Serang. Sementara Ucu ditahan di Rutan Pandeglang.
“Masing-masing ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 hingga 20 Maret 2022.”
Baca Juga: Kejati Banten Incar Oknum Petugas Bea Cukai Bandara Soetta, Diduga Selundupkan iPhone
Sebelum menahan kedua tersangka tersebut, Kejati Banten juga menahan bekas Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono yang kini mendekam di Rutan Pandeglang.
Ardius Prihantono disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jusuf Kalla Berapa Bersaudara? Adiknya Halim Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik
-
Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar
-
Bukan Hasil Korupsi, KPK Akui Alphard yang Disita dari Noel Ternyata Mobil Sewaan Kantor
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!
-
5 Hotel Terbaik di Sentosa Singapura, Akses Mudah dengan Kamar yang Nyaman
-
Kontaminasi Cesium-137 di Cikande, Bagaimana Nasib Warga?
-
Bukan Darah, Kali di Rawa Buntu Tangsel Tiba-tiba Berwarna Merah Pekat