SuaraBanten.id - Kasus dugaan korupsi komputer UNBK alias Ujian Nasional Berbasis Komputer sebesar Rp25 miliar pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan Dindikbud Provinsi Banten terus bergulir.
Terbaru, Kejati Banten menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kedua tersangka itu yakni eks Kadindikbud Banten Engkos Kosasih Samanhudi dan Vendor Komisaris PT CAM Ucu Supriatna.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi EKS (Engkos Kosasih Samanhudi) dan saksi US (Ucu Supriatna) sekitar jam 13.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto, Selasa (1/3/2022).
Adhy mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Engkos dan Ucu diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi Komputer UNBK.
Baca Juga: Kejati Banten Incar Oknum Petugas Bea Cukai Bandara Soetta, Diduga Selundupkan iPhone
“Dugaan Tindak Pidana Korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Pengguna Anggaran (untuk Engkos selaku bekas Kadindikbud). Sedangkan saksi US (Ucu) sebagai vendor/suplier yang mengatur dan mengarahkan Pengadaan Komputer UNBK tersebut,” kata Adhy dalam konferensi pers didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron, Selasa (1/3/2022).
Usai diperiksa, Selasa (1/3/2022) sore sekira pukul 16.00 WIB, kedua tersangka ditahan Kejati Banten.
“Saksi EKS dam saksi US ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkapnya.
Usai diperiksa, Engkos langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Serang. Sementara Ucu ditahan di Rutan Pandeglang.
“Masing-masing ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 hingga 20 Maret 2022.”
Sebelum menahan kedua tersangka tersebut, Kejati Banten juga menahan bekas Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono yang kini mendekam di Rutan Pandeglang.
Ardius Prihantono disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Profil Reynanda Primta Ginting, Calon Jaksa yang Tewas Tenggelam saat Kejar Saksi Korupsi
-
Kronologi Calon Jaksa Tewas saat Kejar Tersangka Korupsi Dana Desa di Asahan
-
Berapa Harga Diamond Mobile Legends? Bikin Sekdes Cipaku Korupsi Dana Desa Rp513 Juta
-
Cara Klaim Skin dan Diamond Gratis di MLBB dengan Halal, Jangan Korupsi Seperti Sekdes Cipaku!
-
5 Fakta Detik-detik Calon Jaksa Reynanda Ginting Tewas saat Kejar Koruptor ke Sungai
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika