Baca 10 detik
- Bea Cukai Soetta menggagalkan penyelundupan emas ilegal seberat 23,793 kilogram senilai Rp63 miliar pada 11 Agustus 2026.
- Petugas menangkap tujuh warga negara China dan satu warga Indonesia yang bertindak sebagai kurir jaringan internasional.
- Sindikat internasional tersebut menggunakan modus operandi penyembunyian di tubuh dan oknum ground handling untuk tujuan Tiongkok serta Dubai.
Dalam penanganan perkara penyelundupan barang ekspor kategori emas ini menggunakan modus operandi baru yang menggunakan pola penyelundupan yang biasa digunakan pada kasus narkotika oleh tujuh orang penumpang berkewarganegaraan China yang hendak bertolak ke Hong Kong menggunakan penerbangan CX798 dan GA860.