- Pilot Malaysia berinisial MS menerbangkan pesawat berpenumpang 170 orang menuju Indonesia dalam kondisi positif narkoba.
- Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan 70.144 butir ekstasi dan metamfetamin di dalam koper bagasi tersangka.
- Tersangka menerima upah sekitar 50.000 ringgit untuk aksi penyelundupan narkotika jaringan internasional yang sudah dilakukan tiga kali.
SuaraBanten.id - Ulah pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS (39) ini benar-benar membahayakan keselamatan penerbangan. Selain menjadi kurir ekstasi jaringan internasional, MS terbukti menerbangkan pesawat menuju Indonesia dalam pengaruh obat-obatan terlarang.
Hal tersebut terungkap usai pemeriksaan urine yang dilakukan pihak kepolisian dan Bea Cukai. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengonfirmasi bahwa tersangka positif mengonsumsi berbagai jenis narkoba berat.
"Hasil tes urine menunjukkan pilot ini positif MDMA, ekstasi, metamfetamin, hingga kokain. Kuat dugaan, yang bersangkutan berada dalam pengaruh narkoba saat mengemudikan pesawat menuju Indonesia," tegas Hengky di Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan, pesawat dengan penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Indonesia yang diterbangkan oleh tersangka MS ini membawa penumpang sedikitnya 170 orang. Diduga selama perjalanan itu pilot tersebut dalam keadaan positif menggunakan narkotika.
Baca Juga:Tergiur Upah Rp220 Juta, Pilot Asal Malaysia Nekat Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Indonesia
"Kami juga menemukan dalam koper bagasi ada barang bukti, kami sangkakan bahwa ini adalah pemakaian buat dia. Buat pribadi, dan ternyata setelah dilakukan tes urine oleh Dokkes Polri ternyata positif," tuturnya.
Dalam kasus ini, pilot tersebut diketahui sudah tiga kali menyelundupkan narkotika. Yang pertama, membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia.
Kemudian, yang kedua membawa sabu-sabu dengan berat sebanyak 7 kilogram untuk tujuan Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta yang akhirnya diungkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.
"Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metampetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metampetamin, sabu di tempat barang pribadinya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut disimpan di dalam koper bagasi milik pilot tersebut. Modus yang digunakan memanfaatkan keistimewaan jalur crew (claim tag crew) saat melakukan check-in di Bandara Soetta, sehingga jalurnya berbeda dengan penumpang umum.
Baca Juga:Satpam Otak Pencurian 1.700 Ompreng Program MBG di Ciputat Positif Sabu dan Ekstasi
"Di dalam koper besar tersebut, total ada sebanyak 14 bungkus ekstasi yang berisi total 70.144 butir disembunyikan di bawah tumpukan pakaian," ucapnya.
Selain itu, Hengky mengatakan, tersangka melakukan aksi penyelundupan barang haram tersebut diberi upah oleh aktor utama yang kini masih dalam pengembangan, sekitar 50.000 ringgit atau setara dengan Rp220 Juta.
"Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan itu dia di upah 50.000 ringgit. Itu berdasarkan pemeriksaan sementara," kata dia. [Antara].