Tergiur Upah Rp220 Juta, Pilot Asal Malaysia Nekat Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Indonesia

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengonfirmasi nilai imbalan fantastis yang diterima tersangka berdasarkan pemeriksaan awal.

Andi Ahmad S
Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:14 WIB
Tergiur Upah Rp220 Juta, Pilot Asal Malaysia Nekat Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Indonesia
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang memberikan keterangan kepada awak media atas ungkap penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Jumat (31/7/2026). (ANTARA/Azmi Samsul M)
Baca 10 detik
  • Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 25 kilogram ekstasi oleh pilot Malaysia berinisial MS pada 29 Juli 2026.
  • Tersangka MS nekat menyelundupkan narkotika karena tergiur imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp220 juta.
  • Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba saat menerbangkan pesawat dan kini ditahan Bareskrim Polri.

SuaraBanten.id - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar aksi nekad seorang pilot asal Malaysia berinisial MS (39).

Pilot tersebut diketahui tergiur imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia—atau setara dengan Rp220 juta—untuk menjadi kurir barang haram berupa 25 kilogram ekstasi menuju Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengonfirmasi nilai imbalan fantastis yang diterima tersangka berdasarkan pemeriksaan awal.

"Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diupah 50.000 ringgit. Itu masih berdasarkan pemeriksaan sementara," ujar Hengky dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.

Baca Juga:Satpam Otak Pencurian 1.700 Ompreng Program MBG di Ciputat Positif Sabu dan Ekstasi

Ia mengatakan, tersangka MS ini juga diketahui sudah tiga kali melakukan menyelundupkan narkotika. Yang pertama membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia.

Kemudian, yang kedua membawa sabu-sabu dengan berat sebanyak 7 kilogram untuk tujuan Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta yang akhirnya terungkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.

"Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metamfetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metamfetamin, sabu di tempat barang pribadinya," katanya.

Dalam hal ini, Hengky juga memaparkan terkait awal mula pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional tersebut. Menurutnya, pada 29 Juli 2026, ketika petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengawasan terhadap tersangka MS yang bertugas sebagai pilot pada penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Indonesia.

"Berdasarkan analisis intelijen, tim mencurigai barang bawaan yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan. Saat dilakukan pemeriksaan, hasilnya cukup mengejutkan," paparnya.

Baca Juga:Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan petugas menyerahkan hasil pengamanan pilot ke Bareskrim Polri dan dilakukan tes urine dengan hasil mengejutkan bahawa yang bersangkutan positif menggunakan sabu, ekstasi (ineks), dan kokain.

"Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi barang haram tersebut tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia," tutur dia.

Sementara itu, Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin menambahkan, dalam penanganan perkara ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

"Aparat menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini dan berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini secara maksimal guna membongkar jaringan di baliknya," ujarnya.

Ia menyebut, dengan ditemukannya barang bukti serta diperkuat oleh hasil uji laboratorium forensik, terbukti bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika.

"Yang kedua, jelas terbukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana narkotika. Untuk itu, kepada saudara MS kita tetapkan menjadi tersangka," katanya.

Saat ini, kata dia, tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini