- Bea Cukai Soetta menggagalkan penyelundupan emas ilegal seberat 23,793 kilogram senilai Rp63 miliar pada 11 Agustus 2026.
- Petugas menangkap tujuh warga negara China dan satu warga Indonesia yang bertindak sebagai kurir jaringan internasional.
- Sindikat internasional tersebut menggunakan modus operandi penyembunyian di tubuh dan oknum ground handling untuk tujuan Tiongkok serta Dubai.
SuaraBanten.id - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta membongkar dugaan rute utama penyelundupan puluhan kilogram emas ilegal jaringan internasional dari Indonesia.
Tiongkok dan Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), ditengarai menjadi dua negara tujuan utama dari aksi kejahatan lintas negara tersebut.
Kepala KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan mendalam terhadap para tersangka, sindikat ini berencana menyelundupkan emas batangan seberat 23,793 kilogram dengan perkiraan nilai mencapai Rp63 miliar.
"Sebagian besar pengiriman diarahkan menuju Hong Kong (Tiongkok), sementara sebagian lainnya dikirim ke Dubai," ujar Hengky dilansir dari Antara, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga:Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
Keberhasilan pengungkapan ini mempertegas komitmen aparat penegak hukum dalam memperketat pengawasan lalu lintas barang bernilai tinggi melalui pintu gerbang udara utama Indonesia.
Ia bilang, bahwa Dubai saat ini dinilai menjadi salah satu titik poin penting dalam peta peredaran emas global, yang nantinya berpotensi masuk kembali ke pasaran di India maupun negara-negara lainnya. Di mana, sebelum diedarkan emas-emas tersebut kemungkinan besar, akan menjalani proses pengolahan ulang.
"Sementara kemungkinan besar akan dijadikan perhiasan, akan dilebur lagi di sana. Kemungkinan besar akan seperti itu, karena itu dilakukan di negara tujuannya," tambahnya.
Hengky mengungkapkan, dalam penanganan perkara penyelundupan emas yang dilakukan tujuh orang warga negara asing (WNA) China ini diketahui mereka hanya bertindak sebagai kurir yang dikendalikan oleh jaringan tertentu.
Mereka, katanya, bekerja atas perintah pihak lain yang mengatur segala aspek pertemuan hingga proses membawa barang haram tersebut sampai ke luar negeri.
Baca Juga:Pilot Malaysia Terbangkan Pesawat ke Indonesia dalam Kondisi Positif Kokain hingga Ekstasi
Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan mendalam guna membongkar tuntas jaringan di balik upaya penyelundupan emas ilegal ini.
"Para pelaku ini yang kita tangkap, mereka adalah statusnya kurir, karena mereka masuk ke dalam jaringan, kemudian ada yang memerintahkan, ada yang mengatur pertemuan, membawanya sampai dengan ke luar negeri," kata dia.
Sebelumnya, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), berhasil mengungkap upaya penyelundupan emas dengan total berat mencapai 23,793 kilogram (Kg) senilai Rp63 miliar dengan melibatkan tujuh orang warga nagara asing (WNA) asal China dan seorang WNI.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan atas kerjasama antara Aviation Security (Avsec) pada periode 11 Agustus 2026.
Di mana, lanjutnya, dalam waktu kurang dari 24 tim gabungan mendapati dua modus penyelundupan emas yang berbeda di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
"Dalam waktu kurang dari 24 jam Bea Cukai menghadapi dua modus berbeda. Yang pertama penyelundupan emas seberat 99,99 persen atau 24 karat penyembunyian kelamin wanita dan anus. Pada kasus berikutnya mereka menemukan kasus pemanfaatan oknum ground handling untuk membawa emas kepada penumpang," jelasnya.