- Polres Lebak menetapkan dua tersangka, NR dan MT, atas kasus penistaan agama melalui aksi menginjak Al-Qur'an di Malingping.
- NR berperan memerintahkan aksi dan merekam video, sementara MT melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk pembuktian atas tuduhan pencurian.
- Kedua tersangka telah dititipkan di Lapas Rangkasbitung dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai aturan hukum berlaku.
SuaraBanten.id - Kasus viral di media sosial di Kabupaten Lebak, Banten baru-baru ini menjadi sorotan. Aksi dua wanita gegerkan warga Malingping karena injak Al-Qur'an ini memasuki babak baru.
Polres Lebak mempercepat penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan menitipkan dua tersangka, NR dan MT, ke Lapas Kelas III Rangkasbitung.
Kepala Subsi Admisi Orientasi Lapas Rangkasbitung, Indra Fadh membenarkan pihaknya menerima penitipan kedua tersangka dari penyidik.
“Siang tadi dua tersangka dititipkan ke Lapas Rangkasbitung untuk kepentingan proses hukum,” kata Indra, dilansir dari BantenNews -jaringan Suara.com, Senin (13/4/2026).
Baca Juga:Kelakuan Bejat Mahasiswa Untirta: Tak Hanya Rekam Dosen di Toilet, Pernah Beraksi di SPBU
Ia menegaskan, penitipan tersebut menjadi bagian dari proses penahanan selama penyidikan berlangsung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, kronologi kasus yang sempat viral di media sosial.
Kasus ini bermula dari tuduhan pencurian yang dilontarkan NR, pemilik salon di Kecamatan Malingping, kepada MT.
Karena MT membantah tuduhan tersebut, NR meminta pembuktian dengan cara tidak lazim bersumpah sambil menginjak Al-Qur’an. NR juga mengarahkan perekaman aksi tersebut hingga akhirnya video itu tersebar luas.
“NR meminta sumpah dengan menginjak Al-Qur’an dan mengarahkan perekaman. Video itu kemudian beredar dan memicu reaksi masyarakat,” ujar Maruli.
Baca Juga:Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta Segera Jadi Tersangka
Polisi menangkap kedua tersangka pada Jumat, 10 April 2026. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan peran masing-masing NR sebagai pihak yang memerintah dan mengarahkan perekaman, sementara MT menjalankan aksi yang menyinggung simbol keagamaan.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit ponsel untuk merekam, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta satu mushaf Al-Qur’an.
Polisi menjerat keduanya dengan sejumlah pasal dalam KUHP terkait penodaan agama dan penyebaran konten bermuatan permusuhan. Ancaman hukuman penjara maksimal mencapai lima tahun.
Maruli juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing emosi dan tidak ikut menyebarluaskan video yang dapat memicu keresahan.
“Kami minta masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak menyebarkan ulang konten yang bisa memperkeruh situasi,” tegasnya.