- Polda Banten meningkatkan status penyidikan kasus perekaman ilegal oleh mahasiswa berinisial MZ terhadap dosen di kampus Untirta.
- Pelaku MZ tertangkap tangan merekam dosen di toilet kampus pada 1 April 2026 dan segera ditetapkan sebagai tersangka.
- Penyidik menyita barang bukti video serta menemukan fakta bahwa pelaku sering melakukan aksi serupa di beberapa lokasi.
SuaraBanten.id - Kasus seorang oknum mahasiswa yang melakukan perekaman di Toilet terhadap dosen di kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) memasuki babak baru.
Kali ini Polda Banten tengah melakukan proses ke penyidikan dan siap menetapkan mahasiswa inisial MZ sebagai tersangka, lantaran sudah memenuhi cukup bukti.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan, penyidik telah menaikkan status perkara setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk MZ.
“Proses sudah naik ke penyidikan,” kata Maruli, dilansir dari Bantennews -jaringan Suara.com, Senin (13/4/2026).
Baca Juga:Horor di Balik Pintu Toilet: Cerita Alumni Untirta yang Takut Bertemu Lawan Jenis saat Buang Air
Ia menjelaskan, penyidik akan segera menggelar perkara untuk menetapkan status hukum MZ.
“Setelah penyidikan, kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang dosen memergoki langsung aksi MZ di toilet kampus pada Rabu (1/4/2026).
Dosen tersebut berteriak dan memancing perhatian mahasiswa lain di sekitar lokasi. Sejumlah mahasiswa kemudian mengamankan MZ beserta ponselnya yang berisi rekaman.
Sehari setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Banten dengan pendampingan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta.
Baca Juga:Update Kasus Mahasiswa Intip Dosen: Flash Disk Berisi Video Terlarang Diamankan Polda Banten
Dari hasil pemeriksaan, MZ mengaku telah berulang kali melakukan aksi serupa. Ia menyasar dua lokasi toilet di kampus dan tiga lokasi lain di toilet SPBU di wilayah Banten.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa file video yang tersimpan di ponsel dan flashdisk milik MZ.
Dalam menjalankan aksinya, MZ memanfaatkan celah ventilasi bagian atas toilet untuk merekam korban secara diam-diam demi kepuasan pribadi.
Atas perbuatannya, MZ terancam jerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.