Terbongkar di Sidang! Modus Pinjam Bendera dan Lahan Ilegal di Balik Korupsi Sampah Tangsel Rp21,6 M

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (28/1/2026) malam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten tidak main-main.

Andi Ahmad S
Kamis, 29 Januari 2026 | 21:59 WIB
Terbongkar di Sidang! Modus Pinjam Bendera dan Lahan Ilegal di Balik Korupsi Sampah Tangsel Rp21,6 M
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (28/1/2026) malam Kasus Korupsi di Tangsel [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Dugaan korupsi jasa pengangkutan sampah Tangsel TA 2024-2025 memasuki sidang tuntutan di PN Serang pada 28 Januari 2026.
  • Empat terdakwa, termasuk mantan Kepala DLH, dituntut hukuman belasan tahun penjara akibat rugikan negara Rp21,6 miliar.
  • Proyek pengadaan bermasalah karena pemenang tender tidak penuhi syarat dan sampah dibuang ke lokasi ilegal.

SuaraBanten.id - Aroma tidak sedap tidak hanya datang dari tumpukan sampah, tetapi juga dari tata kelola anggarannya. Kasus dugaan korupsi pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk tahun anggaran 2024-2025 kini memasuki babak krusial.

Empat terdakwa yang terlibat dalam skandal bernilai puluhan miliar rupiah ini harus menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (28/1/2026) malam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten tidak main-main.

Mereka menuntut hukuman penjara belasan tahun bagi para pejabat dan rekanan swasta yang dinilai telah merugikan negara hingga Rp21,6 miliar.

Baca Juga:Syarat Masuk Sampah Tangsel ke Cilowong: Warga Minta CSR Rp1 Miliar dan Ambulans

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, khususnya warga Tangsel, karena menyangkut layanan dasar kebersihan kota yang sering dikeluhkan, namun anggarannya justru diduga menjadi bancakan oknum pejabat.

JPU Kejati Banten, Subardi, membacakan tuntutan yang membuat ruang sidang hening. Tuntutan terberat dialamatkan kepada pihak swasta, yakni Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, yang dituntut 14 tahun penjara.

Sementara itu, dari pihak birokrat, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Wahyunoto Lukman, dituntut 12 tahun penjara.

Dua bawahan Wahyunoto juga tak luput dari tuntutan berat Zeky Yamani (Subbag Umum dan Kepegawaian DLH) Dituntut 10 tahun penjara.

Tubagus Apriliadhi Kusuma Perbangsa (Kepala Kebersihan DLH) Dituntut 6 tahun penjara.

Baca Juga:Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) junti pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas JPU Subardi dalam persidangan.

Dalam dakwaan terungkap bahwa proyek senilai Rp75,9 miliar ini penuh dengan kejanggalan. Penunjukan PT Ella Pratama Perkasa sebagai pemenang tender dinilai bermasalah fatal karena perusahaan tersebut tidak memiliki armada dump truck dan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai sesuai syarat teknis.

Parahnya, pekerjaan tersebut justru dialihkan ke pihak lain, yakni CV Bank Sampah Induk Rumpintama, atas arahan terdakwa Wahyunoto. Lebih miris lagi, sampah warga Tangsel ternyata dibuang ke lahan ilegal di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang berpotensi merusak lingkungan sekitar.

Tidak hanya ancaman penjara, para terdakwa juga dimiskinkan dengan denda dan kewajiban membayar uang pengganti. Terdakwa Sukron Yuliadi menjadi yang paling terbebani. Selain denda Rp1 miliar, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21 miliar dengan subsider 7 tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Sementara itu, Wahyunoto, Zeky, dan Tubagus masing-masing didenda Rp500 juta. Khusus Zeky Yamani, ia diduga mengatur aliran dana operasional sebesar Rp15 miliar ke rekening pribadi, di mana pengelola lapangan hanya menerima remah-remah sebesar Rp1,3 miliar.

"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan hal meringankan para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar Subardi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak