Baca 10 detik
- Dugaan korupsi jasa pengangkutan sampah Tangsel TA 2024-2025 memasuki sidang tuntutan di PN Serang pada 28 Januari 2026.
- Empat terdakwa, termasuk mantan Kepala DLH, dituntut hukuman belasan tahun penjara akibat rugikan negara Rp21,6 miliar.
- Proyek pengadaan bermasalah karena pemenang tender tidak penuhi syarat dan sampah dibuang ke lokasi ilegal.
Kontributor : Yandi Sofyan