Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif

Pemkot Tangsel intensifkan pengawasan sampah liar, jaring puluhan pelanggar. Target kurangi residu TPA 20-30% & terapkan sanksi fisik/sosial.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 18 Januari 2026 | 08:41 WIB
Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tangsel TB Asep Nurdin. [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Pemkot Tangsel intensifkan Satgas Gakkumdu untuk awasi titik rawan seiring status darurat sampah per Januari 2026.
  • Petugas gabungan menjaring puluhan pelanggar di tiga lokasi utama, mewajibkan sanksi fisik dan sosial di tempat.
  • Strategi ini bertujuan menekan volume residu TPA Cipeucang hingga 20-30% melalui penegakan dan optimalisasi TPST.

SuaraBanten.id - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terus mengintensifkan pengawasan di titik-titik rawan pembuangan sampah liar.

Langkah ini diambil seiring dengan penetapan status darurat sampah dan target ambisius pemangkasan volume residu ke tempat pemrosesan akhir.

Berdasarkan laporan harian Posko Gakkumdu periode 15-16 Januari 2026, petugas gabungan berhasil menjaring puluhan warga di tiga lokasi utama: Pasar Jombang, Flyover Ciputat, dan Pasar Cimanggis. Di Pasar Jombang saja, tercatat 27 kasus pelanggaran dalam satu shift operasional.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tangsel TB Asep Nurdin, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari strategi besar kota untuk menekan volume sampah yang masuk ke TPA Cipeucang hingga 20-30% pada tahun ini.

Baca Juga:TPAS Cilowong Tutup buat Tangsel, Tapi Aman buat Pemkab Serang; Ada Apa dengan Sampah Tetangga?

"Pak Wali Kota menegaskan bahwa operasional Gakkumdu adalah bentuk komitmen pemerintah. Selain edukasi, kami mulai menyiapkan sanksi yang lebih berat. Jika kedapatan melanggar berulang kali, tidak menutup kemungkinan pengenaan denda administratif sesuai ketentuan Perda Ketertiban Umum akan diberlakukan secara maksimal," ujar Asep dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).

Penegakan Sanksi dan Efek Jera

Data lapangan menunjukkan bahwa pada Jumat (16/1/2026), di Pos Ciputat dan Pasar Cimanggis, masih banyak warga yang tidak membawa identitas (KTP) saat terjaring. Asep menambahkan, instruksi Wali Kota sangat jelas: setiap pelanggar wajib menjalani sanksi fisik dan sosial di tempat.

"Pelanggar diminta mengambil kembali sampah yang dibuang, memilahnya, dan membawanya pulang. Selain itu, mereka wajib melakukan kerja sosial menyapu area sekitar selama 30 menit. Ini adalah tekanan psikologis agar masyarakat memahami bahwa membuang sampah sembarangan memiliki konsekuensi langsung," tambah Asep.

Optimalisasi TPST dan Target Pengurangan

Baca Juga:Bakar Sampah Sembarangan di Tangsel Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasannya

Saat ini, produksi sampah di Tangsel mencapai 900 hingga 1.000 ton per hari. Dengan kondisi TPA Cipeucang yang semakin terbatas, Pemkot Tangsel memfokuskan kebijakan pada aktivasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tingkat kecamatan untuk mengolah sampah menjadi refuse-derived fuel (RDF) maupun kompos.

Targetnya, dengan pengawasan ketat dari tim Gakkumdu dan optimalisasi TPST, beban residu yang dibuang ke luar daerah melalui skema kerja sama antardaerah (KSDD) dapat diminimalisir.

Pemerintah Kota melalui Dinas Kominfo kembali mengimbau pelaku usaha dan sektor rumah tangga untuk melakukan pemilahan dari sumbernya.

Pengawasan oleh tim Gakkumdu akan terus dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah kecamatan guna memastikan tidak ada ruang bagi munculnya titik pembuangan liar baru yang merusak ekosistem perkotaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini