- Konflik agraria di Cilegon, Banten, melibatkan warga Kampung Periuk dengan munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) baru.
- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turun tangan menyelesaikan sengketa lahan yang dihuni warga puluhan tahun.
- Diusulkan lahan seluas 11 hektare tersebut dikembalikan ke negara untuk fasilitas pemerintahan, bukan diserahkan swasta.
Nicho menambahkan, indikasi keterlibatan mafia tanah semakin kuat mengingat nilai ekonomis lahan tersebut yang sangat fantastis.
Dengan lokasi yang strategis di Kota Cilegon, estimasi harga tanah di area tersebut berkisar antara Rp10 juta hingga Rp25 juta per meter persegi.
Jika dikalkulasikan dengan luas area 11 hektare, nilai aset yang diperebutkan bisa menembus angka triliunan rupiah.
“Itulah kenapa lahannya jadi rebutan. Ada uang besar yang sedang diincar para mafia tanah beserta kaki tangannya,” kata Nicho.
Baca Juga:Kendalikan KLB Campak, Cakupan ORI Kota Cilegon Lampaui Target Nasional
Kondisi ini menempatkan warga yang hidup pas-pasan sebagai korban paling rentan dalam permainan spekulasi properti dan bisnis skala besar.
Tanpa perlindungan hukum dan politik yang kuat, mereka berpotensi tersingkir dari ruang hidup yang sudah mereka tempati puluhan tahun.
Solusi Strategis: Kembalikan ke Negara
Tidak hanya melontarkan kritik, Nicho Silalahi juga menyodorkan solusi taktis yang berpotensi menguntungkan tata kota Cilegon dalam jangka panjang.
Ia mengusulkan agar lahan bekas kuburan China tersebut dikembalikan kepada negara untuk kepentingan fasilitas pemerintahan.
Baca Juga:Truk Tambang Penyebab Macet Parah di Banten Akan Dihadang Aparat!
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah kantor instansi vital di Kota Cilegon saat ini masih menumpang di atas lahan milik PT Krakatau Steel.
Nicho menilai, momen sengketa ini bisa menjadi titik balik untuk memperkuat aset pemerintah daerah.
“Sebaiknya lahan itu digunakan untuk kantor pemerintahan. Selama ini banyak gedung pemerintahan justru menumpang."