-
Pemprov Banten berkomitmen memperketat pengawasan pertambangan di Bojonegara–Puloampel guna mengatasi kemacetan parah akibat truk, termasuk pembatasan jam operasional.
-
Pemprov akan mendirikan posko pengawasan di setiap mulut tambang dengan Satgas terpadu untuk memastikan kepatuhan. Ini tindak lanjut Kepgub Nomor 567/2025.
-
Masalah kemacetan ini kompleks karena melibatkan kewenangan Pemprov, Pemerintah Pusat, dan Kabupaten Serang. Pemprov berkoordinasi dengan PUPR untuk pelebaran jalan nasional.
SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang kerap memicu kemacetan parah di koridor Bojonegara–Puloampel, Kabupaten Serang.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait kepadatan lalu lintas truk tambang di kawasan industri dan permukiman tersebut.
Deden dalam keterangannya di Kota Serang, Selasa (18/11/2025), menjelaskan bahwa persoalan kemacetan di Bojonegara–Puloampel melibatkan kewenangan berlapis antara pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan Pemerintah Kabupaten Serang.
“Tidak semua menjadi kewenangan Pemprov Banten, tapi ada juga pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Serang,” ujarnya, menunjukkan kompleksitas penanganan.
Baca Juga:21 Nyawa Melayang Akibat Keganasan HIV/AIDS di Lebak: Awasi Ketat Pergaulan Anak!
Deden menyampaikan bahwa Gubernur Banten telah menetapkan kebijakan pembatasan waktu operasional truk melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 sebagai instrumen pengendalian lalu lintas. Aturan ini merupakan respons atas keprihatinan Gubernur terhadap masyarakat.
"Pak Gubernur sangat konsen dengan apa yang disampaikan masyarakat,” kata Deden.
Sebagai langkah teknis, Pemprov Banten akan mendirikan posko pengawasan di setiap mulut tambang untuk memastikan seluruh kegiatan mematuhi aturan.
Satuan tugas (satgas) terpadu akan dilibatkan, terdiri dari unsur kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah. Deden menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan secara menyeluruh, mengingat lokasi titik kemacetan berada pada ruas kewenangan Kabupaten Serang.
Terkait usulan pelebaran jalan nasional, Deden menekankan bahwa kewenangan berada pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Koordinasi intensif, kata dia, telah dilakukan dengan balai-balai PUPR di Banten untuk mempercepat respons teknis terhadap keluhan warga.
Baca Juga:Lewat CSR, ASG Perkuat Infrastruktur Kesehatan Kota Serang dengan Enam Ambulans
“Ini bukti keseriusan kami. Yang teknis ini memang tugas kami, tapi untuk jalan nasional harus berkoordinasi dengan pusat,” tegasnya, menunjukkan komitmen Pemprov dalam mencari solusi yang komprehensif.
Pemprov Banten memastikan pemantauan rutin di lapangan untuk mengevaluasi efektivitas pembatasan truk tambang serta memvalidasi temuan masyarakat. Deden menambahkan bahwa seluruh aspirasi yang diterima, termasuk melalui audiensi dengan warga di UPTD Terminal Seruni di Cilegon pada Senin (17/11), akan dilaporkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk penanganan lebih lanjut. [Antara].