Diam-diam Pemprov Banten Beri 'Privilese' Truk Kecil Keluar dari Kepgub, Apa Alasannya?

Berdasarkan Kepgub tersebut, kendaraan angkutan tambang seharusnya hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 malam hingga 05.00 pagi saja.

Andi Ahmad S
Kamis, 13 November 2025 | 11:42 WIB
Diam-diam Pemprov Banten Beri 'Privilese' Truk Kecil Keluar dari Kepgub, Apa Alasannya?
Ilustrasi truk tambang lintasi jalan umum di Banten. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemprov Banten melonggarkan jam operasional truk tambang kecil (6–7 atau 8–10 ton) agar dapat beroperasi di luar jam larangan Kepgub Banten. 

  • Kelonggaran jam operasional ini bertujuan mengatasi keluhan keterlambatan pasokan material konstruksi, termasuk untuk proyek strategis seperti tol Serang-Panimbang. 

  • Meskipun Kepgub mengatur jam operasional, penindakan pelanggaran di lapangan tetap menjadi kewenangan kepolisian, bukan Dishub Provinsi Banten. 

SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil kebijakan fleksibel terkait jam operasional truk pengangkut material tambang.

Kini, truk kecil dengan kapasitas sekitar 6–7 meter kubik, atau setara dengan 8–10 ton, diperbolehkan untuk tetap beroperasi di luar jam operasional yang diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025.

Berdasarkan Kepgub tersebut, kendaraan angkutan tambang seharusnya hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 malam hingga 05.00 pagi saja.

Namun, untuk truk kecil, Pemprov Banten memberikan kelonggaran untuk melintas di pagi atau siang hari.

Baca Juga:Aktor di Balik Kasus Penipuan Tangerang Diringkus di Kampung Halaman, Sempat Lolos dari Hukuman

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo, menjelaskan bahwa keputusan memberi kelonggaran bagi truk kecil ini diambil setelah adanya keluhan dari berbagai pihak mengenai keterlambatan pasokan material untuk kebutuhan konstruksi.

“Kemarin, waktu Pak Gubernur peninjauan lapangan, ada masukan material untuk orang membangun pada kurang. Jadi konstruksi banyak yang melambat, maka kita rapatkan termasuk evaluasi itu,” kata Tri dilansir dari BantenNews -jaringan Suara.com, Kamis 11 November 2025.

Tri mengatakan, hasil rapat koordinasi bersama pemerintah kabupaten dan kota memutuskan untuk memberi izin operasional bagi kendaraan berukuran kecil.

Kebijakan ini merupakan upaya untuk memastikan pasokan material konstruksi tidak terhambat dan proyek-proyek pembangunan dapat berjalan lancar.

Tri juga menuturkan dirinya sempat mendapat keluhan dari pekerja pembangunan tol Serang-Panimbang mengenai material pembangunan yang datang terlambat.

Baca Juga:Waspada! Ancaman TBC Mengintai, Banten Puncaki Daftar Penemuan Kasus Tertinggi

Keluhan-keluhan seperti itu yang kemudian menjadi dasar Pemprov mengecualikan truk tambang kecil dari aturan jam operasional.
"Kemarin saya juga kedatangan tamu dari pembangunan tol Serang-Panimbang, mereka defisit material karena kebutuhan split, semen, dan pasir,” kata Tri.

Lebih lanjut, Tri menuturkan bahwa setelah Kepgub tersebut diteken pada Oktober 2025 lalu, kewenangan Pemprov dalam penertiban truk yang kelebihan muatan tetap terbatas.

Sanksi terhadap pelanggaran, kata dia, tetap mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun penindakan langsung menjadi kewenangan kepolisian.

“Kami (Dishub) cuma koordinator. Bahasanya gini, pelanggaran (aturan jam operasional) hampir sama dengan penetapan ganjil genap. Itu masalah rambu, kewenangannya kepolisian, nah makanya kami koordinasi dengan mereka, kami katakan pelanggaran paling kita suruh balik atau suruh berhenti kami enggak boleh nilang apa-apa,” tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak