Kejari Tangkap 'Otak' Kerugian 8 Miliar Angkasa Pura Kargo

Dugaan tindak pidana korupsi berupa pekerjaan fiktif di PT Angkasa Pura Kargo

Muhammad Yunus
Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:18 WIB
Kejari Tangkap 'Otak' Kerugian 8 Miliar Angkasa Pura Kargo
Tersangka berinisial HP (kanan) saat dibawa petugas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pekerjaan fiktif di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) dari 2020 - 2024 dengan kerugian Rp8 miliar [Suara.com/ANTARA/HO-Kejari Kota Tangerang]
Baca 10 detik
  • Merugikan keuangan negara hingga Rp8 miliar
  • Tersangka berinisial HP diduga menjadi aktor utama
  • Rekayasa pekerjaan fiktif yang melibatkan beberapa perusahaan

SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan lagi seorang tersangka berinisial HP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pekerjaan fiktif di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) dari 2020 - 2024 dengan kerugian Rp8 miliar.

"Hari ini kita kembali menetapkan satu lagi orang tersangka berinisial HP setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana di Tangerang Kamis (16/10).

Ia mengatakan tersangka berinisial HP diduga menjadi aktor utama dalam praktik yang merugikan keuangan negara hingga Rp8 miliar.

HP diduga kuat menjadi otak utama di balik rekayasa pekerjaan fiktif yang melibatkan beberapa perusahaan.

Baca Juga:Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron

Modusnya, pekerjaan pengangkutan yang seharusnya dilaksanakan oleh PT. Hutama Karya (HK) dialihkan kepada PT. APK.

Selanjutnya, PT HK diduga memberikan pekerjaan tersebut kepada PT. ASM.

"Pekerjaan yang diberikan kepada PT. ASM ternyata fiktif, namun anehnya tetap dibayarkan oleh PT. APK," katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kota Tangerang langsung melakukan penahanan terhadap HP selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

Tersangka HP dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Skandal Sampah Banten Guncang Tipikor, Eks Kepala DLH Didakwa Rampok Uang Negara Rp21,6 Miliar

"Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu," katanya.

Sebelumnya Kejari Tangerang telah menetapkan TAW sebagai tersangka karena diduga menerima hasil tindak pidana korupsi dari pekerjaan pengangkutan oleh PT. Hutama Karya (HK) kepada PT. APK.

Kemudian PT HK memberikan pekerjaan kepada PT. ASM yang ternyata pekerjaan tersebut fiktif namun tetap dibayarkan oleh PT. APK sehingga menimbulkan kerugian negara.

Dari hasil pemeriksaan terhadap TAW tersebut diketahui sebagai broker yang mentransfer sejumlah uang kepada beberapa rekan rekannya dari tahun 2020 hingga 2024 atas perintah H.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak