Sidang Perdana Kasus Pagar Laut Tangerang: 4 Terdakwa 'Main' Sertifikat Tanah dengan Uang Pelicin

Mereka didakwa menerima uang dalam pengurusan sertifikat tanah di kawasan yang seharusnya masuk ke wilayah laut.

Andi Ahmad S
Selasa, 30 September 2025 | 17:57 WIB
Sidang Perdana Kasus Pagar Laut Tangerang: 4 Terdakwa 'Main' Sertifikat Tanah dengan Uang Pelicin
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten Selasa 30 September 2025 [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Sidang perdana korupsi pembangunan pagar laut Kohod melibatkan empat terdakwa termasuk Kepala dan Sekretaris Desa.

  • Terdakwa didakwa memalsukan sertifikat tanah perairan laut untuk dijual, mencatut nama warga.

  • Para terdakwa menerima uang miliaran Rupiah dari penjualan lahan fiktif dan tidak mengajukan eksepsi.

SuaraBanten.id - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang pada Selasa (30/9/2025).

Dalam sidang tersebut, keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi turut dihadirkan. Mereka didakwa menerima uang dalam pengurusan sertifikat tanah di kawasan yang seharusnya masuk ke wilayah laut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Subardi membacakan dakwaan keempat terdakwa. Dalam dakwaan disebutkan pada pertengahan 2022, terdakwa Arsin menawarkan tanah di pinggir laut yang dipatok dengan bambu kepada Denny Prasetya Wangsya selaku manajer operasional PT Cakra Karya Semesta (CAS).

Saat itu, Arsin bilang kepada Denny bahwa tanah tersebut belum memiliki sertifikat. Sehingga Denny kemudian melakukan survey dan melaporkan hasilnya kepada direktur PT CAS, Nono Sampono yang kemudian memutuskan tidak akan membeli tanah itu karena belum bersertifikat.

Baca Juga:Warga Lebak Demo Usai Jalan Desa Rusak Imbas Pembangunan Tol Serpan, Begini Penjelasan Pihak WIKA

"Saksi Denny menyampaikan kepada terdakwa Arsin, bahwa PT Cakra Karya Semesta tidak berminat untuk membeli tanah yang ditawarkan karena belum bersertifikat," ujar JPU Kejati Banten Subardi membacakan surat dakwaan.

Arsin pun kemudian mengajak seorang pengusaha bernama Hasbi Nurhamdi dalam pengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut. Hasbi juga menjanjikan uang Rp500 juta kepada Arsin dan Ujang jika menerbitkan dokumen Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) yang seolah-olah milik masyarakat. Diketahui surat itu jadi salah satu syarat penerbitan SHM.

Arsin dan Ujang kemudian mengumpulkan KTP dan kartu keluarga warga yang namanya akan dicatut sebagai pemohon palsu. Pada 20 Juni 2022 diterbitkan 203 SKTG, masing-masing mencakup lahan sekitar 1,5 hektare dengan total luas kurang lebih 300 hektare.

“Masyarakat yang namanya dicantumkan sebagai pihak yang seolah-olah sebagai pemilik lahan laut yang dibuatkan SHM akan mendapatkan pembagian 40 persen, sedangkan para terdakwa bersama Hasbi Nurhamdi akan mendapatkan pembagian 60 persen," ungkap Subardi.

Kemudian, pemalsuan dokumen itu dicetak oleh Sekretaris Desa, Ujang Karta. Seluruh berkas tersebut kemudian diserahkan kepada Hasbi agar bisa mengurus penerbitan NOP dan SPPT-PBB ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:Tekan Kasus Tipikor di Banten, Jamintel Siap Terapkan Jaksa Garda Desa se-Indonesia

Penerbitan dokumen palsu itu dilakukan secara rapi dengan adanya surat pengantar resmi dari Arsin selau Kepala Desa Kohod yang seakan-akan menyatakan pajak tanah telah dibayar.

Berdasarkan laporan verifikasi petugas Bapenda, sebanyak 203 SPPT-PBB berhasil diterbitkan dan kemudian diserahkan kepada para terdakwa.

"Disertai dengan surat pengantar Nomor :593/01 1- DSKHD/V1/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa Arsin selaku Kepala Desa Kohod perihal Permohonan Pendataan SPPI-PBB di Desa Kohod kepada Bapenda Kabupaten Tangerang dengan lampiran 203 lembar SKIG tertanggal 20 Juni 2022, 203 photo copy KIP dan KK serta list data warga Desa Kohod," tutur Subardi.

Agar prosesnya cepat, para terdakwa juga membuat dokumen tambahan seperti PM 1, Surat Pernyataan Kepemilikan, dan Surat Keterangan Tanah.

"Terdakwa Septian Prasetyo, dan terdakwa Chandra Eka Agung Wahyudi adalah pihak yang mengurus semua proses pembuatan dokumen sampai terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) objek tanah di wilayah perairan Desa Kohod," ucap Subardi.

Selama proses pengurusan NOP dan pendataan SPPT-PBB, Hasbi Nurhamdi memberikan uang secara bertahap kepada terdakwa Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi dengan total mencapai Rp250 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak