- Kaur Keuangan Desa Petir, Serang, berinisial YL diduga korupsi dana desa tahun anggaran 2025.
- Kerugian negara mencapai Rp1,049 miliar, pelaku memalsukan laporan dan mentransfer ke rekening pribadi.
- Pelaku kini melarikan diri dan diburu polisi, pembangunan infrastruktur desa menjadi terhambat.
SuaraBanten.id - Publik Kabupaten Serang, Banten, digegerkan dengan kasus dugaan korupsi dana desa yang membuat rekening kas Desa Petir, Kecamatan Petir, kosong melompong.
Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat penyelewengan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Aktor utama di balik raibnya dana desa tahun anggaran 2025 ini diduga adalah kepala urusan (Kaur) keuangan desa setempat yang berinisial YL.
Ironisnya, sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga amanah keuangan desa ini justru kini telah melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:Korupsi Dana Desa Untuk Biaya Kampanye Suami, Kades Katulisan Erpin Kuswanti Divonis 3 Tahun Penjara
Kepolisian Resor (Polres) Serang yang menangani kasus ini memastikan proses hukum terus berjalan.
Penanganan kasus telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan gelar perkara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, membenarkan perkembangan signifikan tersebut.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kasus dugaan penyelewengan dana desa sudah naik sidik (penyidikan)," jelasnya di Serang, Jumat (10/10/2025).
Modus Licin Kaur Keuangan Gasak Uang Rakyat
Baca Juga:Kades Lontar yang Korupsi Dana Desa untuk Sawer LC Hiburan Malam Divonis 5 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, modus operandi yang digunakan YL terbilang sangat rapi dan licin. Pelaku diduga memanipulasi seluruh transaksi seolah-olah sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Namun, semua tindakan itu dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan atau sepengetahuan sekretaris desa maupun kepala desa.
Dengan leluasa, YL mentransfer uang dari rekening kas desa ke rekening pribadinya secara bertahap. Untuk menutupi aksinya, ia juga nekat memalsukan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) agar semua pengeluaran terlihat sah.
"Hasil audit investigasi oleh tim inspektorat menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.821.000," ujar AKP Andi.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan tinggal diam. Status YL yang telah melarikan diri sejak beberapa bulan lalu membuatnya menjadi buronan utama.
AKP Andi memastikan pihaknya akan memburu YL dan memproses hukum semua pihak yang kemungkinan terlibat dalam lingkaran korupsi ini.