Kades Lontar yang Korupsi Dana Desa untuk Sawer LC Hiburan Malam Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Kades Lontar yang menggunakan uang dana desa itu untuk menyawer LC di hiburan malam itu divonis 5 tahun penjara..

Hairul Alwan
Kamis, 30 November 2023 | 10:05 WIB
Kades Lontar yang Korupsi Dana Desa untuk Sawer LC Hiburan Malam Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Kades Lontar, Serang Banten menggunakan uang dana desa itu untuk menyawer LC di hiburan malam divonis 5 tahun. [SuaraBanten.id/Yandi Sofyan]

SuaraBanten.id - Mantan Kepala Desa atau Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Aklani divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Mantan Kades Lontar itu divonis atas kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp988 juta. Alkani menggunakan uang dana desa itu untuk menyawer LC di hiburan malam.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Alkani lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kepada majelis hakim yang meminta agar terdakwa Aklani dihukum 6 tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (29/11/2023) malam di PN Serang, Ketua Majelis Hakim Dedi Ady Saputra menyampaikan bebeberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menentukan hukuman terhadap terdakwa Aklani.

Baca Juga:Jual Tanah Desa untuk Beli Nissan Juke dan Kawasaki Ninja, Kades di Lebak Dituntut 3 Tahun Penjara

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa menggunakan uang dana desa untuk berfoya-foya. Dan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa tulang punggung keluarga," kata Dedi dalam persidangan.

Di hadapan terdakwa Aklani yang disaksikan oleh penasehat hukum dan JPU Kejari Serang, Dedi menyatakan terdakwa Aklani tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer pasal 2 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Namun, Dedi mengungkapkan, terdakwa Aklani justru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aklani dengan penjara selama 5 tahyn dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ucap Dedi.

Tak hanya itu, disampaikan Dedi, terdakwa Aklani diberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp300 juta subsider 2 buoan penjara serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta.

Baca Juga:Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Ujung Kulon, Rumah Warga Pesisir Pandeglang Bergetar

"Jika dalam satu bulan setelah keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (tidak membayar uang pengganti), maka harta bendanya akan disita, dan bila harta bendanya tidak mencukupi (uang pengganti) diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara," ungkap Dedi.

Usai pembacaan putusan, Dedi pun sempat menanyakan kepada terdakwa Aklani mengenai keputusannya atas vonis yang sudah diberikan apakah akan menerima atau pikir-pikir.

"Gimana terdakwa apa menerima atau pikir-pikir? Silahkan berembug dulu dengan penasehat hukumnya," tanya Dedi kepada terdakwa Aklani.

"Pikir-pikir yang mulia," jawab terdakwa Aklani usai menerima masukan dari penasehat hukumnya.

Atas jawaban dari terdakwa Aklani tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Serang pun memberikan tenggat waktu selama 7 hari ke depan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk memberikan jawaban atas putusan yang sudah diberikan.

"Baik, karena terdakwa pikir-pikir, maka ditunggu sampai 7 hari ke depan untuk memberi jawaban, jika tidak, maka terdakwa dianggap menerima putusan yang sudah kami berikan," ucap Dedi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak