SuaraBanten.id - Mantan Kepala Desa atau Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Aklani divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Mantan Kades Lontar itu divonis atas kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp988 juta. Alkani menggunakan uang dana desa itu untuk menyawer LC di hiburan malam.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Alkani lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kepada majelis hakim yang meminta agar terdakwa Aklani dihukum 6 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (29/11/2023) malam di PN Serang, Ketua Majelis Hakim Dedi Ady Saputra menyampaikan bebeberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menentukan hukuman terhadap terdakwa Aklani.
Baca Juga:Jual Tanah Desa untuk Beli Nissan Juke dan Kawasaki Ninja, Kades di Lebak Dituntut 3 Tahun Penjara
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa menggunakan uang dana desa untuk berfoya-foya. Dan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa tulang punggung keluarga," kata Dedi dalam persidangan.
Di hadapan terdakwa Aklani yang disaksikan oleh penasehat hukum dan JPU Kejari Serang, Dedi menyatakan terdakwa Aklani tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer pasal 2 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Namun, Dedi mengungkapkan, terdakwa Aklani justru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aklani dengan penjara selama 5 tahyn dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ucap Dedi.
Tak hanya itu, disampaikan Dedi, terdakwa Aklani diberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp300 juta subsider 2 buoan penjara serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta.
Baca Juga:Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Ujung Kulon, Rumah Warga Pesisir Pandeglang Bergetar
"Jika dalam satu bulan setelah keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (tidak membayar uang pengganti), maka harta bendanya akan disita, dan bila harta bendanya tidak mencukupi (uang pengganti) diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara," ungkap Dedi.