-
Billboard raksasa Ciputat roboh karena tidak berizin, menurut Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.
-
Robohnya dua billboard menimpa rumah, kontrakan, dan melukai Ibu dan anak di Ciputat setelah hujan deras.
-
Pilar Saga mendesak pengusaha billboard urus izin dan minta masyarakat lapor jika ada bangunan tak berizin.
SuaraBanten.id - Billboard raksasa yang roboh hingga timpa Ibu dan anak di Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata tak memiliki izin.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan. Pilar mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bahwa billboard yang tumbang di Kelurahan Sawah Baru tak berizin.
"Itu saya nanya ke perizinan, memang itu tidak berizin ya. Sekarang juga kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait hal tersebut," kata Pilar usai kunjungi SPPG Ciater 1, Rabu, 7 Oktober 2025.
Diberitakan sebelumnya, dua billboard raksasa di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangsel roboh usai diguyur hujan deras dan angin kencang pada Selasa, 6 Oktober 2025.
Baca Juga:Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Korban Billboard Raksasa di Tangsel Merana, Harta Ludes Dijarah Maling
Dua billboard yang roboh itu menimpa 5 rumah dan 9 kontrakan di Kampung Serua Poncol. Tak hanya itu, ada Ibu dan anak 2 tahun bahkan jadi korban luka tertimpa material reruntuhan billboard.
Billboard raksasa yang roboh dan menimpa warga itu diketahui milik PT Buana Advertising berukuran 8x16 meter dan PT Grafika berukuran 10x20 meter dengan ketinggian 15 meter.
Pilar menuturkan, musibah robohnya billboard raksasa itu jadi alarm penting bagi para pengusaha billboard di Kota Tangsel untuk mengurus dan melengkapi legalitas perizinannya.
"Jangan sampai ada perusahaan-perusahaan yang melakukan pembangunan reklame tidak melalui izin. Karena pada akhirnya pasti mengakibatkan kecelakaan buat masyarakat. Karena standar mutu dan lain sebagainya juga tidak berizin, tidak layak. Nah ini cerminan untuk semua pihak yang berusaha terkait billboard Baliho di wilayah Tangsel," tutur Pilar.
Pilar juga meminta masyarakat terutama RT RW di 54 kelurahan Kota Tangsel sama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya billboard tak berizin berdiri di lingkungannya.
Baca Juga:Melawan Maut di Bawah Reruntuhan, Kisah Pilu Ibu dan Anak Terluka Robohnya Dua Billboard Tangsel
Dengan laporan aduan masyarakat itu, kata Pilar, pihaknya bisa melakukan penindakan oleh DPMPTSP maupun Satpol-PP Kota Tangsel untuk lakukan penindakan.
"Apabila ada pembangunan di sekitar yang tidak bisa menunjukkan izinnya. Untuk kasih tahu kepada kami. Jadi jangan juga cuek, malah tidak melaporkan," pintanya.
Terpisah, Kartika pemilik billboard PT Grafika yang menimpa 9 kontrakan itu mengklaim, billboard miliknya sudah berizin. Tetapi, dirinya enggan memberikan bukti terkait kepemilikan izin bangunan billboard.
Kontributor : Wivy Hikmatullah