SuaraBanten.id - Kabar pelecehan anak difabel di Ciputat, Kota Tangerang Selatan atau Tangsel, Provinsi Banten yang diduga dilakukan oleh oknum guru belakangan menyita perhatian publik.
Kasus pelecehan anak difabel di Ciputat oleh oknum guru itu juga menjadi sorotan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan atau Wawalkot Tangsel Pilar Saga Ichsan.
Pilar Saga Ichsan meminta pelaku pelecehan anak difabel di Ciputat dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah.
Diketahui, kasus pelecehan anak difabel di Ciputat itu terungkap usai pihak keluarga merilis kasusnya bersama lembaga Malang Autism Center.
Baca Juga:Oknum Guru di Lebak Diduga Lakukan Pelecehan ke Murid
Kasus tersebut pun dilaporkan ke Unit Pelaksana Tingkat Daerah atau UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Provinsi Banten.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD PPA Kota Tangsel, Tri Purwanto membenarkan terkait adanya kasus anak difabel yang jadi korban pelecehan. Kata Tri, pihak korban melaporkan kasus tersebut pada 18 Maret 2025.
Sejak laporan itu masuk, Tri kemudian melakukan serangkaian penanganan mulai dari penerimaan laporan hingga pendampingan psikologis korban saat melakukan pelaporan di Polres Tangsel.
“Hingga saat ini kami sudah melakukan upaya kepada korban berupa konseling dan pendampingan psikolog terhadap korban,” kata Tri pada Selasa 3 Juni 2025.
Tri mengungkapkan, berdasarkan keterangan keluarga korban, dugaan pelecehan seksual terhadap anak difabel itu muncul ketika orang tua melihat ada sikap negatif yang muncul dari korban.
Baca Juga:Pengamat Hukum Dorong Pemeriksaan Kejiwaan Polisi Pelaku Pelecehan Seksual di Tangsel
Menurut mereka, sikap negatif pada anak difabel autis itu muncul berulang sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025.
“Kalau dilihat dari kondisi terakhir agak sulit untuk menjelaskannya karena tidak mudah berkomunikasi dengan korban. Tetapi kalau trauma mungkin ada,” ungkap Tri menyebut korban kemungkinan mengalami trauma pasca kejadia pelecehan yang dilakukan oknum guru itu.
Tri pun mengajak, keluarga korban dan tim kuasa hukumnya untuk saling berkoordinasi dan kolaborasi dalam menangani perkara pelecehan anak disabilitas ini. Sehingga langkah yang diambil tepat dan memberi keadilan bagi korban.
“Kita akan terus kawal untuk keadilan bagi korban dan pendampingan terhadap korban terutama psikologis akan terus kita lakukan,” papar Tri menyebut pendampingan secara psikologis terhadap korban akan terus dilakukan.
Sementara itu, kuasa hukum korban Argus Sagittayama menuturkan, salah satu hal yang menguatkan indikasi korban mengalami pelecehan seksual oleh oknum guru di sekolahnya itu berdasrkan keterangan korban setelah melihat foto di buku sekolah.
Korban, kata Argus, sontak mengungkap bahwa sosok oknum guru yang diduga jadi pelaku merupakan orang yang jahat kepadanya.