Dari dapur hingga sampai ke tangan siswa, ada jeda waktu yang krusial. Jika proses distribusi dari penyedia katering ke sekolah-sekolah memakan waktu terlalu lama tanpa fasilitas penyimpanan yang memadai, maka kualitas makanan akan menurun drastis. Faktor ini juga menjadi bagian dari pendalaman Ombudsman.
3. Lemahnya Pengawasan oleh Satuan Pelaksana
Siapa yang seharusnya memastikan makanan yang datang layak konsumsi? Ombudsman kini juga mengklarifikasi peran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pihak sekolah.
Apakah ada prosedur pengecekan kualitas saat makanan diterima? Ataukah makanan langsung dibagikan begitu saja tanpa verifikasi?
Baca Juga:Program Makan Siang Gratis di Banten Disorot: Siswa Keracunan, Ombudsman Temukan Makanan Basi
“Kami ingin mengidentifikasi permasalahannya apa, sekaligus klarifikasi ke pihak sekolah dan penyedia layanan SPPG,” tegas Zaenal.
Ombudsman menegaskan bahwa ini bukan lagi sekadar masalah rasa, tetapi sudah masuk ke ranah keamanan publik dan hak anak untuk mendapatkan pelayanan yang layak dan aman, apalagi program ini didanai oleh uang negara. Pengawasan masif pun kini disiapkan.
“Dalam waktu dekat pengawasan akan dilakukan lebih masif, tidak hanya di Serang dan Lebak, tapi juga di daerah lain,” pungkas Zaenal.