DPMPTSP Banten Percepat Proses Perizinan Usaha Lewat OSS Berbasis Risiko

DPMPTSP Banten secara masif mengimplementasikan sistem Online Single Submission atau OSS Berbasis Risiko.

Hairul Alwan
Selasa, 02 September 2025 | 17:25 WIB
DPMPTSP Banten Percepat Proses Perizinan Usaha Lewat OSS Berbasis Risiko
Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti memberi keterangan kepada awak media. [Istimewa]

SuaraBanten.id - Kabar baik bagi para pengusaha dan investor di Provinsi Banten. Era birokrasi perizinan usaha yang berbelit dan memakan waktu kini mulai ditinggalkan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Banten secara masif mengimplementasikan sistem Online Single Submission atau OSS Berbasis Risiko, sebuah terobosan digital yang dirancang untuk memangkas jalur birokrasi secara signifikan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Langkah ini bukan sekadar pembaruan sistem, melainkan sebuah transformasi fundamental dalam pelayanan publik yang bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih ramah, cepat, dan transparan di Banten.

Bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) hingga korporasi besar, ini adalah sinyal positif bahwa pemerintah daerah serius dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dari semua skala.

Baca Juga:Gubernur Andra Soni: Suara Ulama Didengar!

Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti, menegaskan bahwa perubahan ini membawa dampak langsung yang bisa dirasakan oleh para pengusaha.

Menurutnya, "dengan penerapan OSS berbasis risiko ini, pelayanan perizinan menjadi lebih cepat, mudah dan efisien," kata Virgojanti.

Pahami Skala Usaha Anda: Kunci Memulai di Sistem OSS

Untuk memanfaatkan sistem ini secara maksimal, langkah pertama yang harus dipahami oleh setiap pelaku usaha adalah mengidentifikasi skala bisnis mereka.

Sistem OSS Berbasis Risiko secara cerdas membagi pelaku usaha ke dalam dua kelompok besar: Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non-UMK, dengan klasifikasi modal dan omzet yang jelas.

Baca Juga:Tragedi Malam di Serang: Pick Up Angkut 12 Buruh Nyemplung ke Sungai, 1 Tewas Terjepit

Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar atau penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.

Usaha Kecil: Memiliki modal usaha antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.

Usaha Besar: Meliputi usaha dengan modal lebih dari Rp10 miliar, serta usaha yang berbentuk badan usaha asing (Penanaman Modal Asing/PMA).

Klasifikasi ini sangat penting karena akan menentukan tingkat risiko dan jenis perizinan yang dibutuhkan, di mana usaha dengan risiko rendah akan mendapatkan proses yang jauh lebih cepat dan sederhana.

Bukan Sekadar 'Klik': Tiga Syarat Dasar yang Wajib Dipenuhi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak