SuaraBanten.id - Kekesalan yang tak terkendali berujung pada aksi kekerasan brutal terhadap seorang anak. Di Cikupa, Kabupaten Tangerang, seorang pemuda berinisial AF (24) nekat 'main hakim sendiri' dengan menyundutkan bara rokok ke punggung dan pipi bocah berusia 9 tahun, RH.
Alasan di balik tindakan kejinya terbilang sepele: pelaku geram karena korban kerap masuk ke dalam mobil warga tanpa izin. Kini, setelah aksinya terekam video dan viral, AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kekerasan Berulang Akibat Masalah Sepele
Peristiwa yang terjadi di lingkungan perumahan di Desa Talaga, Cikupa ini menunjukkan betapa berbahayanya emosi yang tidak terkontrol.
Baca Juga:Kekerasan Seksual di Kota Tangerang Tertinggi di Banten, Pelaku Didominasi Orang Terdekat
Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Muhammad Andi Indra Waspada, pelaku mengakui perbuatannya didasari rasa kesal terhadap perilaku korban. Namun, respons pelaku jauh dari kata wajar.
![Tersangka pelaku kekerasan pada bocah 9 tahun di Kabupaten Tangerang [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/26/53332-tersangka-pelaku-kekerasan-pada-bocah-9-tahun-di-kabupaten-tangerang-istimewa.jpg)
Tak cukup sekali, kekerasan ini terjadi dalam dua babak. Pertama, pada 20 Juli lalu, pelaku menyundutkan bara rokoknya ke tubuh korban. Dua hari kemudian, amarahnya kembali memuncak.
Pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menyeret dan menendang bocah malang tersebut di depan rumahnya. Semua aksi tidak manusiawi ini terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri.
Viral di Media Sosial, Polisi Bergerak Cepat
Aksi kekerasan ini mungkin akan menjadi rahasia kelam jika tidak ada yang merekamnya. Sebuah video yang merekam perbuatan AF beredar di masyarakat dan dengan cepat memicu kemarahan publik.
Baca Juga:Gubernur Banten Bakal Temui Pramono Anung, Bahas Permasalahan Kali Angke
Berbekal bukti tersebut, Polresta Tangerang langsung bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang toleransi untuk kejahatan terhadap anak.
“Penanganan perkara kekerasan terhadap anak menjadi prioritas kami. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap anak-anak,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Muhammad Andi Indra Waspada, dalam keterangannya, Jumat 25 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Rahman, menambahkan bahwa timnya telah bekerja secara profesional untuk menangani kasus ini.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti, termasuk video yang beredar, gelar perkara pun dilakukan hingga akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka.
“Tersangka diamankan pada 23 Juli 2025 dan langsung ditahan keesokan harinya. Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional, mengedepankan kepentingan perlindungan anak,” tegas Kompol Arif.
Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti
Nasi sudah menjadi bubur. Kekesalan sesaat yang dilampiaskan dengan cara brutal kini membawa AF pada konsekuensi hukum yang serius.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas pasal tersebut, AF terancam hukuman pidana maksimal hingga lima tahun kurungan penjara.